Masalahnya, mencuat informasi dua daerah itu akan barter sejumlah aset daerah, terutama lahan eks Kantor Bupati Bima.
Meski penyerahan dan tukar guling sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bima masih dalam tahap rencana. Namun, pembahasan wacana yang baru ditingkat komunikasi antara dua pemerintah daerah bertetangga itu kian memanas. Masalahnya, mencuat informasi dua daerah itu akan barter sejumlah aset daerah, terutama lahan eks Kantor Bupati Bima.
DPRD Kabupaten Bima
Menanggapi wacana itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, MT, SH dengan tegas meminta Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin, HM Nur, MPd untuk tidak menyerahkan sejumlah aset daerah, lebih-lebih lahan eks Kantor Bupati yang terbakar tersebut. ”Saya minta Bupati tidak menukar aset daerah dengan uang Rp.5 M yang dibantu oleh Pemkot Bima,” tegas wakil rakyat duta Gerindra itu kepada Koran Stabilitas Kamis (9/4) kemarin.
Politisi yang dikenal vokal itu menyarankan kepada Bupati untuk tidak mencampur adukan dengan persoalan aset daerah dengan bantuan dana dari Walikota Bima, HM. Qurais, H. Abidin. Apalagi, sampai terlintas keinginan untuk menukar bantuan Pemkot dengan aset daerah dimaksud. Namun, harus dipertanggung jawabkan secara administrasi. ”Soal bantuan dana tidak ada kaitanya dengan aset daerah. Bantuan ya bantuan, tidak boleh ditukar dengan aset daerah. Karena, bentuk pertanggung jawabannya beda, artinya bantuan miliaran itu harus dipertanggung jawabkan secara administrasi oleh Bupati,” ujarnya.
Lagipula lanjutnya, penyerahan atau tukar guling aset daerah ada mekanisme yang harus dilaksanakan. Seperti, pembahasan antara pihak Eksekutif dan Legislatif ditingkat Komisi yang membidangi persoalan tersebut. Baru kemudian dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Katanya, mekanisme itu bertujuan untuk mengetahui jumlah aset, aset mana saja yang akan diserahkan, termasuk yang dihapus.
”Jadi tidak semudah begitu saja menyerahkan aset daerah, ada mekanisme yang harus dilewati. Jangan karena bantuan miliaran, lalu aset rakyat Kabupaten diserahkan begitu saja. Karenanya, saya menyarankan eksekutif segera membahas persoalan itu dengan komisi dewan yang membidangi soal itu. Sehingga, dapat ditemukan solusi terkait persoalan tersebut, bukan hanya membangun komunikasi antar dua pimpinan daerah saja,” kata Sulaiman.
Pada kesempatan itu, Sulaiman juga menyorot pemasangan spanduk Walikota dan Wakil Walikota Bima beserta istri di lokasi aset kabupaten tersebut. Politikus utusan Dapil Sape dan Lambu tersebut menilai Walikota seolah-olah ingin memiliki aset kabupaten tersebut. Padahal, itu masih dalam tahap wacana dan komunikasi lisan antar dua Kepala daerah, belum dibahas ditingkat komisi dewan, apalagi pansus. “Seakan-akan H. Qurais ingin memiliki aset dimaksud. Buktinya dapat dilihat secara kasat mata pemasangan spanduk bergambar Walikota-Wawali beserta istri, itu sama halnya mencerminkan mereka ingin memiliki aset itu,” pungkasnya.
Karenanya, Ia meminta Walikota untuk mencabut spanduk tersebut. Sebab, lokasi pemasangan spanduk berada di aset kabupaten. Selain itu, belum ada pembahasan soal aset ditingkat dewan. ”Segera cabut dan pindahkan spanduk itu, jika tidak kami sebagai rakyat kabupaten bersama Polisi Pamong Praja (Pol-PP) akan turun mencabut spanduk tersebut,” ancamnya. (KS-09)
DPRD Kabupaten Bima
Menanggapi wacana itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, MT, SH dengan tegas meminta Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin, HM Nur, MPd untuk tidak menyerahkan sejumlah aset daerah, lebih-lebih lahan eks Kantor Bupati yang terbakar tersebut. ”Saya minta Bupati tidak menukar aset daerah dengan uang Rp.5 M yang dibantu oleh Pemkot Bima,” tegas wakil rakyat duta Gerindra itu kepada Koran Stabilitas Kamis (9/4) kemarin.
Politisi yang dikenal vokal itu menyarankan kepada Bupati untuk tidak mencampur adukan dengan persoalan aset daerah dengan bantuan dana dari Walikota Bima, HM. Qurais, H. Abidin. Apalagi, sampai terlintas keinginan untuk menukar bantuan Pemkot dengan aset daerah dimaksud. Namun, harus dipertanggung jawabkan secara administrasi. ”Soal bantuan dana tidak ada kaitanya dengan aset daerah. Bantuan ya bantuan, tidak boleh ditukar dengan aset daerah. Karena, bentuk pertanggung jawabannya beda, artinya bantuan miliaran itu harus dipertanggung jawabkan secara administrasi oleh Bupati,” ujarnya.
Lagipula lanjutnya, penyerahan atau tukar guling aset daerah ada mekanisme yang harus dilaksanakan. Seperti, pembahasan antara pihak Eksekutif dan Legislatif ditingkat Komisi yang membidangi persoalan tersebut. Baru kemudian dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Katanya, mekanisme itu bertujuan untuk mengetahui jumlah aset, aset mana saja yang akan diserahkan, termasuk yang dihapus.
”Jadi tidak semudah begitu saja menyerahkan aset daerah, ada mekanisme yang harus dilewati. Jangan karena bantuan miliaran, lalu aset rakyat Kabupaten diserahkan begitu saja. Karenanya, saya menyarankan eksekutif segera membahas persoalan itu dengan komisi dewan yang membidangi soal itu. Sehingga, dapat ditemukan solusi terkait persoalan tersebut, bukan hanya membangun komunikasi antar dua pimpinan daerah saja,” kata Sulaiman.
Pada kesempatan itu, Sulaiman juga menyorot pemasangan spanduk Walikota dan Wakil Walikota Bima beserta istri di lokasi aset kabupaten tersebut. Politikus utusan Dapil Sape dan Lambu tersebut menilai Walikota seolah-olah ingin memiliki aset kabupaten tersebut. Padahal, itu masih dalam tahap wacana dan komunikasi lisan antar dua Kepala daerah, belum dibahas ditingkat komisi dewan, apalagi pansus. “Seakan-akan H. Qurais ingin memiliki aset dimaksud. Buktinya dapat dilihat secara kasat mata pemasangan spanduk bergambar Walikota-Wawali beserta istri, itu sama halnya mencerminkan mereka ingin memiliki aset itu,” pungkasnya.
Karenanya, Ia meminta Walikota untuk mencabut spanduk tersebut. Sebab, lokasi pemasangan spanduk berada di aset kabupaten. Selain itu, belum ada pembahasan soal aset ditingkat dewan. ”Segera cabut dan pindahkan spanduk itu, jika tidak kami sebagai rakyat kabupaten bersama Polisi Pamong Praja (Pol-PP) akan turun mencabut spanduk tersebut,” ancamnya. (KS-09)
COMMENTS