$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sulaiman : Laporan Kubu Ady-Zubaer Keliru

Laporan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan calon Bupati Hj Indah Damayanti Putri dan Dahlan M Nor (Dinda-Dahlah) oleh Kuasa Hukum Koalisi Partai Politik (parpol) pasangan Ady Mahyudi dan Drs Zubaer ke Panwaslu kemarin dinilai keliru karena konteksnya tidak tepat.

Bima, KS.- Laporan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan calon Bupati Hj Indah Damayanti Putri dan Dahlan M Nor (Dinda-Dahlah) oleh Kuasa Hukum Koalisi Partai Politik (parpol) pasangan Ady Mahyudi dan Drs Zubaer ke Panwaslu kemarin dinilai keliru karena konteksnya tidak tepat. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pasangan Dinda-Dahlan, Sulaiman, MT, SH kepada Koran Stabilitas, kemarin.

Sebab menurut Sulaiman, prosedurnya sudah sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota terkait pasal 42 ayat 1. “Jadi yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan Ady-Zubaer itu keliru, karena salah memahaminya," ujarnya.

Formulir B1 KWK kata dia, bukan mengatur sebagaimana dilaporkan dan disebutkan kuasa hukum pasangan Ady-Zubair, tapi yang benar adalah formulir B1 KWK mengatur surat pernyataan pencalonan bukan mengatur tentang persyaratan pencalonan di cap basah dan tandatangan basah dan bermaterai Rp.6000. Sementara saat mendaftar seluruh koalisi parpol pasangan Dinda dan Dahlah sudah memenuhinya.

Kemudian yang kedua lanjutnya, bahwa KPU menerima pendaftaran pasangan Dinda-Dahlan, itu telah melalui prosedural sesuai PKPU pasal 42 ayat 1, huruf a seluruh surat ditandatangani koalisi partai politik sesuai model BP1KWK dan sudah dilakukan oleh pasangan Dinda-Dahlan saat mendaftar. Cap basah dan tandatangan basah dan bahkan pimpinan parpol secara fisik hadir semua saat mendaftar.

Sulaiman juga ingin meluruskan, pernyataan Kuasa Hukum Ady-Zubaer, bahwa pasangan Dinda-Dahlan melanggar ayat 3 dalam PKPU, justru ayat tiga mengatur tentang pengesahan pencalonan serta lampirannya bakal calon perseroangan bukan dari pasangan calon parpol. "Ayat tiga mengatur calon perseorangan bukan diusung partai politik. Makanya saya katakan keliru kuasa hukum itu memahaminya, dan saya minta jangan asal bunyi dan pahami aturannya agar tidak menyesati publik," Pungkasnya di Kantor DPRD, Kamis (6/8) lalu.

Intinya menurut dia, apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh kuasa hukum calon lain itu sangat keliru dan harusnya dibaca lebih terperinci dulu. Dilain pihak, Sulaiman menilai apa yang dilakukan pasangan lain terhadap pasangan Dinda- Dahlan, justru promosi gratis untuk pasangan itu. Semakin diserang kita semakin senang dan masyarakat semakin simpatik dan mendukung pasangan ini. "Ini juga menandakan bahwa pasangan calon lain takut sama pasangan Dinda dan Dahlan atau yang dikenal dengan sebutan IDOLA rakyat,"pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Koalisi Parpol Pengusung Pasangan Ady-Zubaer melaporkan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan Dinda dan Dahlan ke Panwaslu. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai prosedur dan melanggar PKPU nomor 12 tahun 2015. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1637,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1280,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sulaiman : Laporan Kubu Ady-Zubaer Keliru
Sulaiman : Laporan Kubu Ady-Zubaer Keliru
Laporan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan calon Bupati Hj Indah Damayanti Putri dan Dahlan M Nor (Dinda-Dahlah) oleh Kuasa Hukum Koalisi Partai Politik (parpol) pasangan Ady Mahyudi dan Drs Zubaer ke Panwaslu kemarin dinilai keliru karena konteksnya tidak tepat.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/sulaiman-laporan-kubu-ady-zubaer-keliru.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/sulaiman-laporan-kubu-ady-zubaer-keliru.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy