Namun ironis, DPRD Kota Bima yang juga bagian dari Pemerintah Kota Bima kerap tidak pernah dikoordinasikan terkait sejumlah proyek dari Pemerintah Pusat dan Propinsi NTB.
Kota Bima, KS.- Daerah Kota Bima saat ini memang sedang bergeliat membangun. Penataan infrastruktur dan pembangunan fasilitas publik terus dilakukan. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak fasilitas baru yang sudah selesai dan sedang dikerjakan. Namun ironis, DPRD Kota Bima yang juga bagian dari Pemerintah Kota Bima kerap tidak pernah dikoordinasikan terkait sejumlah proyek dari Pemerintah Pusat dan Propinsi NTB.
Ilustrasi Pembangunan
Diantara proyek yang masuk di Kota Bima tanpa sepengetahuan Lembaga Legislatif, seperti pembangunan bendungan di Kolo, perbaikan jalan Provinsi, proyek Tempat Pengeringan Ikan (TPI) dan Tempat Pembanguan Akhir (TPA) Sampah. “Kami juga di Legislatif ini Pemerintah. Pemerintah itu bukan hanya eksekutif, tapi ko’ kami tidak pernah diberitahu,” sorot Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, Senin (22/6).
Mestinya, menurut anggota Dewan tiga periode itu, segala proses pembangunan di Kota Bima, DPRD juga diberitahu. Baik itu anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi maupun dari APBN. “Kita yang punya wilayah justru tidak pernah dianggap. Ini sama halnya dengan orang yang tiba – tiba datang bawa semen, material lain dan membangun di wilayah kita,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah baik itu Eksekutif maupun Legislatif, dari pusat dan daerah itu sama, hanya saja berbeda fungsi. Namun dalam menjalankan tugas pembangunan, harus memiliki koordinasi yang jelas. “Ini kami tidak tahu, siapa yang mengerjakannya, berapa anggarannya, proses tendernya seperti apa. Kaget saja ada pembangunan dan seng yang membelah lapangan itu,” katanya.
Duta PAN itu kembali menyorot, terlepas proyek itu nanti akan bagus atau tidak, sebagai bagian dari Pemerintah daerah, DPRD Kota Bima wajib mengetahui pembangunan di daerah. “Sesuai kewenangan, kita pasti akan mengontrol, mengawasi dan mengkritik jika ada kesenjangan pembangunannya,” tegas Feri.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kota Bima lainnya, Dedy Mawardi. Ia mengaku, Legislatif memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol kinerja Eksekutif. Sekalipun proyek yang dikerjakan bersumber dari anggaran pusat maupun propinsi, tetapi Legislatif berhak mengawasinya. Bahkan, masyarakat juga bisa ikut terlibat mengawasi. Apabila ada penyimpangan dalam proyek, semua pihak bisa melaporkannya ke lembaga penegak hukum. (KS-13)
Ilustrasi Pembangunan
Diantara proyek yang masuk di Kota Bima tanpa sepengetahuan Lembaga Legislatif, seperti pembangunan bendungan di Kolo, perbaikan jalan Provinsi, proyek Tempat Pengeringan Ikan (TPI) dan Tempat Pembanguan Akhir (TPA) Sampah. “Kami juga di Legislatif ini Pemerintah. Pemerintah itu bukan hanya eksekutif, tapi ko’ kami tidak pernah diberitahu,” sorot Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, Senin (22/6).
Mestinya, menurut anggota Dewan tiga periode itu, segala proses pembangunan di Kota Bima, DPRD juga diberitahu. Baik itu anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi maupun dari APBN. “Kita yang punya wilayah justru tidak pernah dianggap. Ini sama halnya dengan orang yang tiba – tiba datang bawa semen, material lain dan membangun di wilayah kita,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah baik itu Eksekutif maupun Legislatif, dari pusat dan daerah itu sama, hanya saja berbeda fungsi. Namun dalam menjalankan tugas pembangunan, harus memiliki koordinasi yang jelas. “Ini kami tidak tahu, siapa yang mengerjakannya, berapa anggarannya, proses tendernya seperti apa. Kaget saja ada pembangunan dan seng yang membelah lapangan itu,” katanya.
Duta PAN itu kembali menyorot, terlepas proyek itu nanti akan bagus atau tidak, sebagai bagian dari Pemerintah daerah, DPRD Kota Bima wajib mengetahui pembangunan di daerah. “Sesuai kewenangan, kita pasti akan mengontrol, mengawasi dan mengkritik jika ada kesenjangan pembangunannya,” tegas Feri.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kota Bima lainnya, Dedy Mawardi. Ia mengaku, Legislatif memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol kinerja Eksekutif. Sekalipun proyek yang dikerjakan bersumber dari anggaran pusat maupun propinsi, tetapi Legislatif berhak mengawasinya. Bahkan, masyarakat juga bisa ikut terlibat mengawasi. Apabila ada penyimpangan dalam proyek, semua pihak bisa melaporkannya ke lembaga penegak hukum. (KS-13)
COMMENTS