Untuk ke empat kalinya, berkas kasus dugaan Korupsi yang menjerat H. Syahrullah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima
Kota Bima, KS.- Untuk ke empat kalinya, berkas kasus dugaan Korupsi yang menjerat H. Syahrullah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Berkas tersebut akan diteliti kembali oleh Jaksa agar bisa meningkatkan ke P 21. Jika masih adanya kekurangan, pastinya,berkas itu akan dikembalikan lagi.
H. Syahrullah, SH MH
Dalam keterangan persnya Kamis (17/9), Kapolres Bima Kota melalui kaur Bin Ops (KBO) IPDA Masdidin SH yang mengaku berkas tersangka Syahrullah sudah dilimpahkan ke Jaksa pada (9/9) lalu.
Pelimpahan dilakukan setelah pihaknya sudah melengkapi petunjuk jaksa terkait adanya kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan sebelumnya."Kami sudah melengkapi hasil keterangan saksi ahli BPKP Mataram, setelah diperiksa oleh penyidik mengenai hasil kerugian negara,"ungkapnya.
Lanjutnya, selain keterangan saksi ahli dari BPKP Mataram yang dimintai kesaksiaanya tentang total loss (kerugian Negara), ada sejumlah petunjuk lain juga telah dilengkapi. hanya saja ketika ditanya mengenai permintaan Jaksa agar mendatangkan saksi ahli Independent, Masdidin menjelaskan bahwa sementara masih melengkapi keterangan saksi ahli BPKP Mataram. "Mengenai saksi independent yang disuruh, saya kurang tahu pasti, nanti atasan saya yang akan berkomentar" Jelasnya seraya mengaku akan koordinasi dulu dengan penyidik.
Dia menambahkan mengenai ancang ancang kasus tersebut akan digelar di Polda, pihaknya menunggu hasil penelitian Jaksa dari Kejari Raba Bima.“Kita menunggu saja dari jaksa,” katanya.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Lalu Rasydi SH, Kamis (17/9) kemarin, membenarkan telah menerima berkas Syahrullah. sejak berkas itu diterima, pihaknya sudah melakukan penelitian terkait berkas yang telah diperbaiki oleh Polisi. “Kami belum bisa menentukan sikap, kami teliti dulu dalam beberapa waktu kedepannya,” ujarnya singkat. (Ryan G)
H. Syahrullah, SH MH
Dalam keterangan persnya Kamis (17/9), Kapolres Bima Kota melalui kaur Bin Ops (KBO) IPDA Masdidin SH yang mengaku berkas tersangka Syahrullah sudah dilimpahkan ke Jaksa pada (9/9) lalu.
Pelimpahan dilakukan setelah pihaknya sudah melengkapi petunjuk jaksa terkait adanya kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan sebelumnya."Kami sudah melengkapi hasil keterangan saksi ahli BPKP Mataram, setelah diperiksa oleh penyidik mengenai hasil kerugian negara,"ungkapnya.
Lanjutnya, selain keterangan saksi ahli dari BPKP Mataram yang dimintai kesaksiaanya tentang total loss (kerugian Negara), ada sejumlah petunjuk lain juga telah dilengkapi. hanya saja ketika ditanya mengenai permintaan Jaksa agar mendatangkan saksi ahli Independent, Masdidin menjelaskan bahwa sementara masih melengkapi keterangan saksi ahli BPKP Mataram. "Mengenai saksi independent yang disuruh, saya kurang tahu pasti, nanti atasan saya yang akan berkomentar" Jelasnya seraya mengaku akan koordinasi dulu dengan penyidik.
Dia menambahkan mengenai ancang ancang kasus tersebut akan digelar di Polda, pihaknya menunggu hasil penelitian Jaksa dari Kejari Raba Bima.“Kita menunggu saja dari jaksa,” katanya.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Lalu Rasydi SH, Kamis (17/9) kemarin, membenarkan telah menerima berkas Syahrullah. sejak berkas itu diterima, pihaknya sudah melakukan penelitian terkait berkas yang telah diperbaiki oleh Polisi. “Kami belum bisa menentukan sikap, kami teliti dulu dalam beberapa waktu kedepannya,” ujarnya singkat. (Ryan G)
COMMENTS