Menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak semudah yang dibayangkan. Sebab, diperlukan dukungan data, saksi-saksi dan bukti lain yang bisa dijadikan dasar hukum
Menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak semudah yang dibayangkan. Sebab, diperlukan dukungan data, saksi-saksi dan bukti lain yang bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan. Namun, semua itu tidak akan menjadi hambatan apabila semua pihak, termasuk LSM, Aktivis dan Wartawan serta Aparat Penegak Hukum memiliki keberanian, komitmen juga kemauan untuk memberantas praktek tindak pidana kejahatan tersebut.
Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Demikian halnya, penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20 are lebih di Kelurahan Penaraga yang menyeret Kepala Dishubkominfo, H. Syahrullah, SH, MH sebagai tersangka. Langkah penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota yang menetapkan oknum pejabat eselon II Kota itu merupakan langkah tepat dan jitu. Karena melalui tersangka itu, Polisi dapat mengungkap siapa saja pelaku lain dibalik praktek yang terindikasi merugikan rakyat dan Negara tersebut. "Menurut saya, H. Sahrullah adalah pintu masuk polisi untuk mengungkap pelaku lain atas dugaan korupsi tersebut. Tentu saja, melalui pengembangan proses hukum kasus itu," kata DPC NTB LSM Kipang, Budiman kepada Koran Stabilitas Selasa (31/03).
Katanya, jika tersangka bernyanyi dan menyebut keterlibatan pelaku lain dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, Syahrullah bisa disamakan dengan M. Nazarudin terpidana korupsi Hambalang. Bedanya, korupsi hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berhasil menjebloskan pelaku lain dibalik jeruji besi. Sementara, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk fasilitas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima senilai Rp.600 Juta lebih di Polres Bima Kota baru menetapkan tersangka tunggal. Itupun, belum dilakukan penahanan.
"Daripada dijadikan korban, apalagi sampai harus menanggung sendiri hukuman atas dugaan korupsi dimaksud, Syahrullah lebih baik mengikuti langkah Nazarudin, ungkap siapa saja pelaku dibalik praktek tersebut. Saya hanya memberikan masukan, tidak berarti memanas-manasi," sarannya.
Kalau langkah seperti itu dilakukan Syahrullah, diyakininya akan lebih dari satu tersangka dugaan korupsi tersebut. Masalahnya, anggaran ratusan juta yang digunakan untuk pengadaan tanah dalam kaitan itu bersumber dari APBD Kota Bima. Jadi jelasnya, ada mekanisme mulai dari perencanaan, peninjauan lokasi, penawaran harga, transaksi pembayaran oleh Pemkot ke pemilik tanah, hingga proses pencairan dana daerah. Termasuk, menyangkut Surat Keputusan (SK) Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin. "Kalau dilirik dari aturannya, saya prediksi bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja, dibutuhkan keberanian yang bersangkutan (Syahrullah) untuk menyebut satu persatu oknum yang terlibat atas pengaadaan tanah itu. Namun, tidak hanya keberaniaan tersangka, melainkan juga kemauan Polisi untuk serius menangani kasus dimaksud," tegasnya.
Karenanya, Ia meminta kepada mantan PLT Kabag Tatapem Setda Kota itu mengungkap kebenaran sesungguhnya. Kalau imbuhnya, tidak ingin menikmati sendiri hidup dibalik terali besi. Begitupun, polisi harus serius menangani sekaligus menuntaskan penanganan kasus tersebut dan dugaan korupsi lain yang masih "parkir" di meja Polisi. "Segera tuntaskan kasus itu, ungkap siapa saja pelaku lain melalui tersangka pertama. Bila perlu, tahan H. Syahrullah," pintanya. (KS-09)
Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Demikian halnya, penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20 are lebih di Kelurahan Penaraga yang menyeret Kepala Dishubkominfo, H. Syahrullah, SH, MH sebagai tersangka. Langkah penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota yang menetapkan oknum pejabat eselon II Kota itu merupakan langkah tepat dan jitu. Karena melalui tersangka itu, Polisi dapat mengungkap siapa saja pelaku lain dibalik praktek yang terindikasi merugikan rakyat dan Negara tersebut. "Menurut saya, H. Sahrullah adalah pintu masuk polisi untuk mengungkap pelaku lain atas dugaan korupsi tersebut. Tentu saja, melalui pengembangan proses hukum kasus itu," kata DPC NTB LSM Kipang, Budiman kepada Koran Stabilitas Selasa (31/03).
Katanya, jika tersangka bernyanyi dan menyebut keterlibatan pelaku lain dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, Syahrullah bisa disamakan dengan M. Nazarudin terpidana korupsi Hambalang. Bedanya, korupsi hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berhasil menjebloskan pelaku lain dibalik jeruji besi. Sementara, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk fasilitas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima senilai Rp.600 Juta lebih di Polres Bima Kota baru menetapkan tersangka tunggal. Itupun, belum dilakukan penahanan.
"Daripada dijadikan korban, apalagi sampai harus menanggung sendiri hukuman atas dugaan korupsi dimaksud, Syahrullah lebih baik mengikuti langkah Nazarudin, ungkap siapa saja pelaku dibalik praktek tersebut. Saya hanya memberikan masukan, tidak berarti memanas-manasi," sarannya.
Kalau langkah seperti itu dilakukan Syahrullah, diyakininya akan lebih dari satu tersangka dugaan korupsi tersebut. Masalahnya, anggaran ratusan juta yang digunakan untuk pengadaan tanah dalam kaitan itu bersumber dari APBD Kota Bima. Jadi jelasnya, ada mekanisme mulai dari perencanaan, peninjauan lokasi, penawaran harga, transaksi pembayaran oleh Pemkot ke pemilik tanah, hingga proses pencairan dana daerah. Termasuk, menyangkut Surat Keputusan (SK) Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin. "Kalau dilirik dari aturannya, saya prediksi bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja, dibutuhkan keberanian yang bersangkutan (Syahrullah) untuk menyebut satu persatu oknum yang terlibat atas pengaadaan tanah itu. Namun, tidak hanya keberaniaan tersangka, melainkan juga kemauan Polisi untuk serius menangani kasus dimaksud," tegasnya.
Karenanya, Ia meminta kepada mantan PLT Kabag Tatapem Setda Kota itu mengungkap kebenaran sesungguhnya. Kalau imbuhnya, tidak ingin menikmati sendiri hidup dibalik terali besi. Begitupun, polisi harus serius menangani sekaligus menuntaskan penanganan kasus tersebut dan dugaan korupsi lain yang masih "parkir" di meja Polisi. "Segera tuntaskan kasus itu, ungkap siapa saja pelaku lain melalui tersangka pertama. Bila perlu, tahan H. Syahrullah," pintanya. (KS-09)
COMMENTS