$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Bagian Hukum Sosialisasi UU Desa

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kesempatan lebih luas bagi aparat dan masyarakat desa untuk mengembangkan wilayah mereka

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kesempatan lebih luas bagi aparat dan masyarakat desa untuk mengembangkan wilayah mereka. Namun, hal itu perlu diimbangi dengan pemahaman utuh terkait aturan yang mengatur tentang desa agar tujuan itu bisa tercapai. Atas dasar itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima menggadakan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi peraturan desa.

Agenda itu dilaksanakan di Aula Kantor Pemerintah Kecamatan Bolo, Rabu (1/4) lalu. dihadiri unsur FKPD tingkat Kecamatan Bolo, Kepala Desa, Pengurus BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di kecamatan setempat. Narasumber dalam yang menyampaikan penyuluhan dan sosialisasi yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Arahmatullah, SH didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kejari Raba Bima.

Kepada wartawan, Kepala Bagian Hukum, Arahmatullah, SH menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perangkat tentang desa, pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Selain itu, memberikan pemahaman tentang Peratutan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 2 yang merupakan tindak lanjut UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU desa.

“Pentingnya acara penyuluhan dan sosialisasi ini juga adalah untuk menyampaikan pesan-pesan hukum pada masyarakat tentang muatan materi yang kita sosialisasikan. Seperti tentang perda yang lama dengan yang baru ini, menjadi koridor pemerintah desa dan masyarakat terkait penyelengaraan Pemerintah Desa,” paparnya.

Hal lainnya lanjut dia, adalah tentang perangkat desa. Untuk desa yang sudah melakukan penjaringan Sekretaris Desa tetap diberlakukan dan tetap dipertahankan kecuali Kepala Desa mau merubahnya kembali dan mau melakukan penjaringan terhadap sekretaris desa lagi. Sementara terkait Alokasi Dana Desa (ADD) diakuinya saat ini sudah mulai direalisasikan ditiap-tiap desa. Serta masih dievaluasi dan diklarifikasi di BPMDes oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Bima yang dibentuk Bupati Bima.

“Agenda ini merupakan pertama kali kita laksanakan di Kecamatan Bolo mengingat wilayah ini adalah yang paling besar di Kabupaten Bima. Pertimbangan lainnya karena anggaran daerah yang belum mencukupi sehingga baru bisa melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan,” ungkapnya.

Sekretaris Persatuan Kepala Desa se-Kecamatan Bolo, Mahfud Hasan mengaku bangga dengan perhatian Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Bima, Drs, H Syafruddin HM Nur, MPd terhadap kesejateraan para aparatur desa. Sehingga bisa bekerja semaksimal mungkin dan mulai memperlihatkan kedispilinan dalam melayani masyarakat. (KS-11)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bagian Hukum Sosialisasi UU Desa
Bagian Hukum Sosialisasi UU Desa
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kesempatan lebih luas bagi aparat dan masyarakat desa untuk mengembangkan wilayah mereka
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/bagian-hukum-sosialisasi-uu-desa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/bagian-hukum-sosialisasi-uu-desa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy