$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

KPU Masih Tunggu Pengesahan Revisi UU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengaku masih menunggu pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 oleh DPR Republik Indonesia.

Meski sudah banyak figur yang mendaftar di sejumlah partai untuk menjadi Bakal Calon Bupati Bima, namun hingga kini tahapan Pemilukada belum dipastikan kapan akan dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengaku masih menunggu pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 oleh DPR Republik Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Ketua KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati, MIP mengatakan, pada prinsipnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah siap untuk melaksanakan tugas. Persiapan awal yang dilakukan, misalnya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sesuai petunjuk dari KPU Pusat terkait anggaran. “Alhamdulillah kalau soal anggaran sudah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima sebesar Rp.18 Miliar,” ungkap Susila kemarin di Sekretariat KPU.

Hanya saja kata dia, KPU belum bisa mempergunakan anggaran itu karena ranah tugas saat ini belum ada. Anggaran baru bisa digunakan setelah tahapan Pemilukada berjalan dan KPU diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pesta rakyat lima tahunan tersebut. Selain itu, harus dibuatkan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara KPU dan Pemerintah Daerah.

Kesiapan lain lanjutny, yakni penyusunan draf awal berisi rancangan tahapan Pemilukada, syarat pencalonan dan daftar pemilih sudah dilakukan, tetapi belum ditetapkan. Kemungkinan draf dan rancangan itu juga akan berubah setelah revisi UU Pilkada disahkan. “Perppu kemarin sudah disahkan menjadi Undang-Undang, tapi ada inisiatif dari DPR untuk merevisi dan saat ini sedang dibahas. Itulah yang kita tunggu sekarang,” jelasnya.

Apa saja usulan poin revisi itu? Dikutip dari salah satu media online nasional, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota komisi II DPR telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi. Revisi itu dimasukan ke dalam draft sebagai penyempurnaan Perppu No.1/2014 tentang Pilkada.

Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk Pilkada serentak dan 2027 serentak nasional. Kedua, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun.

Ketiga, syarat pendidikan. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota. Dalam perubahan disepakati calon gubernur minimal harus S1 dan calon bupati/walikota Diploma-3.

Keempat, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk.

Kelima, uji publik. Panja menganggap memang harus dilakukan tapi tidak seperti perspektif Perppu. Keenam, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung.

Terkait dengan beberapa usulan poin revisi itu, Susila menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bima siap untuk melaksanakannya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: KPU Masih Tunggu Pengesahan Revisi UU Pilkada
KPU Masih Tunggu Pengesahan Revisi UU Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengaku masih menunggu pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 oleh DPR Republik Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc3wwckaVFFaZ83SbUoFRYlllq_7fzgYF4YBTHAoIsGpPiotR-O5SstH2DQK4cEw9N4bXBYcrzfVvm9VvcZRw5L42vtcJtYeX-aJ9cvkD-ortWPgFWqEFGyWR3UXEWfOjlHjp8I6wfwZ_b/s1600/Komisi+Pemilihan+Umum.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc3wwckaVFFaZ83SbUoFRYlllq_7fzgYF4YBTHAoIsGpPiotR-O5SstH2DQK4cEw9N4bXBYcrzfVvm9VvcZRw5L42vtcJtYeX-aJ9cvkD-ortWPgFWqEFGyWR3UXEWfOjlHjp8I6wfwZ_b/s72-c/Komisi+Pemilihan+Umum.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/kpu-masih-tunggu-pengesahan-revisi-uu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/kpu-masih-tunggu-pengesahan-revisi-uu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy