$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kawin Lagi, Oknum PNS Dilaporkan Istri

Poligami memang sudah ada sejak jaman nabi dan itu dibolehkan oleh agama. Namun tidak untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di negeri ini.

Poligami memang sudah ada sejak jaman nabi dan itu dibolehkan oleh agama. Namun tidak untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di negeri ini. PNS tidak boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan isteri pertama. Sebab jika itu dilakukan, maka resikonya akan dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin, dari mulai teguran, peringatan tertulis, hingga dikeluarkan dari PNS alias dipecat.

Ilustrasi Poligami
Ilustrasi Poligami

Akhir-akhir ini, marak onkum PNS yang menikah lagi meski sudah tahu ada aturan yang melarang mereka untuk kawin lagi tanpa ijin istri pertama. Seperti yang dilakukan Mht salah seorang PNS (Guru SDN Monggo di Kecamatan Madapangga) yang secara diam-diam telah menikah sirih dengan SA.

Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, isteri pertama Mht yang bernama Mujnah telah mengadukan hal ini ke Bupati sejak bulan Februari lalu. Namun hingga sekarang belum ada sikap dari pemerintah, untuk menindak PNS yang melanggar aturan kepegawaian tersebut.

Kepada Koran ini Kamis kemarin, Mujnah mengaku ditelantarkan oleh suaminya hampir 3 tahun, lantaran suaminya sudah kawin lagi. Selain itu, suaminya jarang pulang ke rumah dan tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Selama tiga tahun terakhir dirinya hanya menerima hinaan dan siksaan batin dari suaminya. “Suami saya sudah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya dan tanpa seijin saya selaku istri syahnya. Dia juga tidak pernah menafkahi saya secara lahir dan batin, karena sering meninggalkan rumah,” akunya.

Atas perbuatan suaminya tersebut, Mujnah melaporkan masalah tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bima, dengan mengirim surat kepada Bupati Bima, Ketua DPRD, Kepala BKD, Ispektorat, Dikpora, PGRI, dan UPTD Dikpora Kecamatan Madapangga. “Saya sudah mengajukan surat pengaduan tersebut ke Bupati, sejak bulan Februari lalu, namun sampai sekarang belum ada sikap tegas dari pemerintah. Sama minta kepada Bupati untuk mencopot dan memecatnya dari PNS,” tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH yang dikonfirmasi Koran ini terkait surat pengaduan yang diterima DPRD Kabupaten Bima, mengaku telah menerima surat tersebut. Jika dilihat dari laporan Mujnah, maka Mht telah melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan PP 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Kalau tidak ada persetujuan isteri, maka oknum PNS tersebut bisa dicopot. Saya mendesak Bupati Bima untuk mencopot oknum PNS tersebut. Dan sesegara mungkin memerintahkan inspektorat untuk menangani masalah tersebut, agar ada efek jera bagi oknum PNS yang ingin beristeri lagi,” ujarnya. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kawin Lagi, Oknum PNS Dilaporkan Istri
Kawin Lagi, Oknum PNS Dilaporkan Istri
Poligami memang sudah ada sejak jaman nabi dan itu dibolehkan oleh agama. Namun tidak untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di negeri ini.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1ba5OC_9nTXP05VIgArzUWHnjGkytDqT3v-4zwRduQ6Nq0VNoVNmpNRc3bpvdBYnljA8gY19gVOjiND3g8me1EpVXiTUWzUnxIBECoay1LfP2dWjZeKbIrKJvNwULfsp5NEcwNckKAqzY/s1600/foto_bugil.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1ba5OC_9nTXP05VIgArzUWHnjGkytDqT3v-4zwRduQ6Nq0VNoVNmpNRc3bpvdBYnljA8gY19gVOjiND3g8me1EpVXiTUWzUnxIBECoay1LfP2dWjZeKbIrKJvNwULfsp5NEcwNckKAqzY/s72-c/foto_bugil.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/kawin-lagi-oknum-pns-dilaporkan-istri.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/kawin-lagi-oknum-pns-dilaporkan-istri.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy