Sejak dibuka beberapa hari lalu, sudah ada delapan figur yang mengambil formulir pendaftaran di Partai Golkar. Hal itu mengindikasikan, mereka juga siap mendaftar di Golkar kubu Agung Laksono tersebut.
Bima, KS.- Meski terdapat dua versi penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bima di Partai Golkar, ternyata tetap membuat sejumlah figur antusias untuk mendaftar di keduanya. Itu terlihat di penjaringan versi kepengurusan Wahyudin, SAg. Sejak dibuka beberapa hari lalu, sudah ada delapan figur yang mengambil formulir pendaftaran di Partai Golkar. Hal itu mengindikasikan, mereka juga siap mendaftar di Golkar kubu Agung Laksono tersebut.
Golkar kubu Agung Laksono (AL)
Mereka adalah, Drs. H. Syafruddin, HM. Nur, M.Pd, Dzul Amirul Haq, S.Pd.I, Drs. H. Zainul Arifin, H. Ahmad Abbas, Ir. Muhammad Rum, Ady Mahyudi, H. Ali Ahmad dan Drs. H. Muhdar Arsyad. “Dari delapan figur yang mengambil formulir di sekretariat Golkar, kita masih menunggu figur yang akan mengembalikan formulir ini. Jadwal pengembalian tersebut dimulai pada Senin (8/6) sampai sabtu (13/6) mendatang,” ungkap Plt Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Bima, H. Efendi Makruf, kemarin.
Makruf berharap semua bakal calon yang mengambil formulir tersebut bisa mendaftar semuanya di Partai Golkar. Sambil menunggu pengembalian dan pendaftaran, pihaknya juga masih menunggu lagi figur lain untuk mengambil formulir. “Panitia seleksi Bacabup dan Bacawabup terus bersemangat untuk melakukan tahapan seleksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Golkar kubu Agung Laksono (AL) di Kabupaten Bima menganggap kemenangan kubu Abu Rijal Bakrie (ARB) di PTUN serta islah yang dilakukan pada tingkat DPP Golkar di Jakarta, tidak berpengaruh pada proses seleksi yang sedang berjalan. ”Tidak ada pengaruh menang mereka di PTUN dan islah itu, kita tetap membuka seleksi ini dan tahapannya sedang kami jalankan,” tegasnya.
Dijelaskannya, terkait dengan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6) lalu merupakan kekalahan Menteri Hukum dan HAM, bukan kubu AL. Karena sebelumnya kubu AL sudah mendapatkan SK Kemenkumham dan mendapat dukungan dari Mahkamah Partai Golkar. ”Itukan yang kalah menterinya, bukan SK Golkar Agung Laksono,” tandasnya.
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa partai menurut UU Partai Politik merupakan ranahnya Mahkamah Partai bukan Pengadilan dan PTUN. Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang dan bukan keinginan pribadi Agung Laksono. Apalagi dalam perkara tersebut, Kemenkumham telah melakukan Kasasi. ”Itu menandakan kubu AL masih sah secara hukum sebelum ada inkrah dari pengadilan negeri dan itu sudah menjadi keyakinan kami dalam melakukan seleksi ini,” paparnya.
Selain itu, Ia berterimah kasih kepada seluruh Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bima yang telah mengambil formulir karena telah berpartisipasi dalam mengikuti proses seleksi di Golkar kubu AL. Hal itu menandakan adanya kepercayaan publik terhadap kepengurusan Golkar AL di Kabupaten Bima. ”Dengan adanya para bakal calon yang mengambili formulir, itu berarti adanya kepercayaan masyarakat Kabupaten Bima dengan keberadaan Partai Golkar AL,” imbuhnhya. (KS-17)
Golkar kubu Agung Laksono (AL)
Mereka adalah, Drs. H. Syafruddin, HM. Nur, M.Pd, Dzul Amirul Haq, S.Pd.I, Drs. H. Zainul Arifin, H. Ahmad Abbas, Ir. Muhammad Rum, Ady Mahyudi, H. Ali Ahmad dan Drs. H. Muhdar Arsyad. “Dari delapan figur yang mengambil formulir di sekretariat Golkar, kita masih menunggu figur yang akan mengembalikan formulir ini. Jadwal pengembalian tersebut dimulai pada Senin (8/6) sampai sabtu (13/6) mendatang,” ungkap Plt Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Bima, H. Efendi Makruf, kemarin.
Makruf berharap semua bakal calon yang mengambil formulir tersebut bisa mendaftar semuanya di Partai Golkar. Sambil menunggu pengembalian dan pendaftaran, pihaknya juga masih menunggu lagi figur lain untuk mengambil formulir. “Panitia seleksi Bacabup dan Bacawabup terus bersemangat untuk melakukan tahapan seleksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Golkar kubu Agung Laksono (AL) di Kabupaten Bima menganggap kemenangan kubu Abu Rijal Bakrie (ARB) di PTUN serta islah yang dilakukan pada tingkat DPP Golkar di Jakarta, tidak berpengaruh pada proses seleksi yang sedang berjalan. ”Tidak ada pengaruh menang mereka di PTUN dan islah itu, kita tetap membuka seleksi ini dan tahapannya sedang kami jalankan,” tegasnya.
Dijelaskannya, terkait dengan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6) lalu merupakan kekalahan Menteri Hukum dan HAM, bukan kubu AL. Karena sebelumnya kubu AL sudah mendapatkan SK Kemenkumham dan mendapat dukungan dari Mahkamah Partai Golkar. ”Itukan yang kalah menterinya, bukan SK Golkar Agung Laksono,” tandasnya.
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa partai menurut UU Partai Politik merupakan ranahnya Mahkamah Partai bukan Pengadilan dan PTUN. Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang dan bukan keinginan pribadi Agung Laksono. Apalagi dalam perkara tersebut, Kemenkumham telah melakukan Kasasi. ”Itu menandakan kubu AL masih sah secara hukum sebelum ada inkrah dari pengadilan negeri dan itu sudah menjadi keyakinan kami dalam melakukan seleksi ini,” paparnya.
Selain itu, Ia berterimah kasih kepada seluruh Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bima yang telah mengambil formulir karena telah berpartisipasi dalam mengikuti proses seleksi di Golkar kubu AL. Hal itu menandakan adanya kepercayaan publik terhadap kepengurusan Golkar AL di Kabupaten Bima. ”Dengan adanya para bakal calon yang mengambili formulir, itu berarti adanya kepercayaan masyarakat Kabupaten Bima dengan keberadaan Partai Golkar AL,” imbuhnhya. (KS-17)
COMMENTS