$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Terbukti Bersalah, Kepala SDN 13 Terancam Dipecat

Kepala SDN 13 Kota Bima yang menceraikan istri keduanya setelah hamil muda kini terancam dipecat.

Kepala SDN 13 Kota Bima yang menceraikan istri keduanya setelah hamil muda kini terancam dipecat. Pasalnya, perilakunya dinilai berat dan melanggar PP Nomor 45 Tahun 90 tentang Ijin Perkawainan dan Perceraian bagi PNS. “Pekan kemarin Kepsek kami periksa. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Hanya saja dia menepis jika dia yang menceraikannya, melainkan AY yang meminta cerai,” jelas Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kota Bima, Ichwansyah MSi, Senin (16/2). 

Kata dia, Kepala SDN 13 Kota Bima telah menikah lagi tanpa sepengetahuan atasan. Mengabaikan Peraturan serta menyebabkan kerugian pihak lain tentu merupakan tindakan tidak baik yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang PNS. “Karena jenis pelanggarannya cukup berat, jadi yang bersangkutan bisa saja diberikan sanksi diberhentikan dari PNS atau dipecat,” ujarnya.

Kini, pihaknya masih menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Karena sudah terbentuk Tim, maka Tim yang dimaksud akan melapor ke Walikota Bima selaku Pembina tertinggi kepegawaian. “Tim nanti akan mengeluarkan rekomendasi sesuai jenis perbuatan yang dilakukan oleh Kepsek dimaksud. Namun keputusannya tergantung dari Walikota Bima,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abdun Manan. Dinas telah mengusulkan agar Kasek dinonaktifkan dan diganti Pelaksana tugas (Plt) menyusul dugaan tindak tak terpuji yang dilakukan Manan beberapa lalu.

“Usulan pergantian sudah diajukan, kita menunggu SK dari Kepala Daerah. Untuk beberapa hari kedepan jabatan Kepala SDN 13 di Plt (Pelaksana tugas,Red),” ujar Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, MAP, Selasa (10/2) kepada Koran Stabilitas.

Diakuinya, pengambilan kebijakan dengan segera kaitan kasus itu, memang harus dilakukan. Selain menghindari reaksi berlebihan dari masyarakat dan keluarga Korban, Abdul Manan juga merupakan pendidik yang tidak sepatutnya melakukan tindakan dimaksud. “Kasus seperti ini memang tidak boleh lama – lama. Makanya kami segera bersikap dan mengambil kebijakan untuk pengusulan Plt, menggantikan Kepsek sebelumnya,” jelas Alwi.

Kemudian mengenai penanganan kasus, sambungnya, Tim yang terdiri dari Dikpora dan BKD sudah dibentuk untuk bisa memberikan pertimbangan kaitan kasus tersebut. Hasil pertimbangan itu akan segera diserahkan ke Kepala Daerah. “Pertimbangannya nanti hanya ada dua, apakah di copot dari jabatan Kepsek atau di Mutasi. Karena kami melihat ini pelanggaran berat yang melanggar PP 53 Tahun 2009,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Dikpora Kota Bima akhirnya memanggil Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abidin manan. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi, atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum terhadap AY, warga Kelurahan Kolo.

Oknum Kasek pun terancam diberikan sanksi tindak disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas perbuatan tidak terpujinya itu. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.Ap saat dimintai tanggapan oleh wartawan, kemarin.

Alwi mengaku, telah memanggil oknum beberapa hari lalu usai membaca pemberitaan media massa yang memuat dugaan oknum menghamili AY. Dalam pemanggilan klarifikasi itu, Kasek mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, Kasek beralasan telah menikahi AY sebagai istri sirih di luar daerah tanpa diketahui orang lain dan pihak keluarga AY. “Oknum mengakui semua perbuatannya saat kita mintai keterangan. Tapi tetap tidak bisa dibenarkan karena dia merupakan PNS. Jelas, perbuatan itu juga tidak terpuji dan tidak bisa ditolerir,” tegas Alwi melalui sambungan telepon seluler.(KS-13)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1693,Hukum Kriminal,2229,Kesehatan,402,Korupsi,777,Olahraga,239,Opini,136,Pemerintahan,1705,Pendidikan,851,Politik,1297,Sosial Ekonomi,2789,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terbukti Bersalah, Kepala SDN 13 Terancam Dipecat
Terbukti Bersalah, Kepala SDN 13 Terancam Dipecat
Kepala SDN 13 Kota Bima yang menceraikan istri keduanya setelah hamil muda kini terancam dipecat.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/terbukti-bersalah-kepala-sdn-13.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/terbukti-bersalah-kepala-sdn-13.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy