Polemik soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak diwilayah pemerintah Kabupaten Bima apakah dilaksanakan sebelum atau sesudah Pelaksanaan Pilkada, akhirnya terjawab.
Bima, KS.- Polemik soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak diwilayah pemerintah Kabupaten Bima apakah dilaksanakan sebelum atau sesudah Pelaksanaan Pilkada, akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bima memutuskan pelaksanaan Pilkades tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada. Keputusan ini diambil setelah dilakukan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Bima Senin (18/5) di Ruang Rapat Bupati Bima.
Ilustrasi Pilkades
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Candra, AP, rapat tersebut menyepakati bahwa Pelaksanaan Pilkades serentak pada 57 desa di wilayah Kabupaten Bima akan dihelat setelah Pilkada dengan pertimbangan bahwa tahapan Pilkades bersamaan waktunya dengan tahapan Pilkada. “Hasil rapat tersebut, menyimpulkan pelaksanaan Pilkades dijadwalkan setelah Pilkada mengingat tahapannya bersamaan waktunya dengan tahapan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada). Bila tahapan Pilkades dilakukan saat ini, maka akan memerlukan waktu tiga bulan lebih dan akan bersamaan dengan jadwal Pilkada yang telah disusun oleh KPU,” jelas Candra saat ditemui wartawan Stabilitas di ruang kerjanya, Rabu (20/05).
Disamping itu, secara kelembagaan, aparat penyelenggara Pilkades juga merupakan Panitia Pelaksana Pilkada yang memerlukan kesiapan personil, keuangan, administrasi yang sama. Terkait dengan adanya kekosongan pelaksanaan administrasi di tingkat desa, kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan seperti biasa karena ada pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan Kades.
Sehubungan dengan penundaan itu lanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke desa yang melaksanakan Pilkades serentak. “Dengan melihat kondisi tersebut, maka dipertimbangkan pelaksanaannya untuk ditunda sementara sampai setelah penyelenggaraan Pilkada,” tegasnya.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkades ini, secara teknis Pemerintah Daerah melalui BPMDes Kabupaten Bima sudah siap dan telah menyiapkan perangkat aturannya seperti Perda dan Perbup serta pembiayaannya. (KS-02)
Ilustrasi Pilkades
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Candra, AP, rapat tersebut menyepakati bahwa Pelaksanaan Pilkades serentak pada 57 desa di wilayah Kabupaten Bima akan dihelat setelah Pilkada dengan pertimbangan bahwa tahapan Pilkades bersamaan waktunya dengan tahapan Pilkada. “Hasil rapat tersebut, menyimpulkan pelaksanaan Pilkades dijadwalkan setelah Pilkada mengingat tahapannya bersamaan waktunya dengan tahapan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada). Bila tahapan Pilkades dilakukan saat ini, maka akan memerlukan waktu tiga bulan lebih dan akan bersamaan dengan jadwal Pilkada yang telah disusun oleh KPU,” jelas Candra saat ditemui wartawan Stabilitas di ruang kerjanya, Rabu (20/05).
Disamping itu, secara kelembagaan, aparat penyelenggara Pilkades juga merupakan Panitia Pelaksana Pilkada yang memerlukan kesiapan personil, keuangan, administrasi yang sama. Terkait dengan adanya kekosongan pelaksanaan administrasi di tingkat desa, kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan seperti biasa karena ada pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan Kades.
Sehubungan dengan penundaan itu lanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke desa yang melaksanakan Pilkades serentak. “Dengan melihat kondisi tersebut, maka dipertimbangkan pelaksanaannya untuk ditunda sementara sampai setelah penyelenggaraan Pilkada,” tegasnya.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkades ini, secara teknis Pemerintah Daerah melalui BPMDes Kabupaten Bima sudah siap dan telah menyiapkan perangkat aturannya seperti Perda dan Perbup serta pembiayaannya. (KS-02)
COMMENTS