Perilaku tak terpuji diduga diperlihatkan oknum PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu berinisial MA (45).
Perilaku tak terpuji diduga diperlihatkan oknum PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu berinisial MA (45). Pasalnya, pada hari Senin (2/2) pukul 18.45 Wita, disaat hendak melaksanakan ibadah sholat Magrib, bertempat di dalam Masjid Al-Ikhsan Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, telah terjadi tindakan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor (MA, red), terhadap H.Arsyid Abdullah (60) warga Rt01/01 Desa Sondosia.
Benarkah peristiwa itu terjadi dalam Masjid ?. Berikut pernyataan resmi korban, Penasehat Hukum (PH) korban, Syarifudin Lakuy,SH didampingi Anggota PH lainnya, Arifin,SH, Senin (16/2). Katanya, perbuatan pelaku yang sangat korban tertekan secara prikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku pada diri korban. Masalahnya, perbuatan tersebut dilakukan dalam masjid, disaat hendak melaksanakan sholat Maghrib bersama sekitar 40 makmum lainnya.
Adapun tindakan perbuatan yang dilakukan pelaku yakni, ketika korban hendak mengangkat tangan ke atas untuk takbiratul ikhram tiba-tiba tangan korban datarik secara keras oleh pelaku sampai korban hampir terjatuh ke belakang, akibat dikagetkan dengan tindakan pelaku tersebut.”Korban ditarik secara paksa oleh pelaku, padahal saat itu korban tengah khusyu untuk menghadap Allah SWT yang Maha Agung,” urai pengacara yang tengah melanjutkan S2 di Unram ini.
Atas kejadian tersebut, pihak korban didampingi kedua PH yang sudah asam garam tidak diragukan lagi ini, mendatangi Polres Kabupaten Bima melaporkan secara resmi kejadian yang membuat korban dan keluarganya malu di Desa setempat tersebut.”Saya dan klien (H.Arsyid Abdullah,red) telah melaporkan kejadian ini ke Polres. Sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Bolo, tapi lamban kinerjanya, sehingga diputuskan lapor ke Polres lagi,”terangnya.
Kapolres Bima, AKBP Ekawana Prasta, S.Ik yang dimintai keterangan mengaku telah menerima laporan tersebut, dan tengah dalam penyelidikan. ”Kasusnya akan dilidik oleh reskrim untuk proses lebih lanjut dari laporan korban tersebut,” tandasnya.(KS-001)
Benarkah peristiwa itu terjadi dalam Masjid ?. Berikut pernyataan resmi korban, Penasehat Hukum (PH) korban, Syarifudin Lakuy,SH didampingi Anggota PH lainnya, Arifin,SH, Senin (16/2). Katanya, perbuatan pelaku yang sangat korban tertekan secara prikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku pada diri korban. Masalahnya, perbuatan tersebut dilakukan dalam masjid, disaat hendak melaksanakan sholat Maghrib bersama sekitar 40 makmum lainnya.
Adapun tindakan perbuatan yang dilakukan pelaku yakni, ketika korban hendak mengangkat tangan ke atas untuk takbiratul ikhram tiba-tiba tangan korban datarik secara keras oleh pelaku sampai korban hampir terjatuh ke belakang, akibat dikagetkan dengan tindakan pelaku tersebut.”Korban ditarik secara paksa oleh pelaku, padahal saat itu korban tengah khusyu untuk menghadap Allah SWT yang Maha Agung,” urai pengacara yang tengah melanjutkan S2 di Unram ini.
Atas kejadian tersebut, pihak korban didampingi kedua PH yang sudah asam garam tidak diragukan lagi ini, mendatangi Polres Kabupaten Bima melaporkan secara resmi kejadian yang membuat korban dan keluarganya malu di Desa setempat tersebut.”Saya dan klien (H.Arsyid Abdullah,red) telah melaporkan kejadian ini ke Polres. Sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Bolo, tapi lamban kinerjanya, sehingga diputuskan lapor ke Polres lagi,”terangnya.
Kapolres Bima, AKBP Ekawana Prasta, S.Ik yang dimintai keterangan mengaku telah menerima laporan tersebut, dan tengah dalam penyelidikan. ”Kasusnya akan dilidik oleh reskrim untuk proses lebih lanjut dari laporan korban tersebut,” tandasnya.(KS-001)
COMMENTS