Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kelompok Lembaga Ketahanan Desa (LKD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sampungu
Polres Bima Kabupaten mengisyaratkan akan segera mengambil alih penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kelompok Lembaga Ketahanan Desa (LKD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sampungu, Kecamatan Soromandi, Yusran Umar. Tujuannya agar proses hukum dan penyelidikan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat dan maksimal.
Ilustrasi Pungli
"Kasus itu akan kami tangani langsung di Polres Bima Kabupaten agar prosesnya cepat selesai," kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP IGPG, Ekawana Prasta, S. Ik saat dihubungi, akhir pekan kemarin melalui telepon seluler.
Kapolres mengaku, rencananya paling lambat pekan depan ini Polres akan menarik kasus tersebut. "Kami tidak mau salah-salah dalam menyelesaikan kasus ini," tuturnya.
Pada Kamis lalu lanjutnya, sebagai langkah awal penyelidikan, Polsek telah memeriksa sekitar tiga saksi terkait kasus itu. Tidak hanya, rencananya semua Anggota LKD, Konsultan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Banyak saksi yang akan kami periksa nantinya, dari semua keterangan saksi itu akan kami tindak lanjuti," akunya.
Sedangkan Kades katanya, belum ada rencana pemanggilan karena semua saksi harus diperiksa terlebih dahulu. Pihaknya, hanya akan memanggil para staf Desa setempat untuk dijadikan saksi. Sebab, berdasarkan laporan, pungutan itu dilakukan Kades berdasarkan jatah yang akan dibagikan juga ke Staf Desa. "Intinya, kita akan proses kasus ini hingga tuntas sesuai, peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kasus dugaan Pungli ini dilaporkan oleh Anggota BPD Desa Sampungu di Polsek Donggo. Dugaan pungli tersebut dilakukan oknum Kades pada sembilan kelompok LKD di Desa setempat. Enam kelompok LKD, oknum Kades diduga memotongnya masing-masing Rp. 2,5 Juta.
Sedangkan untuk tiga kelompok LKD lainnya, diduga Kades memotongnya masing-masing Rp. 6 Juta. Total pungutan yang dilakukan oknum Kades itu, yakni Rp. 33 Juta. Tidak hanya itu, uang gaji Kepala Dusun pun diduga juga telah dipotong untuk kentingan pribadi oknum Kades tersebut. (KS-05)
Ilustrasi Pungli
"Kasus itu akan kami tangani langsung di Polres Bima Kabupaten agar prosesnya cepat selesai," kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP IGPG, Ekawana Prasta, S. Ik saat dihubungi, akhir pekan kemarin melalui telepon seluler.
Kapolres mengaku, rencananya paling lambat pekan depan ini Polres akan menarik kasus tersebut. "Kami tidak mau salah-salah dalam menyelesaikan kasus ini," tuturnya.
Pada Kamis lalu lanjutnya, sebagai langkah awal penyelidikan, Polsek telah memeriksa sekitar tiga saksi terkait kasus itu. Tidak hanya, rencananya semua Anggota LKD, Konsultan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Banyak saksi yang akan kami periksa nantinya, dari semua keterangan saksi itu akan kami tindak lanjuti," akunya.
Sedangkan Kades katanya, belum ada rencana pemanggilan karena semua saksi harus diperiksa terlebih dahulu. Pihaknya, hanya akan memanggil para staf Desa setempat untuk dijadikan saksi. Sebab, berdasarkan laporan, pungutan itu dilakukan Kades berdasarkan jatah yang akan dibagikan juga ke Staf Desa. "Intinya, kita akan proses kasus ini hingga tuntas sesuai, peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kasus dugaan Pungli ini dilaporkan oleh Anggota BPD Desa Sampungu di Polsek Donggo. Dugaan pungli tersebut dilakukan oknum Kades pada sembilan kelompok LKD di Desa setempat. Enam kelompok LKD, oknum Kades diduga memotongnya masing-masing Rp. 2,5 Juta.
Sedangkan untuk tiga kelompok LKD lainnya, diduga Kades memotongnya masing-masing Rp. 6 Juta. Total pungutan yang dilakukan oknum Kades itu, yakni Rp. 33 Juta. Tidak hanya itu, uang gaji Kepala Dusun pun diduga juga telah dipotong untuk kentingan pribadi oknum Kades tersebut. (KS-05)
COMMENTS