$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


213 Warga Punti Masuk Daftar Prona

Tercatat sebanyak 213 warga desa setempat masuk dalam daftar prona

Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2015 ini dapat di nikmati pada wilayah perdesaan. Salah satu Desa yang menikmati program tersebut yaitu Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Tercatat sebanyak 213 warga desa setempat masuk dalam daftar prona.

Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)

Hal itu di sampaikan oleh Pejabat Sementara Kepala Desa Punti, Syamsudin H. Jafar, SE. Ia menjelaskan, Prona merupakan program yang dicanangkan pemerintah pusat dengan alokasi anggaran dari APBN untuk melakukan legalisasi asset tanah milik masyarakat serta mengeluarkan dalam bentuk sertifikat tanah. Program dilakukan secara massal maupun secara terpadu untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. Serta untuk menyelesaikan secara tuntas sengketa tanah yang bersifat strategis.

Syamsudin mengungkapkan, tahun 2015 ini sebanyak 213 warga di desa yang dipimpinnya mendapatkan jatah Prona. Jatah ini menurutnya sangat membantu masyarakat di desanya untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. ”Di Desa kami sekarang mendapatkan jatah yang cukup banyak,” jelasnya saat di wawancara Koran Stabilitas, Kamis (5/3) lalu.

Lanjutnya, saat ini di Desa Punti sudah turun tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bima guna melakukan pengukuran tanah milik warga yang terkafer mendapatkan jatah Prona. Kegiatan itu sudah berjalan selama 3 hari. Hingga saat ini tim terus melakukan pengekuran tanah dari dusun ke dusun di desa setempat. Bahkan, tim sudah mengukur lebih dari seratus lebih tanah patok masyarakat. ”Tim BPN sekarang ini kerjanya sangat cepat, mudah-mudahan bisa selesai semuanya dalam waktu beberapa hari kedepannya,” imbuhnya.

Dalam program itu, pihaknya tidak melakukan pungutan karena segala biaya sudah menjadi tanggungan pemerintah melalui APBN 2015. Namun untuk biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program. ”Cuma untuk pembuatan patok tanda batas dan biaya materai yang dibebankan kepada masyarakat, selain itu tidak ada lagi pungutan,” terangnya.

Katanya, Prona sangat disambut antusias masyarkat Desa Punti. Hal itu terlihat dari tingkat partisipasi masyarakat melibihi target yang dijatahkan oleh pemerintah. Untuk itu, untuk tahun depan diharapkannya Desa Punti kembali mendapatkan jatah Prona dari Pusat, agar masyarajkat dapat menikmati proyek tersebut secara menyeluruh. Ia juga mengaku, sertifikat untuk warganya yang sudah dilakukan pengukuran oleh tim akan terealisasi pada Bulan April Tahun 2015. ”Insya Allah bulan empat ini, sebanyak 213 sertifikat milik warga saya akan diterbitkan secara serentak,” pungkasnya. (KS-17)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: 213 Warga Punti Masuk Daftar Prona
213 Warga Punti Masuk Daftar Prona
Tercatat sebanyak 213 warga desa setempat masuk dalam daftar prona
http://4.bp.blogspot.com/-Zuvwlbz_XUU/VP3MCAON3aI/AAAAAAAABEo/TJC6PNDXI_Y/s1600/Proyek%2BOperasi%2BNasional%2BAgraria%2B%28Prona%29.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-Zuvwlbz_XUU/VP3MCAON3aI/AAAAAAAABEo/TJC6PNDXI_Y/s72-c/Proyek%2BOperasi%2BNasional%2BAgraria%2B%28Prona%29.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/213-warga-punti-masuk-daftar-prona.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/213-warga-punti-masuk-daftar-prona.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy