Langkah hukum Edi Mukhlis, S.Sos Anggota Dewan yang melaporkan wartawan beserta Pimpred Nuansa Post ke Kepolisian kembali direaksi manajemen media lokal tersebut.
Langkah hukum Edi Mukhlis, S.Sos Anggota Dewan yang melaporkan wartawan beserta Pimpred Nuansa Post ke Kepolisian kembali direaksi manajemen media lokal tersebut. Apalagi, yang digiring ke proses hukum bukan hanya dugaan pencemaran nama baik. Tapi, juga soal legalitas media dimaksud. Mengingat, penerbit media itu adalah Yayasan, bukan Perseroan Terbatas (PT) seperti yang diatur Menkunham.

Edi Muhlis, S.Sos
Rupanya, tuntutan Anggota Dewan Duta Nasdem itu seolah tak diterima baik manajemen tersebut, Pimpinan Redaksi (Pimpred), Syamsudin Alhak pun angkat bicara soal itu. Menurutnya, legalitas medianya jelas karena sudah mengantongi ijin. Soal yayasan sebagai penerbit baginya, itu sudah menjadi aturan main."Keberadaan media saya jelas, ada ijin dan sudah terdaftar di Kemenkunham RI. Mengenai yayasan penerbit koran saya, itu tidak masalah, asalkan tidak menyimpang dari aturan," katanya kepada Koran Stabilitas.
Mengenai pemeberitaan tentang Edi Mukhlis sebutnya, berita yang sudah diekspose sesuai kode etik wartawan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Intinya, kami muat berita sesuai tugas dan kode etik wartawan," ujarnya.
Jadi semestinya tegas Syam, obyek pemberitaan tidak menempuh jalur hukum terkait persoalan dimaksud. Sebab, ada Dewan Pers sebagai ruang klarifikasi bagi obyek berita yang merasa dirugikan. Apalagi, dirinya termasuk wartawan tergabung dalam organisasi Serikat Pers Reformasi Nasional (Sapernas)."Tidak mesti menempuh jalur hukum, ada ruang hak jawab. Kalau tidak puas, adukan ke Dewan pers atau organisasi yang menaungi kami.Tapi itu sah-sah saja, karena hak yang bersangkutan," tandasnya. (KS-09)
Edi Muhlis, S.Sos
Rupanya, tuntutan Anggota Dewan Duta Nasdem itu seolah tak diterima baik manajemen tersebut, Pimpinan Redaksi (Pimpred), Syamsudin Alhak pun angkat bicara soal itu. Menurutnya, legalitas medianya jelas karena sudah mengantongi ijin. Soal yayasan sebagai penerbit baginya, itu sudah menjadi aturan main."Keberadaan media saya jelas, ada ijin dan sudah terdaftar di Kemenkunham RI. Mengenai yayasan penerbit koran saya, itu tidak masalah, asalkan tidak menyimpang dari aturan," katanya kepada Koran Stabilitas.
Mengenai pemeberitaan tentang Edi Mukhlis sebutnya, berita yang sudah diekspose sesuai kode etik wartawan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Intinya, kami muat berita sesuai tugas dan kode etik wartawan," ujarnya.
Jadi semestinya tegas Syam, obyek pemberitaan tidak menempuh jalur hukum terkait persoalan dimaksud. Sebab, ada Dewan Pers sebagai ruang klarifikasi bagi obyek berita yang merasa dirugikan. Apalagi, dirinya termasuk wartawan tergabung dalam organisasi Serikat Pers Reformasi Nasional (Sapernas)."Tidak mesti menempuh jalur hukum, ada ruang hak jawab. Kalau tidak puas, adukan ke Dewan pers atau organisasi yang menaungi kami.Tapi itu sah-sah saja, karena hak yang bersangkutan," tandasnya. (KS-09)
COMMENTS