$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Ayah Siksa Anak Tiri Hingga Koma

Kali ini, dugaan penganiayaan yang melanggar Undang-Undang Pelanggaran Anak di bawah umur itu di alami, Eni Kuniati salah seorang pelajar SMKN 3 Kota Bima.

Bima, KS.- Kasus pembunuhan terhadap gadis belia Engeline di Bali beberapa waktu lalu merupakan kasus yaang kesekian kali menimpa anak anak di Indonesia. Namun, kekerasan hingga mengakibatkan anak dibawah umur trauma berkepanjangan bahkan kehillangan nyawa tidak berhenti pada kasus pembunuhan Engeline melainkan, kembali terjadi di Kota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kali ini, dugaan penganiayaan yang melanggar Undang-Undang Pelanggaran Anak di bawah umur itu di alami, Eni Kuniati salah seorang pelajar SMKN 3 Kota Bima. Parahnya, tindak pidana kriminal dilakukan oleh Abdullah Sarmin, Ayah tiri korban yang juga Mantan Narapidana (Napi) Narkoba. Korban mengalami koma karena luka serius dan terpaksa dioperasi oleh Dokter Spesialis Bedah di Denpasar Bali.

Insiden tragis yang di alami korban berumur 19 tahun waarga lingkungan Ntobo Kelurahan Kolo tersebut terjadi tanggal 18 Maret 2015 lalu sekitar pukul 07.00 pagi. Penyebabnya sepele, hanya karena korban menolak ajakan pelaku untuk panen kacang dikebun milik pelaku. Bagaimana sesungguhnya kronologis kejadian yang menimpa pelajar kelas dua sekolah kejuruan tersebut.

Zaenab, ibu kandung korban kepada Koran Stabilitas Sabtu (25/07) di BLUD Bima menceritakan, peristiwa sadis yang menimpa anak perempuannya itu bermula saat pelaku mengajak korban pergi panen kacang tanah. Tapi, ajakan itu praktis tak diindahkan korban. Selang beberapa saat, korban yang sedang asik nonton Televisi (TV) tib tiba dipukuli pelaku tepat dihadapan ibu kandungnya. ''Anak saya dipukuli dua kali, pertama dibagian mata, kedua dileher bagian belakang, saya menyaksikan sendiri penganiayaan tersebut,'' ujar Mantan Istri Badru ini.

Hanya saja, pasca insiden tragis itu korban tidak langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Maksudnya, korban mendapat peraatan medis setelah dua bulan kejadian, tepatnya pada bulan Mei 2015. Jadi selama selang waktu dua bulan, luka yang diderita korban hanya diobati dengan ramuan tradisional. Merasa curiga lantaran usaha pengobatan menggunakan ramuan tidak mengalami perubahan, ditambah lagi korban sering kali mengeluhkan rasa sakit dibagian kepala dan ulu hati, sang ibu bersama kluarga besarnya memutuskan untuk berobat ke RS. Praktis, korban diawa ke BLUD Bima, sayangnya luka korban tidak mampu ditangani di RS setempat. Karena, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan ulu hati.''Korban mengalami luka yang sangat serius, sehingga harus dirujuk ke RS luar daerah bima,'' tuturnya.

Singkatnya, korban dirujuk ke RS Mataramn tapi upaya itu tak membuahkan hasil maksimal. Sehingga, harus dirujuk ke RS Dempasar Bali untuk di operasi oleh dokter spesialis bedah. Namun lanjut ibu rumah tangga (IRT) tersebut, usaha untuk berobat lanjut nyaris tak berbuah hasil karena terkendala biaya. Beruntung, operasi pada bagian kepala dan bagian perut korban berhasil dilakukan hingga tuntas.' 'Setelah dibedah oleh dokter spesialis di Bali, korban dibawa pulang ke rumahnya di Ntobo. Cuman, korban masih mengeluh kesakitan meski telah di operasi. Makanya, kami kembali membawanya ke BLUD bima,'' tandasnya.

Pada kesempatan itu, sang ibu yang didampingi ayah kandung korban meminta kepada pihak penegak hukum untuk memberikan sanksi yang seberat beratnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena perbuatan pelaku tergolong pelanggaran hukum, bahkan sangat tidak manusiawi.

Penahanan terhadap pelaku tindak pidana kriminal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim, IPTU, Yerry T.Putra ketika di konfirmasi Koran Stabilitas Sabtu (25/07) kemarin. Katanya, saat ini pelaku sedang menjalani penahanan dibalik penjara polres bima kota sembari menunggu proses hukum lanjutan atas tindak kejahatan yang dilakukan.'' Pelaku sudah kami tahan, saat ini yang bersangkutan sedang berada dipenjara,'' katanya.

Yerry mengaku, pelaku kriminalitas itu dikenakan pasal berlapis, yakni pasal perlindungan anak dan pasal 351 tentang penganiayaan. Mengingat, korban kekerasan oleh pelaku masih tergolong dibawah umur. Sanksi pidananya lanjut Yerry tergolong berat yakni penjara 5 tahun leih. ''Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun lebih penjara,” terangnya.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini juga mendapatkan perhatian dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Produktif Masyarakat (LPKSA- LPEPM NTB). Mereka mendampingi korban selama perawatan medis dan proses hukum. "Korban telah dibawa kembali ke RSUD Bima sejak hari Sabtu (25/7) sekitar 12,00 Wita. Dia dibawa menggunakan ambulance Dinas Kesehatan Kota Bima," ujar Direktur LPKSA NTB Mukhtar, SH via telepon Minggu (26/7).

Rencananya lanjut Muhtar, korban akan dirunjuk ke Bali, karena tidak ada alat City Scan otak di RSUD Bima. Direktur RSUD Bima, telah memberikan penanangan khusus terhadap korban. Saat ini, kondisinya sudah sedikit membaik."Namun, tetap dibawa penangnan Tim medis RSUD Bima,"jelasnya. (KS-09/KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Ayah Siksa Anak Tiri Hingga Koma
Ayah Siksa Anak Tiri Hingga Koma
Kali ini, dugaan penganiayaan yang melanggar Undang-Undang Pelanggaran Anak di bawah umur itu di alami, Eni Kuniati salah seorang pelajar SMKN 3 Kota Bima.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjco1QYnGNFDOOhXjbVZARa6_9_hyphenhyphenCePKyKHziTsgpPTWEIe8IEqOKAgsIfiJTchFpnRvmAenagLm3l3Xbac3zHVOKoTUbmv6GyQTx_wgy8BEt_Gd28MiVog-QDWo5eILQ_3kA-_XA09Oop/s400/Ilustrasi+penculikan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjco1QYnGNFDOOhXjbVZARa6_9_hyphenhyphenCePKyKHziTsgpPTWEIe8IEqOKAgsIfiJTchFpnRvmAenagLm3l3Xbac3zHVOKoTUbmv6GyQTx_wgy8BEt_Gd28MiVog-QDWo5eILQ_3kA-_XA09Oop/s72-c/Ilustrasi+penculikan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/ayah-siksa-anak-tiri-hingga-koma.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/ayah-siksa-anak-tiri-hingga-koma.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy