Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 Juta
Setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, tiga terdajwa kasus korupsi pendistribusian air bersih APBD Tahun 2013 di lima Kecamatan di Kabupaten Bima senilai Rp 337 Juta akhirnya, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Namun, ketiganya divonis dengan hukuman berbeda.
Ilustrasi Persidangan
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 Juta, Mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima Drs. Jaharudin serta mantan Dirut PDAM Bima, Irianto alias Toto, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. "Sidang putusan atas ke tiga terpidana korupsi ini, dilakukan pada hari Jum'at lalu,” ujar Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Reza Safetsila Yusa, SH Selasa (10/3) pagi.
Dari putusan yang dilakukan majelis hakim terhadap tiga terpidana korupsi itu lanjutnya, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Agenda sidang akan digelar kembali, jika memang pihaknya telah mempunyai kesimpulan, apakah akan naik banding atau tidak soal putusan tersebut."Kami masih punya waktu sepekan untuk pikir-pikir soal keputusan banding atau tidak,"jelasnya.
Apakah ketiganya akan menjalani hukuman di LP Mataram atau Rutan Bima? Diakui Reza, hal itu tergantung pada putusan Pengadilan Tipikor Mataram. "Kami tidak berwenang untuk memindahkan terdakwa ke Rutan Bima atau tetap jalani hukuman du LP kelas satu Mataram. Ya semua itu tergantung putusan hakim,” katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan atas ketiga terpidana itu digelar hari Rabu (25/2) lalu. Sulhan dituntut selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa, sedangkan untuk Iriyanto dan Jaharudin dituntut dua tahun penjara.
Sulhan dituntut satu tahun enam bulan, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 157 Juta dari pagu anggaran Rp. 337 Juta. Sedangkan, Jaharudin baru mengembalikan Rp. 20 Juta, sedangkan Irianto sama sekali belum mengembalikan. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 Juta, Mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima Drs. Jaharudin serta mantan Dirut PDAM Bima, Irianto alias Toto, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. "Sidang putusan atas ke tiga terpidana korupsi ini, dilakukan pada hari Jum'at lalu,” ujar Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Reza Safetsila Yusa, SH Selasa (10/3) pagi.
Dari putusan yang dilakukan majelis hakim terhadap tiga terpidana korupsi itu lanjutnya, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Agenda sidang akan digelar kembali, jika memang pihaknya telah mempunyai kesimpulan, apakah akan naik banding atau tidak soal putusan tersebut."Kami masih punya waktu sepekan untuk pikir-pikir soal keputusan banding atau tidak,"jelasnya.
Apakah ketiganya akan menjalani hukuman di LP Mataram atau Rutan Bima? Diakui Reza, hal itu tergantung pada putusan Pengadilan Tipikor Mataram. "Kami tidak berwenang untuk memindahkan terdakwa ke Rutan Bima atau tetap jalani hukuman du LP kelas satu Mataram. Ya semua itu tergantung putusan hakim,” katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan atas ketiga terpidana itu digelar hari Rabu (25/2) lalu. Sulhan dituntut selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa, sedangkan untuk Iriyanto dan Jaharudin dituntut dua tahun penjara.
Sulhan dituntut satu tahun enam bulan, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 157 Juta dari pagu anggaran Rp. 337 Juta. Sedangkan, Jaharudin baru mengembalikan Rp. 20 Juta, sedangkan Irianto sama sekali belum mengembalikan. (KS-05)
COMMENTS