$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sanksi Administrasi di 25 ASN Diberi

Terbukti melanggar kode etik, karena melibatkan diri dalam politik praktis ke 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diberi sanksi

Kota Bima, KS.- Terbukti melanggar kode etik, karena melibatkan diri dalam politik praktis ke 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diberi sanksi, oleh pimpinannya. Penjabat Bupati Bima, selaku pimpinan tertinggi di daerah ini, menertapkan Sanksi administrasi kepada 25 bawahannya, karena terbukti melanggar kode etik sebagai ASN.

Sanksi administrasi yang diterapka terhadap 25 ASN itu, berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, yang menyatakan 25 ASN itu terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati Bima dibeberapa lokasi.

Penjabat Bupati Bima Drs Bachruddin MPd, usai acara pertemuan dengan Kapolda NTB, Ketua KPU dan Ketua Panwaslu, di Paruga Na’e Kota Bima, Selasa (6/10) pagi.Mengaku ke 25 ASN itu, terbukti bersalah dan harus diberikan sanksi walaupun dengan sanksi administrasi, sesuai dengan tingkat pelanggarannya, “Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan masing masing ASN.Baik kategori ringan, sedang dan berat, karena dengan sanksi itu, konsekwensinya penundaan kenaikan pangkat dan golongan bagi yang bersangkutan,”ujarnya.

Bacharuddin mengaku, belum dapat membeberkan siapa saja nama 25 ASN yang diberikan sanksi. Karena saat ini sedang menerbitkan surat keputusan (SK) untuk masing masing ASN “nakal”.

Ketika ditanya oleh wartawan stabilitas, apakah ada oknum pejabat yang digeser?Bachaaruddin enggan membeberkannya.Sebab, finalisasi eksekusi pemberian efek jera (sanksi) terhadap PNS tersebut ada di pejabat pemangku kepentingan di Inspektorat.“intinya, kami tegas memberikan sanksi. Bahkan, apabila ada laghiASN yang diusulkan Panwaslu, akan segera di proses untuk diberikan sanksi yang sama,” imbuhnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH, yang dimintai tanggapannya, atas sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda), terhadap 25 ASN, mengakui adanya ketegasan Pj Bupati Bima dan mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemda Bima.Karena Hal itu yang diinginkan Panwaslu, untuk menciptakan netralitas ASN.

“Kami sangat menghargai tindakan Pemda, yang menindaklanjuti laporan dan temuan Panwaslu,” pungkasnya. (KS-Her).

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sanksi Administrasi di 25 ASN Diberi
Sanksi Administrasi di 25 ASN Diberi
Terbukti melanggar kode etik, karena melibatkan diri dalam politik praktis ke 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diberi sanksi
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/10/sanksi-administrasi-di-25-asn-diberi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/10/sanksi-administrasi-di-25-asn-diberi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy