Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rehab Sekolah Dasar (SD) di Langgudu dengan terdakwa empat Kepala Sekolah (Kasek), rencananya Jum'at pekan ini
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rehab Sekolah Dasar (SD) di Langgudu dengan terdakwa empat Kepala Sekolah (Kasek), rencananya Jum'at pekan ini akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi. Tiga Komite Sekolah berinisial HR, RD dan IK akan dihadirkan sebagai saksi dalam tahapan sidang dalam kasus yang sumber anggarannya dari APBN Tahun 2013 itu.
Ilustrasi Persidangan
"Empat orang dari jajaran komite sekolah ini, akan menjadi saksi atas ke empat terdawa tersebut di Pengadilan Tipikor Mataram," ujar Plt Kasi Pidus Reza Safetsila Yusa, SH di Kantornya Selasa (10/3) pagi.
Pihaknya telah menyamapikan surat panggilan untuk meminta tiga Anggota Komite Sekolah tersebut menjadi saksi. Mereka dipanggil karena mengetahui perjalanan proyek tersebut. Ketiganya adalah pihak terkait yang disebut-sebut oleh para terdakwa dan juga diduga terlibat menikmati anggaran tersebut. "Semoga mereka hadir untuk berikan kesaksian atas kasus itu," harapnya.
Untuk sidang kasus ini katanya, tidak hanya tiga orang itu saja yang dijadikan saksi. Tapi, masih banyak saksi yang akan dilibatkan. Sebab, dalam fakta persidangan, Kasek membeberkan sejumlah nama yang terlibat saat itu."Fakta persidangan, para terdakwa menyebutkan berbagai nama yang diduga ikut menikmati anggaran tersebut,”jelasnya.
Seperti diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya. Pada sidang dengan agenda pemeriksaa saksi Senin kemarin, saksi yang didengarkan keterangannya, dari jajaran sekolah masing-masing dan Dinas PU Kabupaten Bima
Saksi-saksi tersebut, dimintai keterangan keterkaitan dengan apa yang mereka lakukan, dengar dan lihat saat proyek berlangsung. Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang. Dua orang dari PU Kabupaten dan lima orang dari sekolah. Mereka memberikan kesaksian sesuai apa yang dilihat dan didengar serta apa yang dilakukan saat proyek berlangsung saat itu. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
"Empat orang dari jajaran komite sekolah ini, akan menjadi saksi atas ke empat terdawa tersebut di Pengadilan Tipikor Mataram," ujar Plt Kasi Pidus Reza Safetsila Yusa, SH di Kantornya Selasa (10/3) pagi.
Pihaknya telah menyamapikan surat panggilan untuk meminta tiga Anggota Komite Sekolah tersebut menjadi saksi. Mereka dipanggil karena mengetahui perjalanan proyek tersebut. Ketiganya adalah pihak terkait yang disebut-sebut oleh para terdakwa dan juga diduga terlibat menikmati anggaran tersebut. "Semoga mereka hadir untuk berikan kesaksian atas kasus itu," harapnya.
Untuk sidang kasus ini katanya, tidak hanya tiga orang itu saja yang dijadikan saksi. Tapi, masih banyak saksi yang akan dilibatkan. Sebab, dalam fakta persidangan, Kasek membeberkan sejumlah nama yang terlibat saat itu."Fakta persidangan, para terdakwa menyebutkan berbagai nama yang diduga ikut menikmati anggaran tersebut,”jelasnya.
Seperti diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya. Pada sidang dengan agenda pemeriksaa saksi Senin kemarin, saksi yang didengarkan keterangannya, dari jajaran sekolah masing-masing dan Dinas PU Kabupaten Bima
Saksi-saksi tersebut, dimintai keterangan keterkaitan dengan apa yang mereka lakukan, dengar dan lihat saat proyek berlangsung. Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang. Dua orang dari PU Kabupaten dan lima orang dari sekolah. Mereka memberikan kesaksian sesuai apa yang dilihat dan didengar serta apa yang dilakukan saat proyek berlangsung saat itu. (KS-05)
COMMENTS