Edi kembali mengkritik Ketua Dewan, Murni Suciyati. Bahkan, duta PAN yang tidak lain istri dari Ady Mahyudi, Ketua DPD II PAN Kabupaten Bima itu dituding tidak paham aturan.
Bima, KS.- Dinamika yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima saban hari kian memanas. Masalahnya, para wakil rakyat tidak hanya menyorot, mengkritik, mengawasi dan mengontrol Eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Tapi, juga saling mengkritik antar sesama politisi yang terpilih sebagai wakil rakyat periode 2014-2019 mendatang.
DPRD Kabupaten Bima
Jauh sebelumnya, Ketua Komisi I Duta Gerindra, Sulaiman, MT, SH meminta Ketua Dewan, Murni Suciyati untuk menanggalkan jabatannya. Disusul penilaian mandul terhadap Ketua Komisi III, Drs, H. Mustahid, H. Kako, MM oleh Anggotanya, Edi Muhlis,S.Sos.
Seolah tak puas atas tugas dan kinerja rekan seprofesinya, Anggota Komisi pembangunan duta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu pun menyorot soal perilaku malas anggota dewan dalam menjalankan tugas. Sorotan tajam itu tak berhenti disitu saja, tepatnya pada pelaksanaan Rapat Konsultasi masa sidang II Rabu (20/05), Edi kembali mengkritik Ketua Dewan, Murni Suciyati. Bahkan, duta PAN yang tidak lain istri dari Ady Mahyudi, Ketua DPD II PAN Kabupaten Bima itu dituding tidak paham aturan.
Tudingan itu menyusul terjadinya beberapa kesalahan saat menggelar rapat konsultasi pembahasan masa sidang dua yang bertempat di Ruangan Ketua Dewan. Seperti, tidak mencantumkan hal substansi dalam undangan rapat, tidak melibatkan Badan Kehormatan (BK), Badan Legislatif (Baleg), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Anggaran (Banggar), serta menggelar rapat di Ruang Ketua Dewan, bukan Aula utama dewan. Parahnya lagi, yang memimpin rapat bukan Ketua Dewan, tapi Wakil Ketua Dewan. ”Ini kekeliruan yang fatal, rapatnya di ruang Ketua Dewan, tapi yang pimpin adalah Nukrah, Wakil Ketua Dewan dari Demokrat. Kalau tidak paham aturan, alangkah baiknya ibu ketua belajar pada yang lebih tahu juga paham soal aturan,” tudingnya.
Ia menilai, agenda rapat itu tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam pasal 73 yang menjelaskan, bahwa rapat dimaksud harus melibatkan Pimpinan Dewan, Pimpinan Fraksi, dan Alat Perlengkapan Dewan. Artinya, kalau sudah disebut perlengkapan dewan harus melibatkan, BK, Baleg, Banmus, dan Banggar. Faktanya, yang terjadi saat rapat itu digelar yang diundang hanya Pimpinan Dewan dan Pimpinan Komisi. ”Hanya unsur pimpinan yang diundang, BK, Baleg, Banmus, Banggar justeru tidak. Padahal, dalam pasal itu sudah jelas mereka harus dilibatkan dalam rapat tersebut, ini memalukan, lembaga bermoral dibuat tak bermoral,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ketua Dewan sebagai pimpinan tertinggi harus lebih pintar, terlebih dalam memahami aturan, agar lembaga dewan memiliki marwah dan integritas. Tetapi katanya, malah berbanding terbalik dengan fakta sesungguhnya, buktinya beberapa kesalahan fatal terjadi saat rapat konsultasi tersebut. “Sekali lagi saya katakan, ketua dewan tidak paham aturan, buktinya sudah jelas. Apalagi yang terjadi adalah kesalahan yang fatal, kalau belum tahu aturan, ya jangan asal mengambil keputusan dong, tanyakan pada yang lebih tahu,” tandasnya.
Menjadi seorang Ketua Dewan sebutnya, bukan sesuatu yang mudah, butuh kecerdasan, butuh pengetahuan tentang Tata Tertib (Tatib) dalam menjalankan sidang, aturan, dan sebagainya. Termasuk, bagaimana cara memimpin rapat, agar kejadian memalukan seperti ini tidak terjadi lagi lain waktu. Karena itu, dirinya meminta ketua dewan harus lebih banyak belajar dan tidak sembarang mengalih fungsikan tugas dan kewenangan yang bukan pada tempatnya.
”Saya harapkan demikian, lebih banyak belajar dan bertanya agar paham aturan. Jangan sampai kejadian itu kembali terulang lagi, karena itu sangat memalukan. Apalagi, rapat itu gagal dilanjutkan, undangan yang sudah beredar ditarik kembali. Saya prihatin, miris dan malu dengan kondisi yang terjadi pada lembaga kita,” terangnya mengakhiri komentarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil dijumpai. Dihubungi Via Hand Phone (Hp), tapi tidak direspon. Namun, Wartawan Koran Stabilitas juga sudah mengirim pesan singkat ke yang bersangkutan perihal yang ingin dikonfirmasi, tetapi hingga kini belum dibalas. (KS-09)
DPRD Kabupaten Bima
Jauh sebelumnya, Ketua Komisi I Duta Gerindra, Sulaiman, MT, SH meminta Ketua Dewan, Murni Suciyati untuk menanggalkan jabatannya. Disusul penilaian mandul terhadap Ketua Komisi III, Drs, H. Mustahid, H. Kako, MM oleh Anggotanya, Edi Muhlis,S.Sos.
Seolah tak puas atas tugas dan kinerja rekan seprofesinya, Anggota Komisi pembangunan duta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu pun menyorot soal perilaku malas anggota dewan dalam menjalankan tugas. Sorotan tajam itu tak berhenti disitu saja, tepatnya pada pelaksanaan Rapat Konsultasi masa sidang II Rabu (20/05), Edi kembali mengkritik Ketua Dewan, Murni Suciyati. Bahkan, duta PAN yang tidak lain istri dari Ady Mahyudi, Ketua DPD II PAN Kabupaten Bima itu dituding tidak paham aturan.
Tudingan itu menyusul terjadinya beberapa kesalahan saat menggelar rapat konsultasi pembahasan masa sidang dua yang bertempat di Ruangan Ketua Dewan. Seperti, tidak mencantumkan hal substansi dalam undangan rapat, tidak melibatkan Badan Kehormatan (BK), Badan Legislatif (Baleg), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Anggaran (Banggar), serta menggelar rapat di Ruang Ketua Dewan, bukan Aula utama dewan. Parahnya lagi, yang memimpin rapat bukan Ketua Dewan, tapi Wakil Ketua Dewan. ”Ini kekeliruan yang fatal, rapatnya di ruang Ketua Dewan, tapi yang pimpin adalah Nukrah, Wakil Ketua Dewan dari Demokrat. Kalau tidak paham aturan, alangkah baiknya ibu ketua belajar pada yang lebih tahu juga paham soal aturan,” tudingnya.
Ia menilai, agenda rapat itu tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam pasal 73 yang menjelaskan, bahwa rapat dimaksud harus melibatkan Pimpinan Dewan, Pimpinan Fraksi, dan Alat Perlengkapan Dewan. Artinya, kalau sudah disebut perlengkapan dewan harus melibatkan, BK, Baleg, Banmus, dan Banggar. Faktanya, yang terjadi saat rapat itu digelar yang diundang hanya Pimpinan Dewan dan Pimpinan Komisi. ”Hanya unsur pimpinan yang diundang, BK, Baleg, Banmus, Banggar justeru tidak. Padahal, dalam pasal itu sudah jelas mereka harus dilibatkan dalam rapat tersebut, ini memalukan, lembaga bermoral dibuat tak bermoral,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ketua Dewan sebagai pimpinan tertinggi harus lebih pintar, terlebih dalam memahami aturan, agar lembaga dewan memiliki marwah dan integritas. Tetapi katanya, malah berbanding terbalik dengan fakta sesungguhnya, buktinya beberapa kesalahan fatal terjadi saat rapat konsultasi tersebut. “Sekali lagi saya katakan, ketua dewan tidak paham aturan, buktinya sudah jelas. Apalagi yang terjadi adalah kesalahan yang fatal, kalau belum tahu aturan, ya jangan asal mengambil keputusan dong, tanyakan pada yang lebih tahu,” tandasnya.
Menjadi seorang Ketua Dewan sebutnya, bukan sesuatu yang mudah, butuh kecerdasan, butuh pengetahuan tentang Tata Tertib (Tatib) dalam menjalankan sidang, aturan, dan sebagainya. Termasuk, bagaimana cara memimpin rapat, agar kejadian memalukan seperti ini tidak terjadi lagi lain waktu. Karena itu, dirinya meminta ketua dewan harus lebih banyak belajar dan tidak sembarang mengalih fungsikan tugas dan kewenangan yang bukan pada tempatnya.
”Saya harapkan demikian, lebih banyak belajar dan bertanya agar paham aturan. Jangan sampai kejadian itu kembali terulang lagi, karena itu sangat memalukan. Apalagi, rapat itu gagal dilanjutkan, undangan yang sudah beredar ditarik kembali. Saya prihatin, miris dan malu dengan kondisi yang terjadi pada lembaga kita,” terangnya mengakhiri komentarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil dijumpai. Dihubungi Via Hand Phone (Hp), tapi tidak direspon. Namun, Wartawan Koran Stabilitas juga sudah mengirim pesan singkat ke yang bersangkutan perihal yang ingin dikonfirmasi, tetapi hingga kini belum dibalas. (KS-09)
COMMENTS