$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Empat Pejabat Pol PP Kembali Diperiksa

Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP seniali Rp.2,3 miliar, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2014.

Bima, KS.- Empat pejabat Satuan Polisi Pamog Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima Selasa (11/8) kemarin kembali dijadwalkan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. keempat orang tersebut, masing-masing Kasat Pol PP Edy Dermawan SH, Bendahara, Syamsul Bahri dan Kasubag TU, Kadrin MM dan Mantan Kasat Pol PP, Iskandar SH.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)

Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP seniali Rp.2,3 miliar, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2014. “Keempat pejabat tersebut, akan diperiksa selama dua hari, Selasa dan Rabu pekan ini,” ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Dipo Iqbal SH di Kantornya, Senin (10/8) kemarin.

Menurut Iqbal, empat pejabat tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dimintai keterangan seputar peran masing masing dalam penggunaan anggaran Sat Pol PP Tahun 2014. “Surat pemanggilan telah dilayangkan. Semoga mereka hadir semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Iqbal juga mengaku, sejauh ini pihaknya belum memperhitung jumlah kerugian negara, karena sejumlah pihak yang dipanggil masih status diperiksa. Kasusnya tersebut masuk ke meja Jaksa sudah tiga bulan. Dalam kasus itu, puluhan orang akan diperiksa untuk mencari kelengkapan alat bukti, baik berupa saksi, saksi ahli, surat petunjuk, dan keterangan dari orang yang dianggap mengetahui masalah dugaan penyimpangan tersebut. ”Kita akan terus melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan alat bukti yang kuat agar bisa menemukan siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasat Pol PP Edy Dermawan SH mengaku siap dengan pemanggilan Kejaksaan. Bahkan, dirinya yang saat itu ditemani Kasubag TU, Kadrin MM, membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Justru sebaliknya dijelaskan Kasat, bahwa anggaran pengelolaan yang dibidik Kejaksaan Rp 2, 294.000.000. bukan Rp 5 miliar. Anggaran Rp.5 miliar untuk enam program dan anggaran Gaji.

“Kalau soal pengadaan kain, memang benar menggunakan CV. Sebagai pengadaan barang. Tidak menggunakan anggaran SPPD anggota,” tegasnya. (KS-17)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Empat Pejabat Pol PP Kembali Diperiksa
Empat Pejabat Pol PP Kembali Diperiksa
Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP seniali Rp.2,3 miliar, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2014.
http://3.bp.blogspot.com/-JYLXd5COz8s/VXkD5AvB5WI/AAAAAAAABt0/BoomRp0vwdQ/s400/satpol-PP.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-JYLXd5COz8s/VXkD5AvB5WI/AAAAAAAABt0/BoomRp0vwdQ/s72-c/satpol-PP.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/empat-pejabat-pol-pp-kembali-diperiksa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/empat-pejabat-pol-pp-kembali-diperiksa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy