Terpidana kasus narkotika itu meninggal setelah menjalani perawatan medis selama satu bulan lebih karena menderita penyakit Kangker Hati.
Kota Bima, KS.- Erwin, Narapidana asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima menghembuskan napas terakhir, Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.15 Wita. Terpidana kasus narkotika itu meninggal setelah menjalani perawatan medis selama satu bulan lebih karena menderita penyakit Kangker Hati.
Kepala Rutan Negeri Raba Bima, Untung Cahyo mengungkapkan, sebelum meninggal, Erwin dirawat secara intensif di RSUD Bima dari akhir Bulan April 2015 hingga 20 Juni 2015 lalu. Menurut paramedis, Erwin tidak hanya mengalami penyakit Kangker Hati, tapi Almarhum juga mengalami Hepatitis dan gagal ginjal. "Penyakitnya sudah komplikasi, sehingga tim medis tidak mampu meyembuhkannya," ungkap Untung di Kantornya, Jum'at (26/6).
Secara prosedural lanjutnya, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan untuk merawat Napi. Namun, semua yang terjadi adalah kehendak Sang Khalik yang tidak bisa dielakkan lagi. "Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan Erwin dari penyakit yang dideritanya," tuturnya.
Setelah meninggal dunia, Erwin pun diserahkan ke sanak saudaranya untuk dimakamkan. Dia dimakamkan di Kelurahan Tanjung pada Minggu (21/6) pagi. "Saat meninggal di RSUD Bima, pihak keluarganya ada semua,"katanya.
Untung menambahkan, Erwin divonis selama empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, karena terbukti memiliki narkotika. "Sisa hukuman Erwin, tentu batal demi hukum. Karena dia meninggal dunia," tambahnya. (KS-05)
Kepala Rutan Negeri Raba Bima, Untung Cahyo mengungkapkan, sebelum meninggal, Erwin dirawat secara intensif di RSUD Bima dari akhir Bulan April 2015 hingga 20 Juni 2015 lalu. Menurut paramedis, Erwin tidak hanya mengalami penyakit Kangker Hati, tapi Almarhum juga mengalami Hepatitis dan gagal ginjal. "Penyakitnya sudah komplikasi, sehingga tim medis tidak mampu meyembuhkannya," ungkap Untung di Kantornya, Jum'at (26/6).
Secara prosedural lanjutnya, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan untuk merawat Napi. Namun, semua yang terjadi adalah kehendak Sang Khalik yang tidak bisa dielakkan lagi. "Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan Erwin dari penyakit yang dideritanya," tuturnya.
Setelah meninggal dunia, Erwin pun diserahkan ke sanak saudaranya untuk dimakamkan. Dia dimakamkan di Kelurahan Tanjung pada Minggu (21/6) pagi. "Saat meninggal di RSUD Bima, pihak keluarganya ada semua,"katanya.
Untung menambahkan, Erwin divonis selama empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, karena terbukti memiliki narkotika. "Sisa hukuman Erwin, tentu batal demi hukum. Karena dia meninggal dunia," tambahnya. (KS-05)
COMMENTS