Pasalnya, oknum penilik yang menyandang predikat sebagai pelatih terbaik cabang sepak bola usia dini di Kabupaten Bima ini, diduga kuat telah menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan daerah khusus (Terpencil)
Aneh tapi nyata, pepatah ini layak disematkan pada salah seorang Penilik Olahraga yang bertugas di UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo, Syafuddin, Ama.Pd. Pasalnya, oknum penilik yang menyandang predikat sebagai pelatih terbaik cabang sepak bola usia dini di Kabupaten Bima ini, diduga kuat telah menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan daerah khusus (Terpencil) selama satu tahun di SDN Inpres Kawae Kecamatan Wawo, padahal penilik yang bersangkutan tidak pernah bertugas sebagai tenaga pengajar (Guru) di sekolah setempat.
Sejumlah pengawas dan guru di Kecamatan Wawo yang enggan disebutkan namanya, kepada Koran ini beberap hari lalu sangat menyayangkan, sekaligus memprotes perbuatan salah seorang oknum Penilik Olahraga di Kecamatan Wawo bernama, Syafruddin, Ama.Pd tersebut. Karena dengan seenaknya bisa mendapat tunjangan sertifikasi dan tunjangan terpencil di SDN Inpres Kawae tanpa mengajar. Bahkan Surat Keputusan (SK)nya yang devinitif sebagai guru di salah satu sekolah yang berlokasi di Dusun Kawae Desa Maria Utara Kecamata Wawo tersebut belum ada sampai saat ini.
Parahnya lagi, oknum penilik olahraga tersebut bukan hanya satu kali menerima kedua jenis tunjangan yang bersumber dari pemerintah pusat ini, tapi sudah dinikmatinya selama satu tahun, yakni mulai dari Januari hingga Desember 2014 lalu. Akibatnya, kerugian negera yang ditimbulkan oleh penilik tersebut disinyalir telah mencapai puluhan juta rupiah. Sudah sewajarnya sejumlah sumber tersebut memperotes ulah nakal dari oknum penilik olahraga ini, karena dengan semudah itu dia mendapatkan tunjangan sertifikasi dan terpencil, padahal dia tidak pernah mengajar di SDN Inpres Kawae. “Kalaupun dia mengaku pernah mengajar, itukan sangat aneh dan tidak logis, kok penilik olagraga bisa ada jam mengajarnya di sekolah. Dan sepengetahuan kami juga selama ini, jabatan penilik olahraga itu tidak bisa mendapat tunjangan sertifikasi, kecuali guru dan pengawas pendidikan,” ungkap sejumlah sumber dimaksud.
Sementara itu, Penilik Olahraga, Syafruddin, Ama.Pd yang dikonfirmasi Koran ini mengakui perbuatannya. Namun dirinya bisa mendapat tunjangan sertifikasi dan tunjangan terpencil tersebut, karena ada Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Jabatan tugas di SDN Inpres Kawae Kecamatan Wawo tahun 2012 lalu. “SK saya ini dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. A. Zubair HAR, M.Si,” ujarnya.
Diakuinya, setelah mendapat SK Penyesuaian jabatan tersebut, setahun kemudian tepatnya tahun 2013 lalu, pihaknya mencoba mengusulkan bahan persyaratan untuk mengikuti ujian di Mataram NTB guna mendapatkan tunjangan sertifikasi. Setelah mengikuti ujian itu dirinya dinyatakan lulus sertifikasi oleh pihak terkait yang ada di pemerintah pusat, dengan menggunakan persyaratan SK penyesuaian jabatan yang diberikan oleh Kadis Dikpora Kabupaten Bima dimaksud. “Setelah dinyatakan lulus ini, akhirnya saya mulai diberikan tunjangan sertifikasi oleh pemerintah pusat, khususnya selama tahun 2014 lalu. Intinya, saya bisa terima tunjangan sertifikasi ini, karena saya bertugas sebagai guru di SDN Inpres Kawae, begitupun juga dengan tunjangan terpencil itu karena memang saya mengajar di sekolah terpencil,” pungkasnya.
Pelatih yang pernah sukses mengantarkan tim sepak bola usia dini Kabupaten Bima menjadi juara dua tingkat Negara ASEAN tahun 2007 tersebut melanjutkan, untuk diketahui juga bahwa setelah mendapat SK penyesuaian jabatan tugas sebagai guru tahun 2012. Maka mulai pada saat itu pula ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penilik olahraga. “Memang sampai saat ini saya tetap hadir di kantor UPT Dinas Dikpora Wawo itu, tapi berstatus sebagai pelatih, bukan lagi sebagai penilik olahraga karena saya sudah undur diri sejak tahun 2012 lalu.
Ditambahkannya, keberadaan SK penyesuaian jabatan tugas sebagai guru yang masih dikantonginya hingga saat ini adalah, untuk menunggu SK yang devinitif dari Bupati Bima, berupa SK mutasi dari penilik olahraga menjadi guru di sekolah. “Sampai sekarang SK ini belum juga diberikan oleh Pak Bupati kepada saya, tapi saya tetap bersabar menunggunya,” tandas Syafruddin yang akrab disapa Guru Redo tersebut. (KS-03)
Sejumlah pengawas dan guru di Kecamatan Wawo yang enggan disebutkan namanya, kepada Koran ini beberap hari lalu sangat menyayangkan, sekaligus memprotes perbuatan salah seorang oknum Penilik Olahraga di Kecamatan Wawo bernama, Syafruddin, Ama.Pd tersebut. Karena dengan seenaknya bisa mendapat tunjangan sertifikasi dan tunjangan terpencil di SDN Inpres Kawae tanpa mengajar. Bahkan Surat Keputusan (SK)nya yang devinitif sebagai guru di salah satu sekolah yang berlokasi di Dusun Kawae Desa Maria Utara Kecamata Wawo tersebut belum ada sampai saat ini.
Parahnya lagi, oknum penilik olahraga tersebut bukan hanya satu kali menerima kedua jenis tunjangan yang bersumber dari pemerintah pusat ini, tapi sudah dinikmatinya selama satu tahun, yakni mulai dari Januari hingga Desember 2014 lalu. Akibatnya, kerugian negera yang ditimbulkan oleh penilik tersebut disinyalir telah mencapai puluhan juta rupiah. Sudah sewajarnya sejumlah sumber tersebut memperotes ulah nakal dari oknum penilik olahraga ini, karena dengan semudah itu dia mendapatkan tunjangan sertifikasi dan terpencil, padahal dia tidak pernah mengajar di SDN Inpres Kawae. “Kalaupun dia mengaku pernah mengajar, itukan sangat aneh dan tidak logis, kok penilik olagraga bisa ada jam mengajarnya di sekolah. Dan sepengetahuan kami juga selama ini, jabatan penilik olahraga itu tidak bisa mendapat tunjangan sertifikasi, kecuali guru dan pengawas pendidikan,” ungkap sejumlah sumber dimaksud.
Sementara itu, Penilik Olahraga, Syafruddin, Ama.Pd yang dikonfirmasi Koran ini mengakui perbuatannya. Namun dirinya bisa mendapat tunjangan sertifikasi dan tunjangan terpencil tersebut, karena ada Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Jabatan tugas di SDN Inpres Kawae Kecamatan Wawo tahun 2012 lalu. “SK saya ini dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. A. Zubair HAR, M.Si,” ujarnya.
Diakuinya, setelah mendapat SK Penyesuaian jabatan tersebut, setahun kemudian tepatnya tahun 2013 lalu, pihaknya mencoba mengusulkan bahan persyaratan untuk mengikuti ujian di Mataram NTB guna mendapatkan tunjangan sertifikasi. Setelah mengikuti ujian itu dirinya dinyatakan lulus sertifikasi oleh pihak terkait yang ada di pemerintah pusat, dengan menggunakan persyaratan SK penyesuaian jabatan yang diberikan oleh Kadis Dikpora Kabupaten Bima dimaksud. “Setelah dinyatakan lulus ini, akhirnya saya mulai diberikan tunjangan sertifikasi oleh pemerintah pusat, khususnya selama tahun 2014 lalu. Intinya, saya bisa terima tunjangan sertifikasi ini, karena saya bertugas sebagai guru di SDN Inpres Kawae, begitupun juga dengan tunjangan terpencil itu karena memang saya mengajar di sekolah terpencil,” pungkasnya.
Pelatih yang pernah sukses mengantarkan tim sepak bola usia dini Kabupaten Bima menjadi juara dua tingkat Negara ASEAN tahun 2007 tersebut melanjutkan, untuk diketahui juga bahwa setelah mendapat SK penyesuaian jabatan tugas sebagai guru tahun 2012. Maka mulai pada saat itu pula ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penilik olahraga. “Memang sampai saat ini saya tetap hadir di kantor UPT Dinas Dikpora Wawo itu, tapi berstatus sebagai pelatih, bukan lagi sebagai penilik olahraga karena saya sudah undur diri sejak tahun 2012 lalu.
Ditambahkannya, keberadaan SK penyesuaian jabatan tugas sebagai guru yang masih dikantonginya hingga saat ini adalah, untuk menunggu SK yang devinitif dari Bupati Bima, berupa SK mutasi dari penilik olahraga menjadi guru di sekolah. “Sampai sekarang SK ini belum juga diberikan oleh Pak Bupati kepada saya, tapi saya tetap bersabar menunggunya,” tandas Syafruddin yang akrab disapa Guru Redo tersebut. (KS-03)
COMMENTS