Niat Mukarram dan Dedi Setiawan pesta sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Tim Buser Narkoba Polres Bima Kota.
Kota Bima, KS. - Niat Mukarram dan Dedi Setiawan pesta sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Tim Buser Narkoba Polres Bima Kota. Keduanya ditangkap di Kelurahan Jati Baru Kecamatan Asakota saat melintas dijalan Bima-Wera, Sabtu (29/8) kemarin. Saat ini keduanya tengah meringkuk di sel tahanan Sat Narkoba.
Dua warga tersebut berasal dari kecamatan Wera. Keduanya merupakan Target Operasi (TO) dari Kepolisian. Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, tim Buser melakukan pengintaian.
Diketahui, dua warga itu baru pulang beli Sabu-sabu di salah seorang warga Tanjung. Tim Buser membuntuti mereka dari belakang. Akhirnya dijalan lintas Bima-Wera keduanya ditangkap pada pukul 17.00 Wita.
Saat ditangkap, keduanya digeledah, dan ditemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,16 gram. Selain itu, Buser juga mengamankan satu unit Handphone Merk Nokia dan 1 bungkus Rokok Malboro Putih.
“Sepeda motor supra tanpa plat dan kunci kontak kami amankan juga,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPTU. Sabri SH diruang kerjanya, Selasa (1/8) kemarin.
Setelah penangkapan, kedua warga Kecamatan Wera itu dibawa ke Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kami keduanya kami amankan untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Hasil tes urin, Mukarram positif menggunakan sabu-sabu. Sedangkan Dedi Setiawan Negatif. “Kita akan terus dalami kasus ini, ini bentuk sikap kami untuk berantas Narkoba di Kota Bima,” pungkasnya. (KS-Ryan)
Dua warga tersebut berasal dari kecamatan Wera. Keduanya merupakan Target Operasi (TO) dari Kepolisian. Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, tim Buser melakukan pengintaian.
Diketahui, dua warga itu baru pulang beli Sabu-sabu di salah seorang warga Tanjung. Tim Buser membuntuti mereka dari belakang. Akhirnya dijalan lintas Bima-Wera keduanya ditangkap pada pukul 17.00 Wita.
Saat ditangkap, keduanya digeledah, dan ditemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,16 gram. Selain itu, Buser juga mengamankan satu unit Handphone Merk Nokia dan 1 bungkus Rokok Malboro Putih.
“Sepeda motor supra tanpa plat dan kunci kontak kami amankan juga,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPTU. Sabri SH diruang kerjanya, Selasa (1/8) kemarin.
Setelah penangkapan, kedua warga Kecamatan Wera itu dibawa ke Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kami keduanya kami amankan untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Hasil tes urin, Mukarram positif menggunakan sabu-sabu. Sedangkan Dedi Setiawan Negatif. “Kita akan terus dalami kasus ini, ini bentuk sikap kami untuk berantas Narkoba di Kota Bima,” pungkasnya. (KS-Ryan)
COMMENTS