Lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima mendadak dimutasi.
Bima, KS.- Lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima mendadak dimutasi. Lima personil tersebut yakni Mustakim, Alimudin, Sugiono (PNS) dan dua honorer yakni Fahrin dan Santun Nurbaiti. Mereka dimutasi sejak tanggal 30 Juli 2015 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bima.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Mutasi tersebut, membuat gerah lima orang tersebut. Sebab, kelimanya tidak mengetahui dasar dan pertimbangan sebagai kebijakan keputusan mutasi. Apalagi SK Bupati tersebut ditulis tangan untuk tanggal dan Bulan. Anehnya juga kemudian, suratnya baru diterima Senin (10/8). “Kami pertanyakan dasar Mutasi ini,” Kata Mustakim melalui telepon seluler mewakili empat rekannya,” Senin (10/8) kemarin.
Dia menuturkan, jika saja mutasi ini karena alasan penyegaran, itu wajar saja. Barangkalai merupakan hak prerogatif Bupati Bima. Namun, jika saja Karena ada sentimen pribadi dari internal Pejabat Sat Pol PP Kabupaten Bima, pihaknya menyanggah langkah mutasi ini. Karena dianggap telah mendiskriminasi secara personal. “Kami anggap mutasi ini lumrah, sepanjang tidak berdasarkan sentimen pribadi. Jika saja karena berdasarkan sentimen pribadi, kami siap melawan,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan, jika saja mutasi ini dikaitkan dengan bocornya rahasia Negara penggunaan anggaran Sat Pol PP Kabupaten Bima, sehingga kemudian masuk dalam bidikan Kejaksaan negeri (Kejari) Bima. Hal itu, bukan sepenuhnya disalahkan kepada dirinya dan empat orang rekannya. Apalagi, kasus yang sudah ditangani Kejaksaan itu merupakan murni atas laporan masyarakat.
“Kami keberatan atas mutasi ini. Karena, dasar untuk Mutasi tidak jelas. Kalau dilihat dari tanggal dan bulan yang ditulis dengan tangan, bukan cetakan resmi,” Sorotnya
Mustakim juga menyindir, alasan penyegaran internal sebabagai dasar mutasi. Sebab, kenapa hanya mereka berlima saja yang digeser. Sedangkan, Anggota Sat Pol PP Kabupaten Bima jumlahnya sekitar seratus lebih. Namun mereka tidak digeser, kalau alasannya adalah penyegaran. “Kami menyadari, jika memang ini hak prerogatif Bupati Bima. Tetapi, apakah bisa mengeluarkan SK mutasi pada bulan Juli?,” tanya dia geram.
Ditemui secara terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Edy Dermawan, SH membenarkan telah menerima surat Keputusan Bupati Bima tentang Mutasi, kepada lima anggota Sat Pol PP Kabupaten Bima. Nama personil itu Mustakim, Alimudin, Sugiono (PNS) dan dua honorer, Fahrin dan Santun Nurbaiti. Mereka dimutasi sesuai dengan nomor 824/199.007.2015, pertanggal 30 Juli 2015. “Mutasi mereka untuk menjaga SK Bupati Bima, dan dalam rangka penyegaran,” katanya di Inspektorat Kabupaten Bima, Senin (10/8).
Ketika ditanya apakah mereka terlibat politik praktis dan disebut sebut sebagai orang yang membocorkan kasus penyimpangan pengelolaan Anggaran di Sat Pol PP Kabupaten Bima tahun 2014. Sehingga, kasus tersebut langsung ditangani oleh Kejari Raba Bima. Ia membantah dan menegaskan, mutasi tersebut bukan lantaran keterlibatan mereka dalam politik praktis di Pilkada Kabupaten Bima.
“Apalagi disebut sebagai biang yang membocorkan rahasia negara soal penggunaan Anggran Sat Pol PP. Kami tidak berani menyebutkan itu. Mutasi ini murni untuk menjaga Keputusan Bupati Bima,” pungkas Edy. (KS-17)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Mutasi tersebut, membuat gerah lima orang tersebut. Sebab, kelimanya tidak mengetahui dasar dan pertimbangan sebagai kebijakan keputusan mutasi. Apalagi SK Bupati tersebut ditulis tangan untuk tanggal dan Bulan. Anehnya juga kemudian, suratnya baru diterima Senin (10/8). “Kami pertanyakan dasar Mutasi ini,” Kata Mustakim melalui telepon seluler mewakili empat rekannya,” Senin (10/8) kemarin.
Dia menuturkan, jika saja mutasi ini karena alasan penyegaran, itu wajar saja. Barangkalai merupakan hak prerogatif Bupati Bima. Namun, jika saja Karena ada sentimen pribadi dari internal Pejabat Sat Pol PP Kabupaten Bima, pihaknya menyanggah langkah mutasi ini. Karena dianggap telah mendiskriminasi secara personal. “Kami anggap mutasi ini lumrah, sepanjang tidak berdasarkan sentimen pribadi. Jika saja karena berdasarkan sentimen pribadi, kami siap melawan,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan, jika saja mutasi ini dikaitkan dengan bocornya rahasia Negara penggunaan anggaran Sat Pol PP Kabupaten Bima, sehingga kemudian masuk dalam bidikan Kejaksaan negeri (Kejari) Bima. Hal itu, bukan sepenuhnya disalahkan kepada dirinya dan empat orang rekannya. Apalagi, kasus yang sudah ditangani Kejaksaan itu merupakan murni atas laporan masyarakat.
“Kami keberatan atas mutasi ini. Karena, dasar untuk Mutasi tidak jelas. Kalau dilihat dari tanggal dan bulan yang ditulis dengan tangan, bukan cetakan resmi,” Sorotnya
Mustakim juga menyindir, alasan penyegaran internal sebabagai dasar mutasi. Sebab, kenapa hanya mereka berlima saja yang digeser. Sedangkan, Anggota Sat Pol PP Kabupaten Bima jumlahnya sekitar seratus lebih. Namun mereka tidak digeser, kalau alasannya adalah penyegaran. “Kami menyadari, jika memang ini hak prerogatif Bupati Bima. Tetapi, apakah bisa mengeluarkan SK mutasi pada bulan Juli?,” tanya dia geram.
Ditemui secara terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Edy Dermawan, SH membenarkan telah menerima surat Keputusan Bupati Bima tentang Mutasi, kepada lima anggota Sat Pol PP Kabupaten Bima. Nama personil itu Mustakim, Alimudin, Sugiono (PNS) dan dua honorer, Fahrin dan Santun Nurbaiti. Mereka dimutasi sesuai dengan nomor 824/199.007.2015, pertanggal 30 Juli 2015. “Mutasi mereka untuk menjaga SK Bupati Bima, dan dalam rangka penyegaran,” katanya di Inspektorat Kabupaten Bima, Senin (10/8).
Ketika ditanya apakah mereka terlibat politik praktis dan disebut sebut sebagai orang yang membocorkan kasus penyimpangan pengelolaan Anggaran di Sat Pol PP Kabupaten Bima tahun 2014. Sehingga, kasus tersebut langsung ditangani oleh Kejari Raba Bima. Ia membantah dan menegaskan, mutasi tersebut bukan lantaran keterlibatan mereka dalam politik praktis di Pilkada Kabupaten Bima.
“Apalagi disebut sebagai biang yang membocorkan rahasia negara soal penggunaan Anggran Sat Pol PP. Kami tidak berani menyebutkan itu. Mutasi ini murni untuk menjaga Keputusan Bupati Bima,” pungkas Edy. (KS-17)
wah.....!!!! dimutasi itu hal biasa bagi pejabat publik. Kenapa setiap mutasi dikaitkan dengan salah memutuskan. Rotasi jabatan itu hal biasa dan harus disadari oleh setiap PNS.......atau pejabat birokrasi. Kalau tidak mau dipindahkan atasan keluar aja jadi pegawai Negeri. Sumpah jabatan siap dipindah dan ditempatkan dimana saja dalam tugas itulah pengabdian sebagai pejabat Publik....!!!! saran saya kalau tidak puas, Keluar aja dari PNS. BIKIN aja Kantor Sendiri dan jadi bos sendiri. dan siapa yang berani memecat dan memindahkan browww.... ke,ke,ke,ke,ke,ke
BalasHapus