Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih berupaya keras menulusuri dugaan keterlibatan aktif pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima.
Bima, KS.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih berupaya keras menulusuri dugaan keterlibatan aktif pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima. Penyelidikan itu dilakukan guna mengetahui dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran satuan tersebut senilai Rp.2,3 miliar bersumber dari dana APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2014.

Ilustrasi
Pada Selasa (11/8) lalu, Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Edy Dermawan SH dan Bendahara, Syamsul Bahri diperiksa secara tertutup di Ruang Kasi Pidsus. Kemudian, pada Rabu (12/8), dua pejabat Sat Pol PP lainnya diperiksa secara maraton, yakni Kasubag Tata Usaha (Ka TU), Kadrin MM dan Mantan Kasat Pol PP, Iskandar SH. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di ruang yang berbeda di Kejaksaan. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 WITA sampai 16.30 WITA.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Dipo Iqbal, SH membenarkan Kasubag Tata Usaha (Ka TU), Kadrin MM dan Mantan Kasat Pol PP, Iskandar SH diperiksa. Sesuai dengan agenda pemeriksaan, keduanya diperiksa hari ini (Rabu, 12/8). “Pemeriksaan mereka, kapasitasnya sementara sebagai saksi,” katanya di kantor, Rabu (12/8).
Ketika ditanya, berapa jumlah pertanyaan dan bagaimana penjelasan terperiksa soal pengelolaan anggaran Sat Pol PP tahun 2014? Iqbal enggan berkomentar banyak. Hanya saja, dia mengisyaratkan, pemeriksaan tetap akan berlangsung sampai dinaikan ke tahap penyidikan (Penetapan tersangka). “Tunggu saja, pemeriksaan masih lama. Kami masih menyelidiki dugaan tindak pidananya,” ujarnya berlalu.
Kasubag TU Sat Pol PP, Kadrin MM datang ke Kejaksaan sejak pukul 08.30 wita dengan membawa sejumlah alat bukti berupa dokumen rahasia negara. Kabarnya dokumen itu merupakan bukti alur penggunaan anggaran tahun 2014. Kadrin diperiksa oleh Kasi Pidsus, Dipo Iqbal SH di Ruang Pidsus Kejaksaan, sejak pukul 10.30 wita- 16.30 wita.
Sedangkan Mantan Kasat Pol PP, Iskandar SH diperiksa di ruang Kasi Intelejen Kejaksaan. Pemeriksa Iskandar adalah Jaksa Penyidik, Reza Safetsial Yusa SH. Pria yang kini menjabat Sekretaris Dishubkominfo itu diperiksa sejak pukul 09.30 wita- 16.30 wita.
Sama dengan pemeriksaan Edy Dermawan SH dan Syamsul Bahri, dua pejabat ini juga diperiksa secara tertutup. Jam istrahat tetap diberikan, setelah itu dilanjutkan pemeriksaan secara intensif. (KS-17)

Ilustrasi
Pada Selasa (11/8) lalu, Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Edy Dermawan SH dan Bendahara, Syamsul Bahri diperiksa secara tertutup di Ruang Kasi Pidsus. Kemudian, pada Rabu (12/8), dua pejabat Sat Pol PP lainnya diperiksa secara maraton, yakni Kasubag Tata Usaha (Ka TU), Kadrin MM dan Mantan Kasat Pol PP, Iskandar SH. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di ruang yang berbeda di Kejaksaan. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 WITA sampai 16.30 WITA.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Dipo Iqbal, SH membenarkan Kasubag Tata Usaha (Ka TU), Kadrin MM dan Mantan Kasat Pol PP, Iskandar SH diperiksa. Sesuai dengan agenda pemeriksaan, keduanya diperiksa hari ini (Rabu, 12/8). “Pemeriksaan mereka, kapasitasnya sementara sebagai saksi,” katanya di kantor, Rabu (12/8).
Ketika ditanya, berapa jumlah pertanyaan dan bagaimana penjelasan terperiksa soal pengelolaan anggaran Sat Pol PP tahun 2014? Iqbal enggan berkomentar banyak. Hanya saja, dia mengisyaratkan, pemeriksaan tetap akan berlangsung sampai dinaikan ke tahap penyidikan (Penetapan tersangka). “Tunggu saja, pemeriksaan masih lama. Kami masih menyelidiki dugaan tindak pidananya,” ujarnya berlalu.
Kasubag TU Sat Pol PP, Kadrin MM datang ke Kejaksaan sejak pukul 08.30 wita dengan membawa sejumlah alat bukti berupa dokumen rahasia negara. Kabarnya dokumen itu merupakan bukti alur penggunaan anggaran tahun 2014. Kadrin diperiksa oleh Kasi Pidsus, Dipo Iqbal SH di Ruang Pidsus Kejaksaan, sejak pukul 10.30 wita- 16.30 wita.
Sedangkan Mantan Kasat Pol PP, Iskandar SH diperiksa di ruang Kasi Intelejen Kejaksaan. Pemeriksa Iskandar adalah Jaksa Penyidik, Reza Safetsial Yusa SH. Pria yang kini menjabat Sekretaris Dishubkominfo itu diperiksa sejak pukul 09.30 wita- 16.30 wita.
Sama dengan pemeriksaan Edy Dermawan SH dan Syamsul Bahri, dua pejabat ini juga diperiksa secara tertutup. Jam istrahat tetap diberikan, setelah itu dilanjutkan pemeriksaan secara intensif. (KS-17)
COMMENTS