M.Aliyah secara tegas membantah telah melakukan dugaan membuat perasaan tidak enak dan penghinaan terhadap imam saat ibadah sholat magrib di Masjid Desa Sondo Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu.
Salah seorang PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Woja Dompu, M.Aliyah secara tegas membantah telah melakukan dugaan membuat perasaan tidak enak dan penghinaan terhadap imam saat ibadah sholat magrib di Masjid Desa Sondo Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu. Dalihnya, pernyataan yang bersangkutan melalui pemberitaan di Koran Stabilitas tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Sebab, yang terjadi saat itu hanya sebatas meluruskan tentang tata cara, syarat dan prasyarat untuk menjadi imam, bukan bermaksud menghalangi para jamaah melaksanakan sholat magrib.
“Kejadian itu terlalu dibesar-besarkan, saya hanya bermaksud meluruskan tata cara dan syarat untuk menjadi imam. Lagipula, tidak ada keributan para jamaah saat itu. Artinya, pernyataan dalam kaitan itu teramat jauh dari kejadian sebenarnya. Jadi, semua yang disampaikan tidak benar adanya, termasuk muncul reaksi jamaah saat kejadian berlangsung,” katanya kepada Koran Stabilitas.
Sejatinya, saat itu hanya bersifat teguran terhadap imam yang di SK-kan oleh yayasan, jadi sama sekali tidak bermakna menghambat proses ibadah. Namun, berkonotasi untuk meluruskan syarat dan prasyarat sesuai ketentuan hukum syari,ah dan kaidah usul fiqhi. “Tidak ada maksud saya menghambat proses ibadah, sekali lagi saya hanya berusaha meluruskan, karena untuk menjadi imam ada syarat-syarat yang mesti dilalui. Tentunya, berdasarkan ketentuan syari,ah islam dan ushul fiqh,” jelasnya.
Ia menyesali atas sikap kades yang terkesan berat sebelah, karena semestinya kades melakukan upaya mediasi atas persoalan tersebut. Faktanya, kades justeru mendukung upaya hukum yang ditempuh imam masjid tersebut. Padahal, idealnya persoalan itu merupakan masalah khilafiah yang menjadi tanggungjawabnya dan mesti diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai kearifan lokal.
Kuat dugaan, terjadi konspirasi antara kades dan imam untuk kepentingan politik dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berakhir bulan Maret 2015 ini.”Ini persoalan khilafiah dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan politik maupun individu. Sekali lagi tidak ada jamaah yang marah sesuai yang diungkapkan lewat pemberitaan sebelumnya, suasana saat itu kondusif. Justeru pasca kejadian itu, yayasan islam mengeluarkan surat pemberhentian imam untuk H.Arsyid dengan nomor: nomor 37/V.4/2015 tertanggal 4 Februari 2015,” terangnya.
Selain itu, juga dibantah pernyataan Kades Sondo, Ir.Ruslan yang dialamatkan terhadapnya soal permainan kartu. Bagi Aliyah, Kades terlalu jauh mencampuri pribadinya..”Kades terlalu jauh mencampuri urusan pribadi saya. Karena menyangkut pribadi masing-masing,” ujarnya.
Sepertinya, buntut dari persoalan tersebut tak hanya membuat imam masjid, H.Rasyid merasa tidak enak dan melaporkan persoalan itu pada Aparat Penegak Hukum Polsek Bolo. Tapi upaya hukum serupa juga ditempuh PNS dibawah naungan Kemenag Dompu tersebut. Karena, pernyataan yang disampaikan Rasyid termasuk Kades dinilai telah menghina sekaligus merusak nama baiknya.”Saya juga melaporkan mereka ke Polisi dengan Nomor : LP/135/II/2015/NTB?Res.Bima/P.Bolo, karena itu tergolong sebagai tindakan yang merugikan saya,” akunya. (KS-09)
“Kejadian itu terlalu dibesar-besarkan, saya hanya bermaksud meluruskan tata cara dan syarat untuk menjadi imam. Lagipula, tidak ada keributan para jamaah saat itu. Artinya, pernyataan dalam kaitan itu teramat jauh dari kejadian sebenarnya. Jadi, semua yang disampaikan tidak benar adanya, termasuk muncul reaksi jamaah saat kejadian berlangsung,” katanya kepada Koran Stabilitas.
Sejatinya, saat itu hanya bersifat teguran terhadap imam yang di SK-kan oleh yayasan, jadi sama sekali tidak bermakna menghambat proses ibadah. Namun, berkonotasi untuk meluruskan syarat dan prasyarat sesuai ketentuan hukum syari,ah dan kaidah usul fiqhi. “Tidak ada maksud saya menghambat proses ibadah, sekali lagi saya hanya berusaha meluruskan, karena untuk menjadi imam ada syarat-syarat yang mesti dilalui. Tentunya, berdasarkan ketentuan syari,ah islam dan ushul fiqh,” jelasnya.
Ia menyesali atas sikap kades yang terkesan berat sebelah, karena semestinya kades melakukan upaya mediasi atas persoalan tersebut. Faktanya, kades justeru mendukung upaya hukum yang ditempuh imam masjid tersebut. Padahal, idealnya persoalan itu merupakan masalah khilafiah yang menjadi tanggungjawabnya dan mesti diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai kearifan lokal.
Kuat dugaan, terjadi konspirasi antara kades dan imam untuk kepentingan politik dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berakhir bulan Maret 2015 ini.”Ini persoalan khilafiah dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan politik maupun individu. Sekali lagi tidak ada jamaah yang marah sesuai yang diungkapkan lewat pemberitaan sebelumnya, suasana saat itu kondusif. Justeru pasca kejadian itu, yayasan islam mengeluarkan surat pemberhentian imam untuk H.Arsyid dengan nomor: nomor 37/V.4/2015 tertanggal 4 Februari 2015,” terangnya.
Selain itu, juga dibantah pernyataan Kades Sondo, Ir.Ruslan yang dialamatkan terhadapnya soal permainan kartu. Bagi Aliyah, Kades terlalu jauh mencampuri pribadinya..”Kades terlalu jauh mencampuri urusan pribadi saya. Karena menyangkut pribadi masing-masing,” ujarnya.
Sepertinya, buntut dari persoalan tersebut tak hanya membuat imam masjid, H.Rasyid merasa tidak enak dan melaporkan persoalan itu pada Aparat Penegak Hukum Polsek Bolo. Tapi upaya hukum serupa juga ditempuh PNS dibawah naungan Kemenag Dompu tersebut. Karena, pernyataan yang disampaikan Rasyid termasuk Kades dinilai telah menghina sekaligus merusak nama baiknya.”Saya juga melaporkan mereka ke Polisi dengan Nomor : LP/135/II/2015/NTB?Res.Bima/P.Bolo, karena itu tergolong sebagai tindakan yang merugikan saya,” akunya. (KS-09)
COMMENTS