Bagi para pejabat tersebut,sesuai dengan aturan tersebut, dapat saja didiskualifikasi dari pencalonannya, apabila dalam tenggang waktu 60 hari tidak merampungkan proses pengunduran diri
Bima, KS. - Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima, sudah semakin dekat, dan keempat pasangan Calon (paslon) sedang gencar-gencarnya meraih simpati masyarakat, dengan melakukan berbagai kegiatan, seperti blusukan dan silaturrahmi, sebelum kampanye ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, selaku pelaksana Pilkada.
Edy Muhlis, S.Sos
Dalam pelaksanaan pemilukada yang dilakukan serentak disejumlah daerah di seluruh Indonesia tahun 2015 ini, rupanya terjadi banyak perubahan aturan, yang harus ditaati oleh baik seluruh pasangan calon maupun pemangku kepentingan lainnya. Namun yang menarik adalah adanya perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2015 yang diubah menjadi PKPU no 12 tahun 2015, tentang pencalonan bagi pejabat Negara dan pejabat birokrasi.
Bagi para pejabat tersebut,sesuai dengan aturan tersebut, dapat saja didiskualifikasi dari pencalonannya, apabila dalam tenggang waktu 60 hari tidak merampungkan proses pengunduran diri secara peranen kepada lembaga induknya masing-masing.
Pada pesta demokrasi daerah Kabupaten Bima, tahun 2015 ini, ada tiga orang dari pejabat yang ikut bertarung, satu orang dari pejabat Negara yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar adalag Hj Indah Damayanti Putri, sebagai Calon Bupati berpasangan dengan H Dahlan. Sementara dari pejabat Birokrasi yaitu Drs A Zubair, calon Wakil Bupati dari pasangan Ady Mahyudi dan Haeruddin yang juga sebagai Calon Bupati dari jalur Independent.
“Ketiga pejabat itu, sebelum tenggang waktu 60 hari yang diberikan oleh aturan itu, harus merampungkan proses pengunduruan diri mereka, kalau tidak aturan bisa mendiskualifikasi pencalonan mereka,”kata Edy Muchlis yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima yang menjabat sebagai Sekretaris fraksi pejuang restotasi.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, dia menghibau kepada para pejabat yang mengikuti proses demokrasi di Kabupaten Bima, untuk segera menuntaskan proses pengunduran diri mereka, agar tidak menghabat jalannya proses pilkada desember mendatang. “Saya hanya engingatkan saja, karena memang aturannya seperti itu, dan mereka itu undur secara permanen,”tuturnya.
Pengunduran diri secara peranen yang dimaksud dalam PKPU nomor 9 yang diubah enjadi PKPU nomor 12 tahun 2015 tersebut, dimana para pejabat yang sedang memangku salah satu jabatan baik sebagai pejabat Negara maupun pejabat birokrasi, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon yang lolos mengikuti pilkada, maka sudah tidak memiliki ikatan dengan jabatannya tersebut.
“Makanya, pada siding dewan beberapa waktu lalu, kami di dewan mengingatkan kepada Hj Dinda Damayanti, untuk tidak lagi memimpin sidang, karena sudah tidak ada ikatan dengan keanggotaannya di dewan ini, sesuai dengan PKPU tersebut,”ujar Edy Muchlis, dikantor DPRD Rabu(2/9) kepada Koran Stabilitas. (KS.Mul)
Edy Muhlis, S.Sos
Dalam pelaksanaan pemilukada yang dilakukan serentak disejumlah daerah di seluruh Indonesia tahun 2015 ini, rupanya terjadi banyak perubahan aturan, yang harus ditaati oleh baik seluruh pasangan calon maupun pemangku kepentingan lainnya. Namun yang menarik adalah adanya perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2015 yang diubah menjadi PKPU no 12 tahun 2015, tentang pencalonan bagi pejabat Negara dan pejabat birokrasi.
Bagi para pejabat tersebut,sesuai dengan aturan tersebut, dapat saja didiskualifikasi dari pencalonannya, apabila dalam tenggang waktu 60 hari tidak merampungkan proses pengunduran diri secara peranen kepada lembaga induknya masing-masing.
Pada pesta demokrasi daerah Kabupaten Bima, tahun 2015 ini, ada tiga orang dari pejabat yang ikut bertarung, satu orang dari pejabat Negara yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar adalag Hj Indah Damayanti Putri, sebagai Calon Bupati berpasangan dengan H Dahlan. Sementara dari pejabat Birokrasi yaitu Drs A Zubair, calon Wakil Bupati dari pasangan Ady Mahyudi dan Haeruddin yang juga sebagai Calon Bupati dari jalur Independent.
“Ketiga pejabat itu, sebelum tenggang waktu 60 hari yang diberikan oleh aturan itu, harus merampungkan proses pengunduruan diri mereka, kalau tidak aturan bisa mendiskualifikasi pencalonan mereka,”kata Edy Muchlis yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima yang menjabat sebagai Sekretaris fraksi pejuang restotasi.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, dia menghibau kepada para pejabat yang mengikuti proses demokrasi di Kabupaten Bima, untuk segera menuntaskan proses pengunduran diri mereka, agar tidak menghabat jalannya proses pilkada desember mendatang. “Saya hanya engingatkan saja, karena memang aturannya seperti itu, dan mereka itu undur secara permanen,”tuturnya.
Pengunduran diri secara peranen yang dimaksud dalam PKPU nomor 9 yang diubah enjadi PKPU nomor 12 tahun 2015 tersebut, dimana para pejabat yang sedang memangku salah satu jabatan baik sebagai pejabat Negara maupun pejabat birokrasi, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon yang lolos mengikuti pilkada, maka sudah tidak memiliki ikatan dengan jabatannya tersebut.
“Makanya, pada siding dewan beberapa waktu lalu, kami di dewan mengingatkan kepada Hj Dinda Damayanti, untuk tidak lagi memimpin sidang, karena sudah tidak ada ikatan dengan keanggotaannya di dewan ini, sesuai dengan PKPU tersebut,”ujar Edy Muchlis, dikantor DPRD Rabu(2/9) kepada Koran Stabilitas. (KS.Mul)
COMMENTS