Penyelidikan kasus tanah di Desa Woro Kecamatan Madapangga seluas 11,27 Hektar masih dalam tahap penyelidikan Pihak Polres Bima Kabupaten.
Penyelidikan kasus tanah di Desa Woro Kecamatan Madapangga seluas 11,27 Hektar masih dalam tahap penyelidikan Pihak Polres Bima Kabupaten. Meskipun pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah membentuk Tim Inventaris Aset, penyelidikan Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten tetap berjalan. Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda NTB.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, AKP Rhemmi Bheladona, SH S.Ik mengungkapkan, kasus ini akan digelar terlebih dahulu di Polda NTB di bagian Ditreskrim khusus sekitar pekan depan. "Kami gelar kasusnya dulu di Polda. Apakah langsung ditangani oleh Polda atau dikembalikan ke Polres Bima Kabupaten. Tunggu saja hasil gelar kasus,” ungkapnya, Jum'at (8/5) lalu.
Sejumlah pejabat yang diperiksa lanjutnya, masih seperti sebelumnya saat ditangani oleh pejabat lama (mantan Kasat Reskrim, red). Mereka yang dimintai keterangan sebagai bahan Pulbaket dan Puldata. "Beberapa orang pejabat memang telah diinterogasi,”jelasnya.
Secara terpisah, kuasa hukum warga Woro, Saiful Islam, SH mengaku, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sesuai kapasitasnya masing-masing. Saksi ahli pun telah dimintai pandangannya, seperti saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Yang jelas kasus ini sudah menjadi atensi Polda NTB,” ujarnya.
Sementara Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima, H. Budiman, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah didatangi pihak penyidik Polres Bima Kabupaten dalam rangka meminta klarifikasi mengenai kasus tanah warga di Woro yang sudah ada didata aset Pemkab Bima. "Iya benar saya sudah dimintai klrafikiasi,” katanya.
Budiman menuturkan, setelah dimintai klarfikasi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk memeroses kebenaran data tanah tersebut. Apalagi, pihaknya (Pemkab, red) kini sudah membentuk Tim Inventarisasi Aset yang akan mengawal proses hukum kasus tanah tersebut. Tim yang dibentuk juga telah menyampaikan persoalan ini ke Komisi DPRD Kabupaten Bima."Yang jelas, tanah Woro masih tercatat sebagai inventaris dalam aset Pemkab Bima,”tegasnya.
Sementara itu, Pemkab Bima melalui Kepada Kasubag Informasi dan Pemeberitaan Humas dan Protokol Sekda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si mengatakan, soal rencana pelimpahan kasus ini ke Polda NTB, tidak menjadi masalah bagi pihaknya. Pasalnya, Pemkab Bima tidak akan pernah mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak Kepolisian. "Kami (Pemkab Bima, red) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memerosesnya,” ungkap Suryadin, Jum'at (8/5).
Pemkab Bima lanjutnya, mempersilahkan pihak terkait yang ingin mempermasalahkan tanah di Woro itu. Namun dengan catatan, sepanjang menuangkannya pada jalur hukum untuk bisa diketahui kepemilikan secara sah berdasarkan putusan hukum yang tetap (inkrah). Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan sampai ke pengadilan nanti. "Lebih cepat lebih baik. Agar status kepemilikan tanah tersebut jelas,” ujarnya.
Untuk diketahui katanya, beberapa tanah di Kabupaten Bima yang sekarang hendak diklaim oknum warga. Semuanya telah tercatat dalam daftar inventarisasi aset Pemkab. Jadi, Pemkab Bima tidak asal-asalan mengikuti proses hukum yang tengah ditempuh oleh sejumlah warga. "Kami memiliki bukti secara sah bahwa beberapa tanah yang sekarang dalam proses hukum, merupakan aset Pemkab Bima,” sebutnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, mencuatnya kasus ini, setelah kuasa hukum warga Woro Syaiful Islam, SH membeberkan ada sejumlah nama pejabat Pemkab Bima yang telah diperiksa aparat Kepolisian. Pejabat terkait diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam urusan tanah seluas 11,27 Hektar di Desa Woro. Sekarang diklaim menjadi milik Pemkab, padahal tanah tersebut dikalim juga oleh 19 warga Woro, salah satunya Jamaluddin Djampake.
Lalu, Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten IPTU. Dody Yudianto meluruskan, bahwa kelima pejabat tersebut bukan diperiksa, tetapi hanya dinterogasi. Interogasi dalam rangka Pulbaket dan Puldata, setelah Syaiful Islam, SH melaporkan kepada pihaknya. Belakangan, Pemkab Bima sesuai dengan Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/262/03.3/2015 Tanggal 3 Maret 2015, membentuk susunan Tim Inventaris tanah Dredistribusi di Desa Woro Kecamatan Madapangaa Kabupaten Bima. Tim ini akan bertugas untuk koordinasi dan komunikasi. (KS-05)
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, AKP Rhemmi Bheladona, SH S.Ik mengungkapkan, kasus ini akan digelar terlebih dahulu di Polda NTB di bagian Ditreskrim khusus sekitar pekan depan. "Kami gelar kasusnya dulu di Polda. Apakah langsung ditangani oleh Polda atau dikembalikan ke Polres Bima Kabupaten. Tunggu saja hasil gelar kasus,” ungkapnya, Jum'at (8/5) lalu.
Sejumlah pejabat yang diperiksa lanjutnya, masih seperti sebelumnya saat ditangani oleh pejabat lama (mantan Kasat Reskrim, red). Mereka yang dimintai keterangan sebagai bahan Pulbaket dan Puldata. "Beberapa orang pejabat memang telah diinterogasi,”jelasnya.
Secara terpisah, kuasa hukum warga Woro, Saiful Islam, SH mengaku, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sesuai kapasitasnya masing-masing. Saksi ahli pun telah dimintai pandangannya, seperti saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Yang jelas kasus ini sudah menjadi atensi Polda NTB,” ujarnya.
Sementara Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima, H. Budiman, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah didatangi pihak penyidik Polres Bima Kabupaten dalam rangka meminta klarifikasi mengenai kasus tanah warga di Woro yang sudah ada didata aset Pemkab Bima. "Iya benar saya sudah dimintai klrafikiasi,” katanya.
Budiman menuturkan, setelah dimintai klarfikasi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk memeroses kebenaran data tanah tersebut. Apalagi, pihaknya (Pemkab, red) kini sudah membentuk Tim Inventarisasi Aset yang akan mengawal proses hukum kasus tanah tersebut. Tim yang dibentuk juga telah menyampaikan persoalan ini ke Komisi DPRD Kabupaten Bima."Yang jelas, tanah Woro masih tercatat sebagai inventaris dalam aset Pemkab Bima,”tegasnya.
Sementara itu, Pemkab Bima melalui Kepada Kasubag Informasi dan Pemeberitaan Humas dan Protokol Sekda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si mengatakan, soal rencana pelimpahan kasus ini ke Polda NTB, tidak menjadi masalah bagi pihaknya. Pasalnya, Pemkab Bima tidak akan pernah mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak Kepolisian. "Kami (Pemkab Bima, red) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memerosesnya,” ungkap Suryadin, Jum'at (8/5).
Pemkab Bima lanjutnya, mempersilahkan pihak terkait yang ingin mempermasalahkan tanah di Woro itu. Namun dengan catatan, sepanjang menuangkannya pada jalur hukum untuk bisa diketahui kepemilikan secara sah berdasarkan putusan hukum yang tetap (inkrah). Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan sampai ke pengadilan nanti. "Lebih cepat lebih baik. Agar status kepemilikan tanah tersebut jelas,” ujarnya.
Untuk diketahui katanya, beberapa tanah di Kabupaten Bima yang sekarang hendak diklaim oknum warga. Semuanya telah tercatat dalam daftar inventarisasi aset Pemkab. Jadi, Pemkab Bima tidak asal-asalan mengikuti proses hukum yang tengah ditempuh oleh sejumlah warga. "Kami memiliki bukti secara sah bahwa beberapa tanah yang sekarang dalam proses hukum, merupakan aset Pemkab Bima,” sebutnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, mencuatnya kasus ini, setelah kuasa hukum warga Woro Syaiful Islam, SH membeberkan ada sejumlah nama pejabat Pemkab Bima yang telah diperiksa aparat Kepolisian. Pejabat terkait diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam urusan tanah seluas 11,27 Hektar di Desa Woro. Sekarang diklaim menjadi milik Pemkab, padahal tanah tersebut dikalim juga oleh 19 warga Woro, salah satunya Jamaluddin Djampake.
Lalu, Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten IPTU. Dody Yudianto meluruskan, bahwa kelima pejabat tersebut bukan diperiksa, tetapi hanya dinterogasi. Interogasi dalam rangka Pulbaket dan Puldata, setelah Syaiful Islam, SH melaporkan kepada pihaknya. Belakangan, Pemkab Bima sesuai dengan Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/262/03.3/2015 Tanggal 3 Maret 2015, membentuk susunan Tim Inventaris tanah Dredistribusi di Desa Woro Kecamatan Madapangaa Kabupaten Bima. Tim ini akan bertugas untuk koordinasi dan komunikasi. (KS-05)
COMMENTS