Kasus sengketa tanah di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima, yang terletak di SDN Keli dan SDN Impres Keli seluas 72 are itu akan segera disidangkan
Kasus sengketa tanah di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima, yang terletak di SDN Keli dan SDN Impres Keli seluas 72 are itu akan segera disidangkan. Rencananya, pekan depan ini Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengagendakan untuk sidang perdana kasus tersebut.
Kasus yang dilaporkan oleh warga Desa Keli melalui Penasehat Hukum (PH) Ahmad Gani, SH. Hari ini (Senin, red) telah didaftarkan. Namun, saat ini laporan tersebut tengah di register. "Kami belum tahu, kapan penetapan sidang. Tapi, yang jelas pekan depan ini sudah mulai disidangkan," ujar Humas PN Raba Bima Fatchu Rochman, SH saat ditemui di ruang kerjanya Senin (2/2) siang.
Kasus sengketa lahan, memang sering terjadi di Bima ini. Tentu, kasus seperti ini, rawan terjadi hal-hal yang akan menimbulkan tindakan anarkis."Namun, untuk kasus ini. Akan kita proses sidangkan berdasarkan ketentuan, agar nantinya hakim bisa memilah untuk diputuskan,"ungkapnya.
Secara terpisah, penggugat melalui PH, Abdul Gani, SH yang dikonfirmasi mengaku telah mendaftarkan ulang gugatan tersebut. Gugatan ini, didaftarkan kembali pada hari pada Senin melalui Panmud, dan saat ini tengah diproses guna mendapatkan nomor registrasi untuk disidangkan."Sudah kami daftarkan kembali,”jelasnya.
Kliennya lanjut Gani, mengajukan gugatan senilai Rp 1,5 Miliar ke Pemkab Bima. Nilai tersebut, sesuai dengan luas lahan yang sebelumnya merupakan milik pribadi, namun dipinjam pakai oleh Pemda Bima untuk dijadikan lahan gedung sekolah. Untuk saat ini, pihaknya tengah menunggu kapan jadwal sidang oleh majelis akan dilakukan."Gugatan ini dilayangkan sesuai dengan bukti formil yang dimiliki oleh klien saya sebagai ahli waris sebesar Rp 1,5 Miliar,”sebutnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Ketua PN Raba Bima melalui Humas Fatchu Rokhman, SH mengungkapkan, gugatan tersebut sempat masuk ke PN. Berkas gugatan atas perkara itu, kembali dicabut dengan alasan ada yang diperbaiki.
Gugatan ini, merupakan gugatan yang kedua terkait permasalahan SDN dan SD Inpres Keli dimaksud. Sebelumnya, gugatan dilayangkan oleh Saleh melalui PH M. Rum namun saat itu ditolak. Saat Saleh menyebutkan jika lahan tersebut merupakan tanah warisan orang tua. Gugatan pun, dilayangkan oleh penduduk yang menguasasi sebelah timur atas nama Zakariah cs. Gugatan ke Pemkab ini juga minta ganti rugi atas lahan yang sudah banyak mencetak generasi penerus dimaksud.
Jauh sebelumnya, permasalahan ini sempat diwarnai dengan penyegelan oleh ahli waris yang menuntut ganti rugi. Lantaran ingin memperoleh hak yang semestinya dimiliki, ahli waris M. Saleh melalui Kuasa Hukum, Abdul Gani, SH pun melayangkan gugatan ke PN Raba Bima. (KS-05)
Humas PN Raba Bima Fatchu Rochman, SH |
Kasus sengketa lahan, memang sering terjadi di Bima ini. Tentu, kasus seperti ini, rawan terjadi hal-hal yang akan menimbulkan tindakan anarkis."Namun, untuk kasus ini. Akan kita proses sidangkan berdasarkan ketentuan, agar nantinya hakim bisa memilah untuk diputuskan,"ungkapnya.
Secara terpisah, penggugat melalui PH, Abdul Gani, SH yang dikonfirmasi mengaku telah mendaftarkan ulang gugatan tersebut. Gugatan ini, didaftarkan kembali pada hari pada Senin melalui Panmud, dan saat ini tengah diproses guna mendapatkan nomor registrasi untuk disidangkan."Sudah kami daftarkan kembali,”jelasnya.
Kliennya lanjut Gani, mengajukan gugatan senilai Rp 1,5 Miliar ke Pemkab Bima. Nilai tersebut, sesuai dengan luas lahan yang sebelumnya merupakan milik pribadi, namun dipinjam pakai oleh Pemda Bima untuk dijadikan lahan gedung sekolah. Untuk saat ini, pihaknya tengah menunggu kapan jadwal sidang oleh majelis akan dilakukan."Gugatan ini dilayangkan sesuai dengan bukti formil yang dimiliki oleh klien saya sebagai ahli waris sebesar Rp 1,5 Miliar,”sebutnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Ketua PN Raba Bima melalui Humas Fatchu Rokhman, SH mengungkapkan, gugatan tersebut sempat masuk ke PN. Berkas gugatan atas perkara itu, kembali dicabut dengan alasan ada yang diperbaiki.
Gugatan ini, merupakan gugatan yang kedua terkait permasalahan SDN dan SD Inpres Keli dimaksud. Sebelumnya, gugatan dilayangkan oleh Saleh melalui PH M. Rum namun saat itu ditolak. Saat Saleh menyebutkan jika lahan tersebut merupakan tanah warisan orang tua. Gugatan pun, dilayangkan oleh penduduk yang menguasasi sebelah timur atas nama Zakariah cs. Gugatan ke Pemkab ini juga minta ganti rugi atas lahan yang sudah banyak mencetak generasi penerus dimaksud.
Jauh sebelumnya, permasalahan ini sempat diwarnai dengan penyegelan oleh ahli waris yang menuntut ganti rugi. Lantaran ingin memperoleh hak yang semestinya dimiliki, ahli waris M. Saleh melalui Kuasa Hukum, Abdul Gani, SH pun melayangkan gugatan ke PN Raba Bima. (KS-05)
COMMENTS