Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abdun Manan.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abdun Manan. Dinas telah mengusulkan agar Kasek dinonaktifkan dan diganti Pelaksana tugas (Plt) menyusul dugaan tindak tak terpuji yang dilakukan Manan beberapa lalu.
“Usulan pergantian sudah diajukan, kita menunggu SK dari Kepala Daerah. Untuk beberapa hari kedepan jabatan Kepala SDN 13 di Plt (Pelaksana tugas,Red),” ujar Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, MAP, Selasa (10/2) kepada Koran Stabilitas.
Diakuinya, pengambilan kebijakan dengan segera kaitan kasus itu, memang harus dilakukan. Selain menghindari reaksi berlebihan dari masyarakat dan keluarga Korban, Abdul Manan juga merupakan pendidik yang tidak sepatutnya melakukan tindakan dimaksud. “Kasus seperti ini memang tidak boleh lama – lama. Makanya kami segera bersikap dan mengambil kebijakan untuk pengusulan Plt, menggantikan Kepsek sebelumnya,” jelas Alwi.
Kemudian mengenai penanganan kasus, sambungnya, Tim yang terdiri dari Dikpora dan BKD sudah dibentuk untuk bisa memberikan pertimbangan kaitan kasus tersebut. Hasil pertimbangan itu akan segera diserahkan ke Kepala Daerah. “Pertimbangannya nanti hanya ada dua, apakah di copot dari jabatan Kepsek atau di Mutasi. Karena kami melihat ini pelanggaran berat yang melanggar PP 53 Tahun 2009,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Dikpora Kota Bima akhirnya memanggil Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abidin manan. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi, atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum terhadap AY, warga Kelurahan Kolo.
Oknum Kasek pun terancam diberikan sanksi tindak disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas perbuatan tidak terpujinya itu. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.Ap saat dimintai tanggapan oleh wartawan, kemarin.
Alwi mengaku, telah memanggil oknum beberapa hari lalu usai membaca pemberitaan media massa yang memuat dugaan oknum menghamili AY. Dalam pemanggilan klarifikasi itu, Kasek mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, Kasek beralasan telah menikahi AY sebagai istri sirih di luar daerah tanpa diketahui orang lain dan pihak keluarga AY. “Oknum mengakui semua perbuatannya saat kita mintai keterangan. Tapi tetap tidak bisa dibenarkan karena dia merupakan PNS. Jelas, perbuatan itu juga tidak terpuji dan tidak bisa ditolerir,” tegas Alwi melalui sambungan telepon seluler. (KS-13)
“Usulan pergantian sudah diajukan, kita menunggu SK dari Kepala Daerah. Untuk beberapa hari kedepan jabatan Kepala SDN 13 di Plt (Pelaksana tugas,Red),” ujar Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, MAP, Selasa (10/2) kepada Koran Stabilitas.
Diakuinya, pengambilan kebijakan dengan segera kaitan kasus itu, memang harus dilakukan. Selain menghindari reaksi berlebihan dari masyarakat dan keluarga Korban, Abdul Manan juga merupakan pendidik yang tidak sepatutnya melakukan tindakan dimaksud. “Kasus seperti ini memang tidak boleh lama – lama. Makanya kami segera bersikap dan mengambil kebijakan untuk pengusulan Plt, menggantikan Kepsek sebelumnya,” jelas Alwi.
Kemudian mengenai penanganan kasus, sambungnya, Tim yang terdiri dari Dikpora dan BKD sudah dibentuk untuk bisa memberikan pertimbangan kaitan kasus tersebut. Hasil pertimbangan itu akan segera diserahkan ke Kepala Daerah. “Pertimbangannya nanti hanya ada dua, apakah di copot dari jabatan Kepsek atau di Mutasi. Karena kami melihat ini pelanggaran berat yang melanggar PP 53 Tahun 2009,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Dikpora Kota Bima akhirnya memanggil Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abidin manan. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi, atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum terhadap AY, warga Kelurahan Kolo.
Oknum Kasek pun terancam diberikan sanksi tindak disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas perbuatan tidak terpujinya itu. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.Ap saat dimintai tanggapan oleh wartawan, kemarin.
Alwi mengaku, telah memanggil oknum beberapa hari lalu usai membaca pemberitaan media massa yang memuat dugaan oknum menghamili AY. Dalam pemanggilan klarifikasi itu, Kasek mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, Kasek beralasan telah menikahi AY sebagai istri sirih di luar daerah tanpa diketahui orang lain dan pihak keluarga AY. “Oknum mengakui semua perbuatannya saat kita mintai keterangan. Tapi tetap tidak bisa dibenarkan karena dia merupakan PNS. Jelas, perbuatan itu juga tidak terpuji dan tidak bisa ditolerir,” tegas Alwi melalui sambungan telepon seluler. (KS-13)
COMMENTS