Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP seniali Rp.2,3 miliar, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2014.
Bima, KS.- Empat pejabat Satuan Polisi Pamog Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima Selasa (11/8) kemarin kembali dijadwalkan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. keempat orang tersebut, masing-masing Kasat Pol PP Edy Dermawan SH, Bendahara, Syamsul Bahri dan Kasubag TU, Kadrin MM dan Mantan Kasat Pol PP, Iskandar SH.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP seniali Rp.2,3 miliar, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2014. “Keempat pejabat tersebut, akan diperiksa selama dua hari, Selasa dan Rabu pekan ini,” ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Dipo Iqbal SH di Kantornya, Senin (10/8) kemarin.
Menurut Iqbal, empat pejabat tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dimintai keterangan seputar peran masing masing dalam penggunaan anggaran Sat Pol PP Tahun 2014. “Surat pemanggilan telah dilayangkan. Semoga mereka hadir semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Iqbal juga mengaku, sejauh ini pihaknya belum memperhitung jumlah kerugian negara, karena sejumlah pihak yang dipanggil masih status diperiksa. Kasusnya tersebut masuk ke meja Jaksa sudah tiga bulan. Dalam kasus itu, puluhan orang akan diperiksa untuk mencari kelengkapan alat bukti, baik berupa saksi, saksi ahli, surat petunjuk, dan keterangan dari orang yang dianggap mengetahui masalah dugaan penyimpangan tersebut. ”Kita akan terus melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan alat bukti yang kuat agar bisa menemukan siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kasat Pol PP Edy Dermawan SH mengaku siap dengan pemanggilan Kejaksaan. Bahkan, dirinya yang saat itu ditemani Kasubag TU, Kadrin MM, membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Justru sebaliknya dijelaskan Kasat, bahwa anggaran pengelolaan yang dibidik Kejaksaan Rp 2, 294.000.000. bukan Rp 5 miliar. Anggaran Rp.5 miliar untuk enam program dan anggaran Gaji.
“Kalau soal pengadaan kain, memang benar menggunakan CV. Sebagai pengadaan barang. Tidak menggunakan anggaran SPPD anggota,” tegasnya. (KS-17)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP seniali Rp.2,3 miliar, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2014. “Keempat pejabat tersebut, akan diperiksa selama dua hari, Selasa dan Rabu pekan ini,” ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Dipo Iqbal SH di Kantornya, Senin (10/8) kemarin.
Menurut Iqbal, empat pejabat tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dimintai keterangan seputar peran masing masing dalam penggunaan anggaran Sat Pol PP Tahun 2014. “Surat pemanggilan telah dilayangkan. Semoga mereka hadir semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Iqbal juga mengaku, sejauh ini pihaknya belum memperhitung jumlah kerugian negara, karena sejumlah pihak yang dipanggil masih status diperiksa. Kasusnya tersebut masuk ke meja Jaksa sudah tiga bulan. Dalam kasus itu, puluhan orang akan diperiksa untuk mencari kelengkapan alat bukti, baik berupa saksi, saksi ahli, surat petunjuk, dan keterangan dari orang yang dianggap mengetahui masalah dugaan penyimpangan tersebut. ”Kita akan terus melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan alat bukti yang kuat agar bisa menemukan siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kasat Pol PP Edy Dermawan SH mengaku siap dengan pemanggilan Kejaksaan. Bahkan, dirinya yang saat itu ditemani Kasubag TU, Kadrin MM, membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Justru sebaliknya dijelaskan Kasat, bahwa anggaran pengelolaan yang dibidik Kejaksaan Rp 2, 294.000.000. bukan Rp 5 miliar. Anggaran Rp.5 miliar untuk enam program dan anggaran Gaji.
“Kalau soal pengadaan kain, memang benar menggunakan CV. Sebagai pengadaan barang. Tidak menggunakan anggaran SPPD anggota,” tegasnya. (KS-17)
COMMENTS