$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tak Ada Ampun Bagi Camat Woha

Jika terbukti terlibat dalam politik praktis, maka tidak ada ampun bagi Camat Woha, Drs. Dahlan, MM.

Bima, KS. - Jika terbukti terlibat dalam politik praktis, maka tidak ada ampun bagi Camat Woha, Drs. Dahlan, MM. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bima, Drs.HM.Taufik, M.Si menanggapi informasi keterlibatan bawahanya yang disinyalir mendukung salah satu pasangan calon, Hj. Indah Damayanti Putri – Drs.H.Dahlan,M.Noer (D2) saat penutupan kejuaraan sepak bola mini di Desa Risa Kecamatan Woha belum lama ini.

Camat Woha, Drs. Dahlan, MM.
Camat Woha, Drs. Dahlan, MM.

Namun, sebagai dasar pihaknya untuk menindaklanjuti sekaligus menentukan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kaitan itu, mesti menunggu rekomendasi dari Panwaslu. Maksudnya, pemerintah daerah akan bersikap ketika sudah ada rekomendasi dari Lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut.”Saat ini, kami masih menunggu rekomendasi dari panwaslu. Tapi kalau memang terbukti, saya tidak akan segan-segan menindak camat tersebut. Tentunya, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya saat dikonfirmasi Koran Stabilitas.

Apalagi lanjutnya, aturan yang melarang keterlibatan PNS dalam politik praktis sudah jelas, begitupun sanksinya. Bagi PNS yang ikut kampanye dan mendukung salah satu caleg atau parpol, ancamanya yakni rekomendasi pemecatan. Selain pemecatan, yang bersangkutan bahkan terancam hukuman penjara.

Dijelaskanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat (15) menyebutkan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam Pemilu diancam sanksi mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Sanksi lain yang lebih berat diatur dalam Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2004 pasal 79 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye.

”Aturan berikut sanksinya jelas, ancaman pemecatan bahkan bisa menikmati hidup dibalik jeruji besi (penjara). Jadi tidak tertutup kemungkinan, camat itu akan dikenakan sanksi berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam mendukung salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Taufik mengaku, informasi dugaan keterlibatan PNS yang dipercayakan menjabat camat itu sudah ia terima. Apalagi, persoalan itu sudah beredar luas di jejaring sosial seperti Facebook (FB) dan Blackberry Masenger (BBM). Keyakinannya atas informasi itu diperkuat ketika sudah mengantongi bukti berupa foto keterlibatan oknum PNS dalam mendukung pasangan calon Nomor.4.

“Informasi itu sudah saya terima, cuman kami masih menunggu rekomendasi panwaslu. Untuk diketahui, kami akan menindak tegas siapapun PNS yang terbukti terlibat politik praktis. Intinya, ada rekomendasi, bukti keterlibatan, maka tidak ada ampun bagi PNS itu,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia menghimbau kepada seluruh PNS mulai dari staf hingga Pejabat Eselon agar bersikap netral, tidak mendukung salah satu pasangan calon dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah periode 2015-2020 mendatang. Mengingat, PNS memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), salah satunya melayani masyarakat dengan baik, bukan terlibat dalam politik praktis.

”Melibatkan diri dalam politik praktis bukan tugas PNS, apalagi sampai buka-bukaan mendukung salah satu pasangan calon dihadapan publik. Karena itu, saya menghimbau agar PNS tetap bersikap netral dalam momen politik 9 Desember 2015 mendatang, tunjukan pada rakyat, beri contoh yang baik. Karena, kita PNS merupakan panutan bagi masyarakat biasa, bukan malah sebaliknya memberikan contoh buruk bagi rakyat,” pintanya.

Sementara, Ketua Panwaslu, Abdullah, SH yang dikonfirmasi Koran Stabilitas mengaku tengah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data juga bukti atas indikasi keterlibatan camat tersebut dalam politik praktis. Setelah itu, akan diputuskan tentang rekomendasi yang akan dilayangkan ke pemerintah daerah. Jadi sebelum direkomendasikan, pihaknya terlebih dulu melakukan klarifikasi untuk mencari tahu kebenaran sesungguhnya.

”Mekanismenya seperti itu, bukan hanya camat dimaksud tapi semua PNS yang disinyalir terlibat politik praktis. Saat ini, panwas kecamatan (panwascam) sedang mengummpulkan data juga bukti atas informasi tersebut. Kalau sudah terkumpul dan bisa dibuktikan, kami akan memprosesnya dan merekomendasikan ke pemda,” janjinya.

Sekedar diketahui publik, foto oknum camat itu bersama sejumlah pendukung D2 tersebar luas di jejaring sosial. Dalam foto itu, terlihat jelas oknum PNS tersebut sedang mengangkat tangan dengan empat jari. Celakanya, dalam foto yang di Upload di akun FB itu,memperoleh kritikan dan sorotan tajam atas keterlibatanya dalam urusan politik. Masalahnya, keberadaan yang bersangkutan sebagai PNS yang tengah menjabat sebagai camat. (KS-Anhar)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tak Ada Ampun Bagi Camat Woha
Tak Ada Ampun Bagi Camat Woha
Jika terbukti terlibat dalam politik praktis, maka tidak ada ampun bagi Camat Woha, Drs. Dahlan, MM.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeT7NacWYRNpT89-ox886Lb3Qtbb3jR8gTxoTAGwtHlebWPJmkMa6Y0sC9rNnKb1i62b6kdIwYrMJqoB5mgjWW4KN597r5OB_5ld928uv3xVILoV3UXZ9SYNkQ5eupLcqvFM75eCaqnDYt/s400/foto+camat+woha.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeT7NacWYRNpT89-ox886Lb3Qtbb3jR8gTxoTAGwtHlebWPJmkMa6Y0sC9rNnKb1i62b6kdIwYrMJqoB5mgjWW4KN597r5OB_5ld928uv3xVILoV3UXZ9SYNkQ5eupLcqvFM75eCaqnDYt/s72-c/foto+camat+woha.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/09/tak-ada-ampun-bagi-camat-woha.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/09/tak-ada-ampun-bagi-camat-woha.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy