Penasehat Hukum (PH) Koran Stabilitas, M. Faridz, SH, MH menyatakan siap menghadapi laporan hukum, baik pidana maupun perdata yang dilakukan Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin
Penasehat Hukum (PH) Koran Stabilitas, M. Faridz, SH, MH menyatakan siap menghadapi laporan hukum, baik pidana maupun perdata yang dilakukan Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin di Polda NTB maupun lembaga hukum lainnya. Katanya, sikap Walikota tersebut menandakan pemimpin yang tidak siap dikritik dan terkesan otoriter. Hal itu disampaikan mantan pengacara Bendahara Umum Partai Demokrat, Nasarudin itu Minggu kemarin.
Kali yang kedua, sosok H.Qurais H.Abidin melaporkan media massa ke pihak Kepolisian. Parahnya, bukannya di Polres Bima Kota, H.Qurais melaporkan kasus “kriminalisasi” yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima itu, tapi di Polda secara langsung. Langkah hukum orang nomor satu itu terkesan tidak percaya adanya penegakan hukum di Polres Bima Kota.
Informasi yang diperoleh Koran Stabilitas, bahwa beberapa hari lalu melalui Pengacara Pemkot melaporkan managemen Koran Stabilitas ke pihak Kepolisian Daerah NTB. Dengan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Bima dan pelanggaran pidana UU ITE. Menanggapi laporan itu, pengacara Koran Stabilitas M.Farid mengaku menunggu proses hukum yang dilaporkan Walikota tersebut.”Saya tunggu panggilan hukum dari pihak kepolisian. Saya pikir polisi tidak bodoh menanggapi laporan walikota itu, karena langkah Walikota semata-mata kejahatan kriminalisasi media, kasarnya hendak membredel media masa di Bima,”tuturnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Faridz Donggo & Associates Law Firm ini menyampaikan rasa prihatin atas sikap Walikota Bima yang dinilai tidak memahami tugas journalis dan tidak bersahabat dengan media masa di Bima. padahal katanya, media merupakan corong informasi bagi rakyatnya, yang harus dijalin kerjasama yang baik.”Kalau tidak mau ditulis oleh wartawan, maka jangan berbuat salah. Tidak mungkin wartawan menulis berita mengada-ada, jika tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh oknum di Lingkup Pemkot, apalagi saat ini saya dapat informasi sudah ada penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah oleh pihak Kepolisian,”tuturnya.
Pada intinya, pengacara kondang Ibukota Jakarta ini menyatakan siap meladeni apa yang menjadi tuntutan pemkot terhadap Koran Stabilitas.” Sebagai pengacara Stabilitas, saya bersama teman pengacara lain di Stabilitas siap mendampingi Stabilitas, sampai kasus yang dilaporkan tersebut tuntas dimata hukum. Yang jelas berita Stabilitas bukan fitnah belaka, tapi fakta di lapangan terjadi dugaan kejahatan korupsi. Karena itu, saya minta Kapolda NTB untuk lebih utamakan menyidik kasus korupsi pengadaan tanah di pemkot ketimbang laporan Walikota terhadap media massa,”tandasnya mengakhiri komentarnya.(KS-002).
Kali yang kedua, sosok H.Qurais H.Abidin melaporkan media massa ke pihak Kepolisian. Parahnya, bukannya di Polres Bima Kota, H.Qurais melaporkan kasus “kriminalisasi” yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima itu, tapi di Polda secara langsung. Langkah hukum orang nomor satu itu terkesan tidak percaya adanya penegakan hukum di Polres Bima Kota.
Informasi yang diperoleh Koran Stabilitas, bahwa beberapa hari lalu melalui Pengacara Pemkot melaporkan managemen Koran Stabilitas ke pihak Kepolisian Daerah NTB. Dengan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Bima dan pelanggaran pidana UU ITE. Menanggapi laporan itu, pengacara Koran Stabilitas M.Farid mengaku menunggu proses hukum yang dilaporkan Walikota tersebut.”Saya tunggu panggilan hukum dari pihak kepolisian. Saya pikir polisi tidak bodoh menanggapi laporan walikota itu, karena langkah Walikota semata-mata kejahatan kriminalisasi media, kasarnya hendak membredel media masa di Bima,”tuturnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Faridz Donggo & Associates Law Firm ini menyampaikan rasa prihatin atas sikap Walikota Bima yang dinilai tidak memahami tugas journalis dan tidak bersahabat dengan media masa di Bima. padahal katanya, media merupakan corong informasi bagi rakyatnya, yang harus dijalin kerjasama yang baik.”Kalau tidak mau ditulis oleh wartawan, maka jangan berbuat salah. Tidak mungkin wartawan menulis berita mengada-ada, jika tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh oknum di Lingkup Pemkot, apalagi saat ini saya dapat informasi sudah ada penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah oleh pihak Kepolisian,”tuturnya.
Pada intinya, pengacara kondang Ibukota Jakarta ini menyatakan siap meladeni apa yang menjadi tuntutan pemkot terhadap Koran Stabilitas.” Sebagai pengacara Stabilitas, saya bersama teman pengacara lain di Stabilitas siap mendampingi Stabilitas, sampai kasus yang dilaporkan tersebut tuntas dimata hukum. Yang jelas berita Stabilitas bukan fitnah belaka, tapi fakta di lapangan terjadi dugaan kejahatan korupsi. Karena itu, saya minta Kapolda NTB untuk lebih utamakan menyidik kasus korupsi pengadaan tanah di pemkot ketimbang laporan Walikota terhadap media massa,”tandasnya mengakhiri komentarnya.(KS-002).
COMMENTS