Laporan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan calon Bupati Hj Indah Damayanti Putri dan Dahlan M Nor (Dinda-Dahlah) oleh Kuasa Hukum Koalisi Partai Politik (parpol) pasangan Ady Mahyudi dan Drs Zubaer ke Panwaslu kemarin dinilai keliru karena konteksnya tidak tepat.
Bima, KS.- Laporan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan calon Bupati Hj Indah Damayanti Putri dan Dahlan M Nor (Dinda-Dahlah) oleh Kuasa Hukum Koalisi Partai Politik (parpol) pasangan Ady Mahyudi dan Drs Zubaer ke Panwaslu kemarin dinilai keliru karena konteksnya tidak tepat. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pasangan Dinda-Dahlan, Sulaiman, MT, SH kepada Koran Stabilitas, kemarin.
Sebab menurut Sulaiman, prosedurnya sudah sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota terkait pasal 42 ayat 1. “Jadi yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan Ady-Zubaer itu keliru, karena salah memahaminya," ujarnya.
Formulir B1 KWK kata dia, bukan mengatur sebagaimana dilaporkan dan disebutkan kuasa hukum pasangan Ady-Zubair, tapi yang benar adalah formulir B1 KWK mengatur surat pernyataan pencalonan bukan mengatur tentang persyaratan pencalonan di cap basah dan tandatangan basah dan bermaterai Rp.6000. Sementara saat mendaftar seluruh koalisi parpol pasangan Dinda dan Dahlah sudah memenuhinya.
Kemudian yang kedua lanjutnya, bahwa KPU menerima pendaftaran pasangan Dinda-Dahlan, itu telah melalui prosedural sesuai PKPU pasal 42 ayat 1, huruf a seluruh surat ditandatangani koalisi partai politik sesuai model BP1KWK dan sudah dilakukan oleh pasangan Dinda-Dahlan saat mendaftar. Cap basah dan tandatangan basah dan bahkan pimpinan parpol secara fisik hadir semua saat mendaftar.
Sulaiman juga ingin meluruskan, pernyataan Kuasa Hukum Ady-Zubaer, bahwa pasangan Dinda-Dahlan melanggar ayat 3 dalam PKPU, justru ayat tiga mengatur tentang pengesahan pencalonan serta lampirannya bakal calon perseroangan bukan dari pasangan calon parpol. "Ayat tiga mengatur calon perseorangan bukan diusung partai politik. Makanya saya katakan keliru kuasa hukum itu memahaminya, dan saya minta jangan asal bunyi dan pahami aturannya agar tidak menyesati publik," Pungkasnya di Kantor DPRD, Kamis (6/8) lalu.
Intinya menurut dia, apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh kuasa hukum calon lain itu sangat keliru dan harusnya dibaca lebih terperinci dulu. Dilain pihak, Sulaiman menilai apa yang dilakukan pasangan lain terhadap pasangan Dinda- Dahlan, justru promosi gratis untuk pasangan itu. Semakin diserang kita semakin senang dan masyarakat semakin simpatik dan mendukung pasangan ini. "Ini juga menandakan bahwa pasangan calon lain takut sama pasangan Dinda dan Dahlan atau yang dikenal dengan sebutan IDOLA rakyat,"pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Koalisi Parpol Pengusung Pasangan Ady-Zubaer melaporkan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan Dinda dan Dahlan ke Panwaslu. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai prosedur dan melanggar PKPU nomor 12 tahun 2015. (KS-02)
Sebab menurut Sulaiman, prosedurnya sudah sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota terkait pasal 42 ayat 1. “Jadi yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan Ady-Zubaer itu keliru, karena salah memahaminya," ujarnya.
Formulir B1 KWK kata dia, bukan mengatur sebagaimana dilaporkan dan disebutkan kuasa hukum pasangan Ady-Zubair, tapi yang benar adalah formulir B1 KWK mengatur surat pernyataan pencalonan bukan mengatur tentang persyaratan pencalonan di cap basah dan tandatangan basah dan bermaterai Rp.6000. Sementara saat mendaftar seluruh koalisi parpol pasangan Dinda dan Dahlah sudah memenuhinya.
Kemudian yang kedua lanjutnya, bahwa KPU menerima pendaftaran pasangan Dinda-Dahlan, itu telah melalui prosedural sesuai PKPU pasal 42 ayat 1, huruf a seluruh surat ditandatangani koalisi partai politik sesuai model BP1KWK dan sudah dilakukan oleh pasangan Dinda-Dahlan saat mendaftar. Cap basah dan tandatangan basah dan bahkan pimpinan parpol secara fisik hadir semua saat mendaftar.
Sulaiman juga ingin meluruskan, pernyataan Kuasa Hukum Ady-Zubaer, bahwa pasangan Dinda-Dahlan melanggar ayat 3 dalam PKPU, justru ayat tiga mengatur tentang pengesahan pencalonan serta lampirannya bakal calon perseroangan bukan dari pasangan calon parpol. "Ayat tiga mengatur calon perseorangan bukan diusung partai politik. Makanya saya katakan keliru kuasa hukum itu memahaminya, dan saya minta jangan asal bunyi dan pahami aturannya agar tidak menyesati publik," Pungkasnya di Kantor DPRD, Kamis (6/8) lalu.
Intinya menurut dia, apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh kuasa hukum calon lain itu sangat keliru dan harusnya dibaca lebih terperinci dulu. Dilain pihak, Sulaiman menilai apa yang dilakukan pasangan lain terhadap pasangan Dinda- Dahlan, justru promosi gratis untuk pasangan itu. Semakin diserang kita semakin senang dan masyarakat semakin simpatik dan mendukung pasangan ini. "Ini juga menandakan bahwa pasangan calon lain takut sama pasangan Dinda dan Dahlan atau yang dikenal dengan sebutan IDOLA rakyat,"pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Koalisi Parpol Pengusung Pasangan Ady-Zubaer melaporkan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan Dinda dan Dahlan ke Panwaslu. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai prosedur dan melanggar PKPU nomor 12 tahun 2015. (KS-02)
COMMENTS