Kini, Pemerintah Daerah (Pemda) itu kembali diduga melelang/jual tahunan 11,28 Ha tanah pertanian milik rakyat di empat lokasi di Desa Woro Kecamatan Madapangga.
Jika sebelumnya, Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terindikasi melakukan tindak pidana kejahatan dengan melelang 4 Hektar (Ha) lebih aset Pemerintah didua desa di Kecamatan Sape yang tidak masuk dalam daftar pelelangan. Kini, Pemerintah Daerah (Pemda) itu kembali diduga melelang/jual tahunan 11,28 Ha tanah pertanian milik rakyat di empat lokasi di Desa Woro Kecamatan Madapangga.
Empat lokasi itu yakni, So La Ndata, So La Wadu, So Tolo Woro, dan So Lanco. Namun, dugaan itu tak hanya melibatkan para oknum Pejabat Kabupaten, tapi juga oknum pada Yayasan Islam (Yasin). Karena, Yayasan itu juga disebut-sebut mengelola tanah dimaksud pada tiga lokasi diantaranya So Katonto, Tolo Woro, dan Lanco. Benarkah?
Dugaan itu diungkapkan, Syaiful Islam, SH,MH sebagai Penasehat Hukum (PH) para ahli waris kepada Koran Stabilitas Sabtu (31/01) di Kediamannya yang berlokasi di Keluarahan Penaraga Kota Bima. Katanya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 134/18-A/1967, nama-nama masyarakat subyek penerima tanah REDIS yakni, Lisu Ama Dija diwariskan ke Tayeb Hama dengan luas 0,40 Ha di So La Ndata, Bakar Ngodu diwariskan ke Muhtar Ama Biba seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Dula A. Arsyad diwariskan ke Imo Binti Arsyad seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Dula A. Arsyad diwariskan ke Imo Binti Arsyad seluas 0,36 Ha di So Katonto, Dula A.Arsyad diwariskan ke ahli waris yang sama yakni Imo Binti Arsyad seluas 0,36 Ha di So Tolo Woro.
Selanjutnya, kepada Zakariah Aziz diwariskan ke Abubakar Zakariah seluas 1,00 Ha di So La Ndata, Dola Ama Mundu diwariskan ke Mundu Abdollah seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Ibo Bahasa diwariskan pada Masyur Hama seluas 0,00 Ha dan 0,00 Ha di So La Ndata, Duru Husi diwariskan ke Sakban Sidik seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Home diwariskan ke Haji Amin seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Masyur Umar diwariskan ke Usman Ama Tima seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Sena Ismail diwariskan ke Ismail Jode seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Jampaka diwariskan ke Haji Jamaludin Jampaka seluas 0,50 Ha di So La Ndata, Tifu Ama Duru diwariskan ke H.Mahmud Jafar seluas 0,00 Ha di So La Wadu, Zakariah Azis diwariskan ke Abubakar Zakariah seluas 0,40 Ha di So La Wadu, H.Abd Fatah Yadam/Umi Isa diwariskan ke Hajjah Isa seluas 0,00 Ha di So Tolo Woro, Saleh Ama Kabid diwariskan ke H.Ibrahim seluas 0,00 Ha di So Lanco, Rifa Ina Karim diwariskan pada Ismail Karim seluas 0,00 Ha di So Lanco, Landa Ina Yadam diwariskan ke Abdollah H.Mustakim seluas 0,00 Ha di So Lanco, dan tanah milik Landa Ina Yadam yang diwariskan ke Aryad Adam seluas 0,00 Ha di So Tolo Woro.
”Semua bukti kepemilikan tanah itu lengkap, tapi anehnya lahan pertanian milik masyarakat itu dilelang oleh oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten ke Sekretaris Desa (Sekdes) Sampungu, Kepala Desa (Kades) Woro, Yayasan islam (Yasin), Punggawa I Woro, Pamong I Woro dan Pamong 2 Woro, Sekdes Woro, Pamong Dori Dungga, Sekdes Campa, dan Punggawa 2 Doridungga,” beber Syaiful Islam,SH.
Merujuk pada kronologis, dasar dan fakta hukum, Syaiful dan Partnersnya mengadukan persoalan itu secara resmi ke Ombusdman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram. Dalam hal itu katanya, Pemkab Bima disebutu sebagai teradu I dan Yayasan Islam teradu II. Intinya dalam tuntutan itu, Ombusdman diminta untuk mengabulkan tuntutan pengadu. Karena, terbukti secara sah dan meyakinkan teradu I dan teradu II telah melakukan tindakan penyimpangan baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.
Ombusman diminta memerintahkan Pemkab dan Yayasan Islam untuk tidak melaksanakan lelang/jual tahunan obyek tanah sengketa redis. Tapi apabila telah dilaksanakan, maka segera dilakukan penundaan sampai dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pengaduan itu, pihaknya juga meminta Ombusman memerintahkan teradu I dan II untuk segera mengembalikan obyek sengketa tanah seluas 11,70 Ha kepada para pengadu (ahli waris) setelah putusan ini ditetapkan.”Terakhir kami minta Ombusdman memerintahkan teradu I dan II menjadikan pengadu untuk dapat menjadi peserta lelang terhadap tanah-tanah yang saat ini menjadi jaminan,” ujarnya.
Hasil dari pengaduan itu sebut Syaiful, Ombusdman NTB telah mengirim surat klarifikasi I dengan Nomor : 0105/KLA/0170.2014/mtr/XII/2014, tertanggal 16 Desember 2014 ke BPN Kabupaten Bima. Surat klarifikasi Ombusman dijawab BPN tanggal 21 Januari 2015 dengan nomor : 32/14.15.06/2015. Praktis dalam surat yang ditandatangani Kepala BPN, Said Asa,SH,MH itu mengakui memang benar sebanyak 19 orang dari 22 daftar nama-nama masyarakat Desa Woro Kecamatan Madapangga penerima tanah restribusi sebagaimana tercatat dalam buku register penerima tanah restribusi di BPN sesuai SK Tanggal 07 Agustus 1967 atau SK.134/18-A/1967.
Bahkan, melalui surat jawaban klarifikasi itu, BPN mengaku tanah seluas 11,28 Ha sampai saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemkab. Jadi, BPN menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab sebagai pihak yang melakukan pelelangan alias jual tahunan terhadap tanah tersebut.”Ditahun 2013 lalu, BPN lewat surat yang ditandatangani Imam Sunaryo, SH juga mengirim surat Nomor 74/14.52.06/II/2013 perihal tindak lanjut surat pengaduan masyarakat desa woro pada kami sebagai PH mereka (pengadu). Isinya sama membenarkan 19 orang masyarakat sebagai penerima tanah tersebut,” bebernya mengutip isi surat dari Ombusdman dan BPN sembari menjelaskan BPN akan menjadi saksi ahli ketika persoalan itu diproses secara hukum.
Pada kesempatan itu, tanggal 30 Januari 2015 Syaiful Islam mengirim surat tanggapan pengadu atas jawaban BPN Nomor 32/14.15.06/2015. Surat tanggapan pengaduan dengan nomor 01/SI/2015/ itu ditujukan ke Ombusdman NTB. Kesimpulanya, tanah retribusi untuk 19 orang yang belum sama sekali mendapatkan hak atas tanah pertanian yang diberikan negara melalui Landerform sampai saat ini masih dikuasai oleh Pemkab. Karenanya, berdasarkan aduan yang disampaikan para pengadu telah cukup alasan yang menurut kepatutan Pemkab telah sengaja dengan cara melawan hak menguasai tanah yang menjadi hak masyarakat.
Artinya, Pemkab telah dengan sengaja mengabaikan kepentingan masyarakat dalam pelayanan publik.“Karena itu, kami memohon Ombusdman NTB untuk dapat mengambil tindakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Termasuk, memerintahkan pemkab untuk mengembalikan tanah yang menjadi hak masyarakat sebagai subyek penerima redtribusi sejumlah 19 orang dengan luas 11,28 Ha secara seketika,” tegasnya.
Kabag Umum, Drs.H.Sahbudin yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil ditemui, didatangi dikantornya Sabtu (31/01) tidak juga berhasil. Begitupun, ketika dihubungi Via Ponselnya tidak merespn, meski Hand Phone (HP) sempat dalam keadaan aktif, tapi dimatikan (non aktifkan) kembali.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M.Candra Kusuma, Ap Minggu (01/01) secara tegas membantah atas dugaan yang dialamatkan pada Pemkab Bima. Dalihnya, tanah itu dilelang karena masih terdaftar sebagai aset Pemerintah.”Artinya, tanah itu tidak sembarang dilelang, tapi ada dasarnya. Sebagai dasarnya yakni masih tercatat sebagai inventaris aset daerah,” terangnya.
Pejabat yang dikenal dekat dengan wartawan itu juga mengaku, persoalan itu sudah dan sedang ditangani Aparat Penegak Hukum. Bahkan, Kabag Umum telah dimintai keterangan seputar persoalan itu oleh Penyidik Kepolisian.”Kita tunggu saja proses hukum, yang jelas pemerintah sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan,” akunya. (KS-09)
Ilustrasi Tanah |
Dugaan itu diungkapkan, Syaiful Islam, SH,MH sebagai Penasehat Hukum (PH) para ahli waris kepada Koran Stabilitas Sabtu (31/01) di Kediamannya yang berlokasi di Keluarahan Penaraga Kota Bima. Katanya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 134/18-A/1967, nama-nama masyarakat subyek penerima tanah REDIS yakni, Lisu Ama Dija diwariskan ke Tayeb Hama dengan luas 0,40 Ha di So La Ndata, Bakar Ngodu diwariskan ke Muhtar Ama Biba seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Dula A. Arsyad diwariskan ke Imo Binti Arsyad seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Dula A. Arsyad diwariskan ke Imo Binti Arsyad seluas 0,36 Ha di So Katonto, Dula A.Arsyad diwariskan ke ahli waris yang sama yakni Imo Binti Arsyad seluas 0,36 Ha di So Tolo Woro.
Selanjutnya, kepada Zakariah Aziz diwariskan ke Abubakar Zakariah seluas 1,00 Ha di So La Ndata, Dola Ama Mundu diwariskan ke Mundu Abdollah seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Ibo Bahasa diwariskan pada Masyur Hama seluas 0,00 Ha dan 0,00 Ha di So La Ndata, Duru Husi diwariskan ke Sakban Sidik seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Home diwariskan ke Haji Amin seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Masyur Umar diwariskan ke Usman Ama Tima seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Sena Ismail diwariskan ke Ismail Jode seluas 0,00 Ha di So La Ndata, Jampaka diwariskan ke Haji Jamaludin Jampaka seluas 0,50 Ha di So La Ndata, Tifu Ama Duru diwariskan ke H.Mahmud Jafar seluas 0,00 Ha di So La Wadu, Zakariah Azis diwariskan ke Abubakar Zakariah seluas 0,40 Ha di So La Wadu, H.Abd Fatah Yadam/Umi Isa diwariskan ke Hajjah Isa seluas 0,00 Ha di So Tolo Woro, Saleh Ama Kabid diwariskan ke H.Ibrahim seluas 0,00 Ha di So Lanco, Rifa Ina Karim diwariskan pada Ismail Karim seluas 0,00 Ha di So Lanco, Landa Ina Yadam diwariskan ke Abdollah H.Mustakim seluas 0,00 Ha di So Lanco, dan tanah milik Landa Ina Yadam yang diwariskan ke Aryad Adam seluas 0,00 Ha di So Tolo Woro.
”Semua bukti kepemilikan tanah itu lengkap, tapi anehnya lahan pertanian milik masyarakat itu dilelang oleh oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten ke Sekretaris Desa (Sekdes) Sampungu, Kepala Desa (Kades) Woro, Yayasan islam (Yasin), Punggawa I Woro, Pamong I Woro dan Pamong 2 Woro, Sekdes Woro, Pamong Dori Dungga, Sekdes Campa, dan Punggawa 2 Doridungga,” beber Syaiful Islam,SH.
Merujuk pada kronologis, dasar dan fakta hukum, Syaiful dan Partnersnya mengadukan persoalan itu secara resmi ke Ombusdman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram. Dalam hal itu katanya, Pemkab Bima disebutu sebagai teradu I dan Yayasan Islam teradu II. Intinya dalam tuntutan itu, Ombusdman diminta untuk mengabulkan tuntutan pengadu. Karena, terbukti secara sah dan meyakinkan teradu I dan teradu II telah melakukan tindakan penyimpangan baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.
Ombusman diminta memerintahkan Pemkab dan Yayasan Islam untuk tidak melaksanakan lelang/jual tahunan obyek tanah sengketa redis. Tapi apabila telah dilaksanakan, maka segera dilakukan penundaan sampai dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pengaduan itu, pihaknya juga meminta Ombusman memerintahkan teradu I dan II untuk segera mengembalikan obyek sengketa tanah seluas 11,70 Ha kepada para pengadu (ahli waris) setelah putusan ini ditetapkan.”Terakhir kami minta Ombusdman memerintahkan teradu I dan II menjadikan pengadu untuk dapat menjadi peserta lelang terhadap tanah-tanah yang saat ini menjadi jaminan,” ujarnya.
Hasil dari pengaduan itu sebut Syaiful, Ombusdman NTB telah mengirim surat klarifikasi I dengan Nomor : 0105/KLA/0170.2014/mtr/XII/2014, tertanggal 16 Desember 2014 ke BPN Kabupaten Bima. Surat klarifikasi Ombusman dijawab BPN tanggal 21 Januari 2015 dengan nomor : 32/14.15.06/2015. Praktis dalam surat yang ditandatangani Kepala BPN, Said Asa,SH,MH itu mengakui memang benar sebanyak 19 orang dari 22 daftar nama-nama masyarakat Desa Woro Kecamatan Madapangga penerima tanah restribusi sebagaimana tercatat dalam buku register penerima tanah restribusi di BPN sesuai SK Tanggal 07 Agustus 1967 atau SK.134/18-A/1967.
Bahkan, melalui surat jawaban klarifikasi itu, BPN mengaku tanah seluas 11,28 Ha sampai saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemkab. Jadi, BPN menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab sebagai pihak yang melakukan pelelangan alias jual tahunan terhadap tanah tersebut.”Ditahun 2013 lalu, BPN lewat surat yang ditandatangani Imam Sunaryo, SH juga mengirim surat Nomor 74/14.52.06/II/2013 perihal tindak lanjut surat pengaduan masyarakat desa woro pada kami sebagai PH mereka (pengadu). Isinya sama membenarkan 19 orang masyarakat sebagai penerima tanah tersebut,” bebernya mengutip isi surat dari Ombusdman dan BPN sembari menjelaskan BPN akan menjadi saksi ahli ketika persoalan itu diproses secara hukum.
Pada kesempatan itu, tanggal 30 Januari 2015 Syaiful Islam mengirim surat tanggapan pengadu atas jawaban BPN Nomor 32/14.15.06/2015. Surat tanggapan pengaduan dengan nomor 01/SI/2015/ itu ditujukan ke Ombusdman NTB. Kesimpulanya, tanah retribusi untuk 19 orang yang belum sama sekali mendapatkan hak atas tanah pertanian yang diberikan negara melalui Landerform sampai saat ini masih dikuasai oleh Pemkab. Karenanya, berdasarkan aduan yang disampaikan para pengadu telah cukup alasan yang menurut kepatutan Pemkab telah sengaja dengan cara melawan hak menguasai tanah yang menjadi hak masyarakat.
Artinya, Pemkab telah dengan sengaja mengabaikan kepentingan masyarakat dalam pelayanan publik.“Karena itu, kami memohon Ombusdman NTB untuk dapat mengambil tindakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Termasuk, memerintahkan pemkab untuk mengembalikan tanah yang menjadi hak masyarakat sebagai subyek penerima redtribusi sejumlah 19 orang dengan luas 11,28 Ha secara seketika,” tegasnya.
Kabag Umum, Drs.H.Sahbudin yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil ditemui, didatangi dikantornya Sabtu (31/01) tidak juga berhasil. Begitupun, ketika dihubungi Via Ponselnya tidak merespn, meski Hand Phone (HP) sempat dalam keadaan aktif, tapi dimatikan (non aktifkan) kembali.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M.Candra Kusuma, Ap Minggu (01/01) secara tegas membantah atas dugaan yang dialamatkan pada Pemkab Bima. Dalihnya, tanah itu dilelang karena masih terdaftar sebagai aset Pemerintah.”Artinya, tanah itu tidak sembarang dilelang, tapi ada dasarnya. Sebagai dasarnya yakni masih tercatat sebagai inventaris aset daerah,” terangnya.
Pejabat yang dikenal dekat dengan wartawan itu juga mengaku, persoalan itu sudah dan sedang ditangani Aparat Penegak Hukum. Bahkan, Kabag Umum telah dimintai keterangan seputar persoalan itu oleh Penyidik Kepolisian.”Kita tunggu saja proses hukum, yang jelas pemerintah sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan,” akunya. (KS-09)
COMMENTS