Oknum pejabat Kabupaten Bima yang kini menjabat sebagai Kepala Terminal Kecamatan Langgudu berinisial R kini harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Oknum pejabat Kabupaten Bima yang kini menjabat sebagai Kepala Terminal Kecamatan Langgudu berinisial R kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Informasi yang diperoleh, oknum ditetapkan tersangka dan ditahan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (30/4) lalu.
Informasi yang diperoleh Koran Stabilitas dari berbagai sumber mengakui bahwa oknum PNS itu bukan ditahan atas kasus dugaan penipuan terhadap warga Lingkungan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung seperti kabar yang mencuat. Namun, karena oknum terlibat dugaan penipuan terhadap Kanit Intel Polsek Asakota berinisial B.
Masih menurut sumber, modus yang dilakukan oknum, yakni diduga menggadaikan mobil Pick Up kepada korban sebesar Rp.35 Juta. Namun, barang yang menjadi jaminan itu tidak lama berada ditangan korban. Masalahnya, pelaku mengambil kembali dengan menitip uang Rp.10 Juta dan sertifikat tanah kepada korban. Celakanya, penarikan kembali jaminan berdalih pinjaman sementara itu tidak dikembalikan lagi pada korban. Tetapi, justeru diduga dijual pada orang lain.
Entah karena merasa dikelabui, korban yang juga aparat Kepolisian itu melaporkan pelaku ke Polres Bima Kota. Setelah cukup bukti, berkas kasus itu akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Praktis, pelaku resmi menjadi tersangka kemudian ditahan di sel Polres Bima Kota.
Hanya terlibat dugaan penipuan terhadap anggota Polisi dimaksud. Pejabat yang baru dilantik Bupati Bima itu juga terlibat kasus dugaan penipuan terhadap salah seorang warga Tanjung. Modusnya sama, yakni menggadaikan mobil pada korban. Fatalnya, mobil sebagai agunan ditarik kembali pada korban dengan dalih pinjam. Sayangnya, mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan pada korban. Praktis, persoalan itu dibawa kerana hukum.
Artinya, oknum itu disamping menjadi tersangka dugaan penipuan terhadap anggota Polisi. Pun, sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap warga Tanjung tersebut. Hanya saja, untuk laporan warga itu belum berujung hingga pada penahanan. Karena, Polisi lebih awal menahan pelaku atas laporan anggota polisi tersebut.
Namun, informasi lain yang diperoleh Koran Stabilitas, tersangka telah ditangguhkan penahanannya, Sabtu (09/05) kemarin. "Artinya, pelaku hanya menjalani penahanan lebih kurang sembilan hari," ujar sumber yang enggan namanya dikorankan.
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU, Yeri T. Putra yang hendak dikonfirmasi untuk memperoleh kejelasan dan perimbangan berita soal penahanan pejabat yang diduga kuat terlibat tindak penipuan tersebut tidak berhasil ditemui. Dihubungi beberapa kali via ponselnya tapi tidak ditanggapi. (KS-09)
Informasi yang diperoleh Koran Stabilitas dari berbagai sumber mengakui bahwa oknum PNS itu bukan ditahan atas kasus dugaan penipuan terhadap warga Lingkungan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung seperti kabar yang mencuat. Namun, karena oknum terlibat dugaan penipuan terhadap Kanit Intel Polsek Asakota berinisial B.
Masih menurut sumber, modus yang dilakukan oknum, yakni diduga menggadaikan mobil Pick Up kepada korban sebesar Rp.35 Juta. Namun, barang yang menjadi jaminan itu tidak lama berada ditangan korban. Masalahnya, pelaku mengambil kembali dengan menitip uang Rp.10 Juta dan sertifikat tanah kepada korban. Celakanya, penarikan kembali jaminan berdalih pinjaman sementara itu tidak dikembalikan lagi pada korban. Tetapi, justeru diduga dijual pada orang lain.
Entah karena merasa dikelabui, korban yang juga aparat Kepolisian itu melaporkan pelaku ke Polres Bima Kota. Setelah cukup bukti, berkas kasus itu akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Praktis, pelaku resmi menjadi tersangka kemudian ditahan di sel Polres Bima Kota.
Hanya terlibat dugaan penipuan terhadap anggota Polisi dimaksud. Pejabat yang baru dilantik Bupati Bima itu juga terlibat kasus dugaan penipuan terhadap salah seorang warga Tanjung. Modusnya sama, yakni menggadaikan mobil pada korban. Fatalnya, mobil sebagai agunan ditarik kembali pada korban dengan dalih pinjam. Sayangnya, mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan pada korban. Praktis, persoalan itu dibawa kerana hukum.
Artinya, oknum itu disamping menjadi tersangka dugaan penipuan terhadap anggota Polisi. Pun, sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap warga Tanjung tersebut. Hanya saja, untuk laporan warga itu belum berujung hingga pada penahanan. Karena, Polisi lebih awal menahan pelaku atas laporan anggota polisi tersebut.
Namun, informasi lain yang diperoleh Koran Stabilitas, tersangka telah ditangguhkan penahanannya, Sabtu (09/05) kemarin. "Artinya, pelaku hanya menjalani penahanan lebih kurang sembilan hari," ujar sumber yang enggan namanya dikorankan.
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU, Yeri T. Putra yang hendak dikonfirmasi untuk memperoleh kejelasan dan perimbangan berita soal penahanan pejabat yang diduga kuat terlibat tindak penipuan tersebut tidak berhasil ditemui. Dihubungi beberapa kali via ponselnya tapi tidak ditanggapi. (KS-09)
COMMENTS