$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polres Akan Tangani Kasus Kades Sampungu

Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kelompok Lembaga Ketahanan Desa (LKD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sampungu

Polres Bima Kabupaten mengisyaratkan akan segera mengambil alih penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kelompok Lembaga Ketahanan Desa (LKD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sampungu, Kecamatan Soromandi, Yusran Umar. Tujuannya agar proses hukum dan penyelidikan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat dan maksimal. 

Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

"Kasus itu akan kami tangani langsung di Polres Bima Kabupaten agar prosesnya cepat selesai," kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP IGPG, Ekawana Prasta, S. Ik saat dihubungi, akhir pekan kemarin melalui telepon seluler.

Kapolres mengaku, rencananya paling lambat pekan depan ini Polres akan menarik kasus tersebut. "Kami tidak mau salah-salah dalam menyelesaikan kasus ini," tuturnya.

Pada Kamis lalu lanjutnya, sebagai langkah awal penyelidikan, Polsek telah memeriksa sekitar tiga saksi terkait kasus itu. Tidak hanya, rencananya semua Anggota LKD, Konsultan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Banyak saksi yang akan kami periksa nantinya, dari semua keterangan saksi itu akan kami tindak lanjuti," akunya.

Sedangkan Kades katanya, belum ada rencana pemanggilan karena semua saksi harus diperiksa terlebih dahulu. Pihaknya, hanya akan memanggil para staf Desa setempat untuk dijadikan saksi. Sebab, berdasarkan laporan, pungutan itu dilakukan Kades berdasarkan jatah yang akan dibagikan juga ke Staf Desa. "Intinya, kita akan proses kasus ini hingga tuntas sesuai, peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kasus dugaan Pungli ini dilaporkan oleh Anggota BPD Desa Sampungu di Polsek Donggo. Dugaan pungli tersebut dilakukan oknum Kades pada sembilan kelompok LKD di Desa setempat. Enam kelompok LKD, oknum Kades diduga memotongnya masing-masing Rp. 2,5 Juta.

Sedangkan untuk tiga kelompok LKD lainnya, diduga Kades memotongnya masing-masing Rp. 6 Juta. Total pungutan yang dilakukan oknum Kades itu, yakni Rp. 33 Juta. Tidak hanya itu, uang gaji Kepala Dusun pun diduga juga telah dipotong untuk kentingan pribadi oknum Kades tersebut. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polres Akan Tangani Kasus Kades Sampungu
Polres Akan Tangani Kasus Kades Sampungu
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kelompok Lembaga Ketahanan Desa (LKD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sampungu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIewJKahERDm7yNPNlWRDqBTklpyw0RC4l_1MAWlWCIqXErXDVBH124hargqG_3OZSDsT3GdBC144YHfGG_iIKIsZNt-rIacRS9gi5HPMhVEGKnneYz4dLzWIoRA__jyPfQu5GE0reTKcm/s1600/Lembaga+STAIS+Diduga+Gelapkan+Dana+Yayasan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIewJKahERDm7yNPNlWRDqBTklpyw0RC4l_1MAWlWCIqXErXDVBH124hargqG_3OZSDsT3GdBC144YHfGG_iIKIsZNt-rIacRS9gi5HPMhVEGKnneYz4dLzWIoRA__jyPfQu5GE0reTKcm/s72-c/Lembaga+STAIS+Diduga+Gelapkan+Dana+Yayasan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/polres-akan-tangani-kasus-kades-sampungu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/polres-akan-tangani-kasus-kades-sampungu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy