Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pelayaran Rakyat (Pelra) Bima mengadukan keberadaan Petugas Pol Airut Mabes Polri yang kini berjaga di Pelabuhan Bima.
Sejumlah anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pelayaran Rakyat (Pelra) Bima, Senin (23/2) mendatangi Kantor DPRD Kota Bima. Mereka mengadukan keberadaan Petugas Pol Airut Mabes Polri yang kini berjaga di Pelabuhan Bima. Menurut para pengusaha kapal ini, Petugas Pol Airut Mabes Polri telah menjalankan tugas semena-mena dan mempersulit para pemilik kapal untuk berlayar.
Ketua DPC Pelra Bima, Kusdiono mengaku, selama beberapa minggu terakhir banyak kapal tidak bisa berlayar lantaran selalu diperiksa Pol Airut. Tidak saja soal kelengkapan kapal untuk berlayar, dokumen dan surat pelayaran juga tak luput dari pemeriksaan. Padahal, semua kelengkapan dokumen berlayar bahkan Surat Ijin Berlayar (SIB) telah dikantongi dari Sahbandar dan KP3 Laut.
“Kami merasa kewenangan Pol Airut Mabes Polri yang berpatroli menggunakan KP Perinja 5017 sudah terlalu jauh. Selama ini kami tidak pernah ada masalah ketika ingin berlayar. Kalau sudah diijinkan Sahbandar maka tinggal jalan. Tapi sekarang sudah tidak bisa karena mereka tahan lagi,” ungkap Kusdiono dihadapan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima.
Tak hanya itu kata dia, beberapa kapal yang sudah jalan dipaksa berhenti dan memutar balik ditengah laut karena harus diperiksa lagi oleh Pol Airut. Meski sudah melengkapi dokumen, diakui ada saja kekurangan yang dijadikan alasan sehingga kapal tidak diijinkan berlayar. Dampaknya, aktivitas pelayaran kapal rakyat saat ini terhambat.
“Bahkan dua kapal anggota Pelra sudah dua minggu diproses hukum dan belum bisa berlayar karena diperiksa Pol Airut Mabes Polri. Selain itu, puluhan kapal di Sape tidak berani bersandar di Pelabuhan Bima karena kuatir dipersulit lagi. Jadinya, kami tidak bisa cari makan lagi dengan leluasa sekarang pak,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE mengaku akan segera menindaklanjuti keluhan para pengurus dan anggota Pelra tersebut. Serta berjanji akan memanggil beberapa pihak terkait, dalam hal ini Sahbandar, KP3 Laut dan Pol Airut Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi.
“Ini kan pengakuan Pelra dan harus kita klarifikasi dulu untuk mengetahui sejauhmana kebenarannya,” tegas Politisi PKS ini didampingi Taufik A Karim, Anggota Komisi I lainnya.
Namun menurut Anwar, jika melihat pengakuan pengurus Pelra, kewenangan Pol Airut memang sudah terlalu jauh mengurusi ranah Sahbandar dan KP3 Laut. Sebab urusan dokumen dan SIB merupakan kewenangan Sahbandar dan KP3 Laut. Apalagi, para pemilik kapal dan ABK sudah mendapat ijin berlayar. “Tugas Pol Airut apa sih? Kok sampai membawa ABK untuk diproses hukum, itu akan akan kita tanya nanti saat klarifikasi,” kata Anwar. (KS-13)
Ketua DPC Pelra Bima, Kusdiono mengaku, selama beberapa minggu terakhir banyak kapal tidak bisa berlayar lantaran selalu diperiksa Pol Airut. Tidak saja soal kelengkapan kapal untuk berlayar, dokumen dan surat pelayaran juga tak luput dari pemeriksaan. Padahal, semua kelengkapan dokumen berlayar bahkan Surat Ijin Berlayar (SIB) telah dikantongi dari Sahbandar dan KP3 Laut.
“Kami merasa kewenangan Pol Airut Mabes Polri yang berpatroli menggunakan KP Perinja 5017 sudah terlalu jauh. Selama ini kami tidak pernah ada masalah ketika ingin berlayar. Kalau sudah diijinkan Sahbandar maka tinggal jalan. Tapi sekarang sudah tidak bisa karena mereka tahan lagi,” ungkap Kusdiono dihadapan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima.
Tak hanya itu kata dia, beberapa kapal yang sudah jalan dipaksa berhenti dan memutar balik ditengah laut karena harus diperiksa lagi oleh Pol Airut. Meski sudah melengkapi dokumen, diakui ada saja kekurangan yang dijadikan alasan sehingga kapal tidak diijinkan berlayar. Dampaknya, aktivitas pelayaran kapal rakyat saat ini terhambat.
“Bahkan dua kapal anggota Pelra sudah dua minggu diproses hukum dan belum bisa berlayar karena diperiksa Pol Airut Mabes Polri. Selain itu, puluhan kapal di Sape tidak berani bersandar di Pelabuhan Bima karena kuatir dipersulit lagi. Jadinya, kami tidak bisa cari makan lagi dengan leluasa sekarang pak,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE mengaku akan segera menindaklanjuti keluhan para pengurus dan anggota Pelra tersebut. Serta berjanji akan memanggil beberapa pihak terkait, dalam hal ini Sahbandar, KP3 Laut dan Pol Airut Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi.
“Ini kan pengakuan Pelra dan harus kita klarifikasi dulu untuk mengetahui sejauhmana kebenarannya,” tegas Politisi PKS ini didampingi Taufik A Karim, Anggota Komisi I lainnya.
Namun menurut Anwar, jika melihat pengakuan pengurus Pelra, kewenangan Pol Airut memang sudah terlalu jauh mengurusi ranah Sahbandar dan KP3 Laut. Sebab urusan dokumen dan SIB merupakan kewenangan Sahbandar dan KP3 Laut. Apalagi, para pemilik kapal dan ABK sudah mendapat ijin berlayar. “Tugas Pol Airut apa sih? Kok sampai membawa ABK untuk diproses hukum, itu akan akan kita tanya nanti saat klarifikasi,” kata Anwar. (KS-13)
COMMENTS