Kisrus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelang prosesi Pilkada Kabupaten Bima semakin memanas. Perang opini lewat media antara kedua kubu semakin tak berujung.
Kisrus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelang prosesi Pilkada Kabupaten Bima semakin memanas. Perang opini lewat media antara kedua kubu semakin tak berujung. Bagaimana tidak, pernyataan Wakil Ketua DPW PPP NTB, H.Mahfud SE, MM, Msi kepada Koran Stabilitas, pada edisi sebelumnya, dibantah keras oleh Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima, Masdin, SP. Pernyataan Mahfud soal tidak ada dualisme PPP di Daerah, menurut Masdin sangat keliru, karena PPP sampai hari ini masih dualisme, dari pusat hingga daerah.
Kepada Koran ini, Masdin SP menyampaikan bahwa di pusat saja dualisme dengan adanya Muktamar Jakarta dan Surabaya. Ditambah lagi dengan adanya DPW yang telah membentuk diri menjadi DPD I dan DPC yang membentuk diri menjadi DPD II yang merubah nomenklatur AD/ART partai. “Jelas di Kabupaten Bima ada dua kubu PPP, keliru kalau dikatakan PPP hanya satu,” tuturnya.
Menurutnya, soal informasi pemecatan atas dirinya dan Rajiman oleh Surya Darma Ali (SDA), Masdin menjelaskan bahwa dirinya masih dalam proses hokum. Artinya secara yuridis dia belum dipecat dari kepartaian, karena masih dalam proses fase-fase perlawanan hukum. “Hak-hak saya sebagai kader partai dan pengurus partai masih melekat, karena saya belum ingkrah mendapatkan keputusan diberhentikan. Apalagi saya telah mendapat surat keterangan dari SDA yang menganulir surat pemberhentian saya, karena tidak berdasarkan sebuah telah, mekanisme dan aturan organisasi melalui keputusan mahkamah partai,” jelasnya.
Lanjutnya, Hj.Nurhayati dan Mahfud tidak boleh masuk ke rumah tangga orang lain, karena mereka sudah masuk dalam rumah tangga sendiri, yang partainya masuk dalam nomingklatur DPD, sementara kita rumah tangga partai yang menggunakan asas PPP dan tidak merubah nomingklatur dan ADART partai. “Adapun Klaim H.Mahfud soal tidak ada kubu-kubu di Bima, itu salah dan sangat keliru,” tegasnya.
Dikatakannya, sebelum adanya keputusan hukum dari pemerintah pusat, soal PPP bisa ikut Pilkada atau tidak, dirinya belum bisa bertindak sebelum ada intruksi dari pusat. Masalah SK dari Kemenkunham yang dikantongi kubu Romy Tarmuji, itu masih diuji dalam proses gugatan. “Nanti baru klaim setelah ada keputusan inkrah. Tetapi secara organisasi, setelah ada dua kubu Muktamar ke delapan di Jakarta dan Surabaya, itu harus kembali ke hijab, yakni Muktamar ke tujuh di Bandung yang eksistensi partai masih diakui, dibawah kepengurusan SDA,” tuturnya.
Berbicara siapa yang berhak mengusung bakal calon Bupati Bima pada Pilkada 2015 ini, dirinya menunggu intruksi partai yang harus diakui oleh penyelenggara pemilu. “ Siapa yang sah menurut KPU untuk mengajukan Calon Bupati. Kita belum berani menentukan sikap, karena harus menunggu keputusan dari KPU, dan instruksi dari DPP dan DPW. Namun menurut DPW, DPC PPP Kabupaten Bima yang akan mengusung bakal Calon Bupati. Kalau DPD membuka pendaftaran, itu urusan mereka, tetapi kita di DPC menunggu instruksi,” tandasnya. (KS-02)
![]() |
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) |
Menurutnya, soal informasi pemecatan atas dirinya dan Rajiman oleh Surya Darma Ali (SDA), Masdin menjelaskan bahwa dirinya masih dalam proses hokum. Artinya secara yuridis dia belum dipecat dari kepartaian, karena masih dalam proses fase-fase perlawanan hukum. “Hak-hak saya sebagai kader partai dan pengurus partai masih melekat, karena saya belum ingkrah mendapatkan keputusan diberhentikan. Apalagi saya telah mendapat surat keterangan dari SDA yang menganulir surat pemberhentian saya, karena tidak berdasarkan sebuah telah, mekanisme dan aturan organisasi melalui keputusan mahkamah partai,” jelasnya.
Lanjutnya, Hj.Nurhayati dan Mahfud tidak boleh masuk ke rumah tangga orang lain, karena mereka sudah masuk dalam rumah tangga sendiri, yang partainya masuk dalam nomingklatur DPD, sementara kita rumah tangga partai yang menggunakan asas PPP dan tidak merubah nomingklatur dan ADART partai. “Adapun Klaim H.Mahfud soal tidak ada kubu-kubu di Bima, itu salah dan sangat keliru,” tegasnya.
Dikatakannya, sebelum adanya keputusan hukum dari pemerintah pusat, soal PPP bisa ikut Pilkada atau tidak, dirinya belum bisa bertindak sebelum ada intruksi dari pusat. Masalah SK dari Kemenkunham yang dikantongi kubu Romy Tarmuji, itu masih diuji dalam proses gugatan. “Nanti baru klaim setelah ada keputusan inkrah. Tetapi secara organisasi, setelah ada dua kubu Muktamar ke delapan di Jakarta dan Surabaya, itu harus kembali ke hijab, yakni Muktamar ke tujuh di Bandung yang eksistensi partai masih diakui, dibawah kepengurusan SDA,” tuturnya.
Berbicara siapa yang berhak mengusung bakal calon Bupati Bima pada Pilkada 2015 ini, dirinya menunggu intruksi partai yang harus diakui oleh penyelenggara pemilu. “ Siapa yang sah menurut KPU untuk mengajukan Calon Bupati. Kita belum berani menentukan sikap, karena harus menunggu keputusan dari KPU, dan instruksi dari DPP dan DPW. Namun menurut DPW, DPC PPP Kabupaten Bima yang akan mengusung bakal Calon Bupati. Kalau DPD membuka pendaftaran, itu urusan mereka, tetapi kita di DPC menunggu instruksi,” tandasnya. (KS-02)
partai PPP merupakan partai yang besar, semoga partai ini semakin kokoh kedepannya
BalasHapus