Sosialisasi Ombudsman RI tentang layanan publik APIK di aula kantor Camat Woha.
Bima, KS.- Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dalam penanganan keluhan public, Kamis (8/10) dilaksanakan sosialisasi Ombudsman RI tentang layanan publik APIK di aula kantor Camat Woha.
Narasumber Sosialisasi Ombudsman
Pada sosialisasi ini Ombudsman RI diwakili Kartini Istiqomah dari bidang pencegahan. Dalam sosialisasi yang secara khusus mengundang anggota DPRD, para kepala desa, ormas dan LSM Se- Kecamatan Woha ini, Bupati Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Drs. H.Abdul Wahab dalam arahan mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25, Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan wajib mengikutsertakan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
“Pelibatan masyarakat diharapkan dapat mendorong pelayanan dan pemenuhan hak dasar warga negara ke arah yang lebih baik". Kata Wahab.
Lanjut Wahab, Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh undang undang untuk menangani permasalahan yang berhubungan dengan kualitas penyelenggaraan peranan publik.
“Pemerintah daerah berpandangan, terwujudnya tata kepemerintahan yang baik merupakan salah satu agenda pemerintah daerah dan menjadi satu bagian penting dalam dokumen rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima tahun 2011-2015,”tuturnya.
Untuk mewujudkan agenda ini Drs. H. Abdul Wahab berharap dengan adanya, Sosialisasi Ombudsman RI tentang Pelayanan Publik ini, dapat menjadi satu ruang yang penting dalam mendiskusikan dan berbagi pengalaman, terkait aspek-aspek pelayanan masyarakat bagi perbaikan kinerja pelayanan publik. “Serta dapat saling mendukung dan memberi ruang bagi terwujudnya pencapaian tata kepemerintahan yang baik di daerah," Tutupnya.
Salah seorang narasumber dari bidang pencegahan Ombudsman RI Kartini Istiqomah dalam pemaparannya menyampaikan, instansinya merupakan salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan instansi pemerintahan lainnya dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. "Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman berasaskan pada kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan,”tegasnya.
Selanjutnya tugas Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu sosiaslisasi ini ke depan akan lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi terkait. (KS-Mul)
Narasumber Sosialisasi Ombudsman
Pada sosialisasi ini Ombudsman RI diwakili Kartini Istiqomah dari bidang pencegahan. Dalam sosialisasi yang secara khusus mengundang anggota DPRD, para kepala desa, ormas dan LSM Se- Kecamatan Woha ini, Bupati Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Drs. H.Abdul Wahab dalam arahan mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25, Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan wajib mengikutsertakan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
“Pelibatan masyarakat diharapkan dapat mendorong pelayanan dan pemenuhan hak dasar warga negara ke arah yang lebih baik". Kata Wahab.
Lanjut Wahab, Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh undang undang untuk menangani permasalahan yang berhubungan dengan kualitas penyelenggaraan peranan publik.
“Pemerintah daerah berpandangan, terwujudnya tata kepemerintahan yang baik merupakan salah satu agenda pemerintah daerah dan menjadi satu bagian penting dalam dokumen rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima tahun 2011-2015,”tuturnya.
Untuk mewujudkan agenda ini Drs. H. Abdul Wahab berharap dengan adanya, Sosialisasi Ombudsman RI tentang Pelayanan Publik ini, dapat menjadi satu ruang yang penting dalam mendiskusikan dan berbagi pengalaman, terkait aspek-aspek pelayanan masyarakat bagi perbaikan kinerja pelayanan publik. “Serta dapat saling mendukung dan memberi ruang bagi terwujudnya pencapaian tata kepemerintahan yang baik di daerah," Tutupnya.
Salah seorang narasumber dari bidang pencegahan Ombudsman RI Kartini Istiqomah dalam pemaparannya menyampaikan, instansinya merupakan salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan instansi pemerintahan lainnya dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. "Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman berasaskan pada kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan,”tegasnya.
Selanjutnya tugas Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu sosiaslisasi ini ke depan akan lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi terkait. (KS-Mul)
COMMENTS