H. Ruslan, SH. Meminta kepada aparat penegak hukum Polres Bima Kota, agar profesional dalam menangani kasus sembilan warga Tanjung yang diproses hukum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dari PDI Perjuangan H. Ruslan, SH. Meminta kepada aparat penegak hukum Polres Bima Kota, agar profesional dalam menangani kasus sembilan warga Tanjung yang diproses hukum karena diduga terlibat bentrok Dara-Tanjung dan pembakaran Pos Kota Polres Bima Kota beberapa waktu lalu.
H. Ruslan, SH
"Saya berharap, Penegak hukum membuka mata. Bukan sebaliknya membabi buta, tentukan mana yang salah dan mana yang benar," sorotnya usai menyambut sembilan orang warga Tanjung beberapa hari lalu.
Pernyataan itu didasarkan H Ruslah atas kekecewaan terhadap sikap Kepolisian saat meminta penangguhan M. Aminullah alias Emon, karena ada sanak Famili yang tengah berduka. Kepolisian harus bisa menelaah mana yang terlibat dan tidak, saat bentrok beberapa waktu lalu. Semestinya, Polisi jangan menarik warga yang tidak tahu apa-apa di didalam rumah. "Emon saat itu, kalau saya kasih tahu, dia baru saja datang dari Bandara, tidak ada hubungannya dengan bentrok. Pembakaran kantor Pos, tidak terlibat sama sekali," katanya saat ditemani lima orang keluarganya.
Ditempat yang sama, Roslina, warga Tanjung mengharapkan keadilan dari Kepolisian. Sebab, Emon saat dilakukan penembakan oleh Kepolisian, dia berada dalam rumah. Bahkan, dia tidak memberikan perawanan saat Kepolisian masuk di rumah Emon di RT 03 Tanjung. "Kakak tengah menjemput saudara yang datang dari Mataram di Bandara saat itu, saya sejak pukul 13.00 Wita bertepatan dengan kejadian bentrok. Apa iya itu bisa dikatakan terlibat," tanyanya kesal.
Pihaknya, tidak membicarakan yang sudah berlalu. Pokoknya dalam persidangan nanti, Kepolisian harus memberikan kesaksian yang objektif. Hakim yang memimpin sidang Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, juga harus objektif."Selesaikan kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"harapnya. (KS-05)
H. Ruslan, SH
"Saya berharap, Penegak hukum membuka mata. Bukan sebaliknya membabi buta, tentukan mana yang salah dan mana yang benar," sorotnya usai menyambut sembilan orang warga Tanjung beberapa hari lalu.
Pernyataan itu didasarkan H Ruslah atas kekecewaan terhadap sikap Kepolisian saat meminta penangguhan M. Aminullah alias Emon, karena ada sanak Famili yang tengah berduka. Kepolisian harus bisa menelaah mana yang terlibat dan tidak, saat bentrok beberapa waktu lalu. Semestinya, Polisi jangan menarik warga yang tidak tahu apa-apa di didalam rumah. "Emon saat itu, kalau saya kasih tahu, dia baru saja datang dari Bandara, tidak ada hubungannya dengan bentrok. Pembakaran kantor Pos, tidak terlibat sama sekali," katanya saat ditemani lima orang keluarganya.
Ditempat yang sama, Roslina, warga Tanjung mengharapkan keadilan dari Kepolisian. Sebab, Emon saat dilakukan penembakan oleh Kepolisian, dia berada dalam rumah. Bahkan, dia tidak memberikan perawanan saat Kepolisian masuk di rumah Emon di RT 03 Tanjung. "Kakak tengah menjemput saudara yang datang dari Mataram di Bandara saat itu, saya sejak pukul 13.00 Wita bertepatan dengan kejadian bentrok. Apa iya itu bisa dikatakan terlibat," tanyanya kesal.
Pihaknya, tidak membicarakan yang sudah berlalu. Pokoknya dalam persidangan nanti, Kepolisian harus memberikan kesaksian yang objektif. Hakim yang memimpin sidang Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, juga harus objektif."Selesaikan kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"harapnya. (KS-05)
COMMENTS