$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kasus Korupsi Rehab SD - Dua Saksi Akan Dijemput Paksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima berencana akan menjemput paksa dua saksi kasus dugaan korupsi rebab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima berencana akan menjemput paksa dua saksi kasus dugaan korupsi rebab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu. Keduanya berinisial IK dan HR. Mereka tidak menghadiri panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus melibatkan terdakwa empat Kepala Sekolah tersebut. 

ilustrasi saksi persidangan
ilustrasi saksi persidangan

Rencana pejemputan paksa itu dilakukan berdasarkan perintah Majelis Hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan lalu. Dalam sidang itu, dari tiga saksi yang diminta memberikan kesaksiannya, hanya satu yang hadir yakni inisial RD. "Dasar itulah, sehingga kami harus membawa dua saksi ini untuk memberikan kesaksiannya," ungkap JPU Kejari Raba Bima, Reza, SH, Rabu (18/3) di Kantornya.

Pihaknya lanjut Reza, hanya menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Dalam perintah persidangan itu, Majelis Hakim telah meminta JPU harus menghadirkan dua saksi lain dengan cara apapun. "Kami harus menjalankan tugas itu," jelasnya.

IK dan HR katanya, wajib hadir saat sidang pemeriksaan itu digelar. Sebab, keterangan mereka berdua sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta yang tengah terjadi dalam kasus itu. Namun tidak diketahui pasti alasan ketidakhadiran mereka."Hanya RD saja yang hadir dari beberapa orang yang dipanggil sebagai saksi berdasarkan BAP,”tuturnya.

Berdasarkan keterangan RD, Majelis Hakim memandang perlu untuk kembali memanggil bendahara empat sekolah tersebut. Termasuk, memanggil kembali HR dan IK untuk kembali menjadi saksi."Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang belum hadir, termasuk saksi ahli,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, selain empat orang dari jajaran Komite sekolah yang dipanggil sebagai saksi. JPU juga, telah menyampaikan surat panggilan kepada tiga orang yang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Tiga orang tersebut adalah pihak terkait yang disebut sebut oleh para terdakwa mengetahui dan diduga terlibat menikmati anggaran tersebut. Mereka adalah HR, RD dan IK.

Selanjutnya, akan banyak saksi yang akan dilibatkan. Sebab, dalam fakta persidangan, Kasek membeberkan sejumlah fakta yang terjadi saat itu. Fakta persidangan, para terdakwa menyebutkan berbagai nama yang diduga ikut menikmati anggaran tersebut. Kasus dugaan korupsi rehab ruang kelas empat sekolah dasar (SD) di Kecamatan Langgudu bersumber anggaran APBN tahun 2013 mencuat dengan nama dugaan mengalirnya fee 10 porsen yang melibatkan empat terdakwa Kepala Sekolah (Kasek) yakni AA, J, MT dan MM. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus Korupsi Rehab SD - Dua Saksi Akan Dijemput Paksa
Kasus Korupsi Rehab SD - Dua Saksi Akan Dijemput Paksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima berencana akan menjemput paksa dua saksi kasus dugaan korupsi rebab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC4PUDxfZAJU_hu2qkdZir0mI6E0hvz9MIiiBBzTbUueiQs0pxaGIwML0rfBzHhA282jdtAgFHdpX0JUltqxA57X5leLmxZh-v4ceCQO4fG5J-k6s1ieofCsbZMTO68xQ6Y5lJb6mUhMod/s1600/ilustrasi+saksi+persidangan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC4PUDxfZAJU_hu2qkdZir0mI6E0hvz9MIiiBBzTbUueiQs0pxaGIwML0rfBzHhA282jdtAgFHdpX0JUltqxA57X5leLmxZh-v4ceCQO4fG5J-k6s1ieofCsbZMTO68xQ6Y5lJb6mUhMod/s72-c/ilustrasi+saksi+persidangan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/kasus-korupsi-rehab-sd-dua-saksi-akan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/kasus-korupsi-rehab-sd-dua-saksi-akan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy