Ketua PGRI Kotas Bima Drs H Sudirman Ismail,M.Pd, yang mengatakan pembayaran Zakat profesi tidak dipaksakan, dalam syariat Islam. “itu pernyataan keliru dan pembodohan umat
Kota Bima, KS.- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima,Drs HM Saleh Ismail, sangat menyesalkan pernyataan yang dilontar oleh Ketua PGRI Kota Bima Drs H Sudirman Ismail,M.Pd, yang mengatakan pembayaran Zakat profesi tidak dipaksakan, dalam syariat Islam. “itu pernyataan keliru dan pembodohan umat, sementara dalam syariat islam itu, setiap yang nama Zakat itu adalah wajib hukumnya, baik itu Zakat Fitrah, Zakat Mall maupun zakat lainnya, jadi apa yang dikatakan oleh Ketua PGRI itu, bertentang dengan Syariat islam yang kita anut,”ujarnya menyesalkan, saat ditemui wartawan di Kantor MUI Kota Bima, Kompleks Masjid Raya Al Muwahidin Kota Bima, Kamis (10/9)
Seperti yang dilansir Koran Stabilitas Edisi lalu, H Sudirman mengatakan, dirinya orang pertama yang akan meneken penolakan pembayaran Zakat profesi. Berikut kutipan pernyataan H. Sudirman, dirinya orang yang pertama teken surat pernyataan tidak mau membayar zakat profesi tersebut kalau pihak dinas memintanya.
Dalam wawancara khususnya ketua PGRI dengan wartawan Jum’at (4/9) saat ditemui dikediamannya mengatakan, kalau zakat profesi itu untuk membersihkan diri seperti yang disebut kadis Alwi. Itu sangat keliru sekali, karena dalam agama Islam tidak ada paksaan untuk membayar zakat fitrah sekalipun, apalagi zakat profesi yang tidak wajib. “Warga Islam yang bayar zakat fitrah itu hanya diperuntukkan bagi orang mampu saja, apalagi memotong gaji guru untuk membayar zakat profesi, itu sangat bertolak belakang sekali. Pasalnya, yang dipotong itu adalah hak orang lain dan saya anggap oknum yang potong gaji sama halnya memeras keringat orang lain,” ujarnya dengan nada kesal.
“Seharusnya ketua PRGI itu, tidak asal mengeluarkan pernyataan, dia harus mengkonsultasikan dengan pihak-pihak yang paham tentang apa dan bagaimana hukum zakat dalam syariat islam,”ujar ketua MUI Kota Bima.
Pembayaran Zakat, menurut Ketua MUI telah dipertegas oleh Allah dalam beberapa ayat dan surat yang berbeda, ia mencotohkan dalam surat Al An-am ayat 141 yang artinya, segeralah keluarkanlah haknya (Zakat,Infaq dan Sadaqah, pada saat menerima penghasilan, kemudian dipertegas lagi oleh surat Al Baqarah ayat 267 artinya, hai orang orang yang beriman, nafkakanlah (dijalan Allah) sebahagian dari usahamu yang baik baik dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.dan janganlah kamu memilih yang buruk buruk lalu kamu nafkakan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melaikan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahw Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “Jadi yang namanya Zakat itu sudah jelas jelas diwajibkan, bagi semua umat muslim, sementara zakat profesi juga diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki profesi, kalau ada yang tidak mau membayar zakat, sama dengan tidak mau menjalankan salah satu rukun islam, dan itu adalah perbuatan dosa.”tegasnya.
Dikemukakannya, justru Pemerintah melalui instruksi Presiden, mempermudah bagi para PNS untuk membayar zakat itu tiap bulan. Karena dikuatirkan apabila dibayarkan setiap tahun akan banyak PNS yang tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar Zakatnya. “prinsipnya zakat itu wajib dikeluarkan untuk kepentingan orang yang membutuhkan baik itu diminta maupun tidak.dan tidak ada alasan bagi mereka yang minus gajinya untuk tidak membayar, karena terjadinya minus gaji itu karena perbuatannya sendiri, maka Allah memerintahkan untuk segera membayarnya ketika menerima penghasilannya tersebut,”paparnya.
Dikatakannya, setiap harta atau penghasilan yang diperoleh dan telah sampai pada nisabnya, kata dia wajib dikeluarkan zakatnya, dan apabila belum sampai maka diharapkan untuk mengeluarkan sebagiannya untuk sadaqah dan infak, untuk membersihkan diri dari harta yang haram dan Musytabihad. (KS-Mul)
Seperti yang dilansir Koran Stabilitas Edisi lalu, H Sudirman mengatakan, dirinya orang pertama yang akan meneken penolakan pembayaran Zakat profesi. Berikut kutipan pernyataan H. Sudirman, dirinya orang yang pertama teken surat pernyataan tidak mau membayar zakat profesi tersebut kalau pihak dinas memintanya.
Dalam wawancara khususnya ketua PGRI dengan wartawan Jum’at (4/9) saat ditemui dikediamannya mengatakan, kalau zakat profesi itu untuk membersihkan diri seperti yang disebut kadis Alwi. Itu sangat keliru sekali, karena dalam agama Islam tidak ada paksaan untuk membayar zakat fitrah sekalipun, apalagi zakat profesi yang tidak wajib. “Warga Islam yang bayar zakat fitrah itu hanya diperuntukkan bagi orang mampu saja, apalagi memotong gaji guru untuk membayar zakat profesi, itu sangat bertolak belakang sekali. Pasalnya, yang dipotong itu adalah hak orang lain dan saya anggap oknum yang potong gaji sama halnya memeras keringat orang lain,” ujarnya dengan nada kesal.
“Seharusnya ketua PRGI itu, tidak asal mengeluarkan pernyataan, dia harus mengkonsultasikan dengan pihak-pihak yang paham tentang apa dan bagaimana hukum zakat dalam syariat islam,”ujar ketua MUI Kota Bima.
Pembayaran Zakat, menurut Ketua MUI telah dipertegas oleh Allah dalam beberapa ayat dan surat yang berbeda, ia mencotohkan dalam surat Al An-am ayat 141 yang artinya, segeralah keluarkanlah haknya (Zakat,Infaq dan Sadaqah, pada saat menerima penghasilan, kemudian dipertegas lagi oleh surat Al Baqarah ayat 267 artinya, hai orang orang yang beriman, nafkakanlah (dijalan Allah) sebahagian dari usahamu yang baik baik dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.dan janganlah kamu memilih yang buruk buruk lalu kamu nafkakan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melaikan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahw Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “Jadi yang namanya Zakat itu sudah jelas jelas diwajibkan, bagi semua umat muslim, sementara zakat profesi juga diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki profesi, kalau ada yang tidak mau membayar zakat, sama dengan tidak mau menjalankan salah satu rukun islam, dan itu adalah perbuatan dosa.”tegasnya.
Dikemukakannya, justru Pemerintah melalui instruksi Presiden, mempermudah bagi para PNS untuk membayar zakat itu tiap bulan. Karena dikuatirkan apabila dibayarkan setiap tahun akan banyak PNS yang tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar Zakatnya. “prinsipnya zakat itu wajib dikeluarkan untuk kepentingan orang yang membutuhkan baik itu diminta maupun tidak.dan tidak ada alasan bagi mereka yang minus gajinya untuk tidak membayar, karena terjadinya minus gaji itu karena perbuatannya sendiri, maka Allah memerintahkan untuk segera membayarnya ketika menerima penghasilannya tersebut,”paparnya.
Dikatakannya, setiap harta atau penghasilan yang diperoleh dan telah sampai pada nisabnya, kata dia wajib dikeluarkan zakatnya, dan apabila belum sampai maka diharapkan untuk mengeluarkan sebagiannya untuk sadaqah dan infak, untuk membersihkan diri dari harta yang haram dan Musytabihad. (KS-Mul)
COMMENTS