Sekretaris Daerah (Sekda), H.Taufik, HAK,M.Si pun angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan, segala sesuatu menyangkut penyerahan aset daerah ke Pemkot Bima tergantung pihak Legislatif.
Bima, KS.- Mimpi Pemerintah (Pemkot) Bima untuk memiliki aset Kabupaten Bima, sepertinya tidak bakal terwujud dalam waktu singkat. Bahkan besar kemungkinan sejumlah aset, lebih-lebih lahan eks Kantor Bupati tidak akan diserahkan. Masalahnya, hingga saat ini belum ada sinyal positif dari DPRD Kabupaten Bima soal wacana tersebut. Meski, Pemkot Bima sudah berupaya baik lisan maupun tertulis melalui surat resmi. Justeru, munculnya surat perihal penyerahan aset seolah menambah panas suasana.
Tak ingin persoalan itu menjadi polemik berkepanjangan, Sekretaris Daerah (Sekda), H.Taufik, HAK,M.Si pun angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan, segala sesuatu menyangkut penyerahan aset daerah ke Pemkot Bima tergantung pihak Legislatif. Karena prosedurnya akan dibahas secara bersama antara Eksekutif dengan Legislatif. "Jadi tidaknya penyerahan aset tergantung hasil pembahasan di dewan. Intinya, final soal aset daerah termasuk eks kantor bupati berada di dewan," tegas Taufik, kepada Koran Stabilitas.
Untuk menghasilkan keputusan soal itu lanjutnya, tergantung sungguh pada pembahasan dengan dewan. Jadi katanya, legislatif yang berhak menentukan soal penyerahan sejumlah aset dalam kaitan itu. "Persetujuanya ada di dewan, kalau tidak disetujui, kita di Eksekutif tidak bisa apalagi memaksa.Tapi sebaiknya, kita tunggu saja hasil pembahasan di dewan," ujarnya.
Mengenai aset yang berada disamping Kantor Pos Kota, diakuinya sudah diserahkan. Namun, bukan pada pemkot melainkan untuk pihak Kepolisian. Bahkan, sudah dibahas sekaligus disetujui oleh dewan. "Yang jelas, penyerahan aset itu sudah sesuai prosedur. Tapi perlu digaris bawahi, aset itu bukan untuk Kota Bima. Tapi, untuk polisi," tandasnya.
Ia mengaku, selain aset berupa eks kantor itu, terdapat sejumlah aset lainya. Namun, tidak semudah itu diserahkan, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati. Mengenai metode penyerahan, baiknya menurut Taufik ditukar guling. Tapi, itu tergantung legislatif, karena eksekutif hanya sebatas mengusulkan untuk dipertimmbangkan."Kalau tidak disetujui, kami akan minta saran pada BPKP, tapi menurut saya lebih baik ditukar guling," pungkasnya. (KS-09)
Tak ingin persoalan itu menjadi polemik berkepanjangan, Sekretaris Daerah (Sekda), H.Taufik, HAK,M.Si pun angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan, segala sesuatu menyangkut penyerahan aset daerah ke Pemkot Bima tergantung pihak Legislatif. Karena prosedurnya akan dibahas secara bersama antara Eksekutif dengan Legislatif. "Jadi tidaknya penyerahan aset tergantung hasil pembahasan di dewan. Intinya, final soal aset daerah termasuk eks kantor bupati berada di dewan," tegas Taufik, kepada Koran Stabilitas.
Untuk menghasilkan keputusan soal itu lanjutnya, tergantung sungguh pada pembahasan dengan dewan. Jadi katanya, legislatif yang berhak menentukan soal penyerahan sejumlah aset dalam kaitan itu. "Persetujuanya ada di dewan, kalau tidak disetujui, kita di Eksekutif tidak bisa apalagi memaksa.Tapi sebaiknya, kita tunggu saja hasil pembahasan di dewan," ujarnya.
Mengenai aset yang berada disamping Kantor Pos Kota, diakuinya sudah diserahkan. Namun, bukan pada pemkot melainkan untuk pihak Kepolisian. Bahkan, sudah dibahas sekaligus disetujui oleh dewan. "Yang jelas, penyerahan aset itu sudah sesuai prosedur. Tapi perlu digaris bawahi, aset itu bukan untuk Kota Bima. Tapi, untuk polisi," tandasnya.
Ia mengaku, selain aset berupa eks kantor itu, terdapat sejumlah aset lainya. Namun, tidak semudah itu diserahkan, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati. Mengenai metode penyerahan, baiknya menurut Taufik ditukar guling. Tapi, itu tergantung legislatif, karena eksekutif hanya sebatas mengusulkan untuk dipertimmbangkan."Kalau tidak disetujui, kami akan minta saran pada BPKP, tapi menurut saya lebih baik ditukar guling," pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS