Celakanya, pelaku tersebut bukan dari kalangan penganggur atau putus sekolah,melainkan tengah mengenyam pendidikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima.
Kota Bima, KS.– Kinerja Aparat Kepolisian untuk memberantas tindak Kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota, patut diacungi jempol. Betapa tidak, setiap tahun polisi sukses mengungkap sekaligus menjebloskan sejumlah pelaku kejahatan dibalik jeruji besi. Menjelang akhir tahun 2015 ini, anggota kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat berhasil menangkap dua pelaku jambret yang sudah lama melancarkan aksi kejahatanya di Bima ini. Celakanya, pelaku tersebut bukan dari kalangan penganggur atau putus sekolah,melainkan tengah mengenyam pendidikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima.
Dua oknum mahasiswa tersebut yakni FR (21) warga Desa Donggobolo Kecamatan Woha dan AB (21), warga Desa Ngali Kecamatan Belo. Namun, dua parnert sejati kejahatan tersebut bukan ditangkap secara bersamaan, tapi dalam waktu dan tempat berbeda. AB ditangkap sekitar Bulan Nopember 2015 lalu, sementara FR berhasil diciduk di Kos-kosan Kelurahan Mande sekitar Pukul 21:30 Wita Selasa (01/12) kemarin.”Anggota saya berhasil menangkap dua pelaku jambret tersebut. Mereka ditangkap ditempat dan waktu berbeda, AB diciduk Nopember lalu, sedangkan FR diciduk tiga hari kemarin,” ujar Kapolsek Rasanae Barat, Kompol, H.Nurdin, SH kepada Koran Stabilitas.
Lanjutnya, dua pelaku yang berpendidikan tersebut sudah lama melancarkan aksi jambret di seputaran Jalan Raya di kota. Artinya, sudah banyak korban yang kehilangan barang berharga saat sedang mengendara. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan salah seorang korban yang juga mahasiswa. Korban asal Kecamatan Palibelo itu mengaku dijambret saat melintasi jalan Negara tepatnya ditikungan Pantai Lawata Kota Bima. Akibatnya, Hand Phone (Hp) milik korban berhasil dibawa kabur dua pelaku yang kini sedang berada dibalik jeruji besi. ”Atas laporan korban, kami penegak hukum memburu pelaku penjambretan tersebut. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami tangkap, kini pelaku tengah menjalani hidup didalam penjara,” tutur H.Nurdin Putra Asli Desa Renda tersebut.
Sebelum berhasil membawa kabur hasil kejahatannya, pelaku mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Saat ditikungan, pelaku yang berboncengan secara tiba-tiba mendekati motor korban. Aksi kejahatan pun terjadi, Ponsel milik korban yang disimpan di Keranjang Motor berhasil dibawa kabur pelaku. Sayangnya, aksi kriminal dua oknum mahasiswa tersebut berujung di penjara.”Pelaku sudah kami tahan untuk diproses sesuai aturan hukum berlaku. Pelaku akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” terangnya.
Pada kesempatan itu H.Nurdin menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, termasuk mobil agar selalu mewaspadai aksi kejahatan semacam itu. Lebih-lebih pengendara dari kalangan perempuan, karena sasaran utama pelaku adalah pengendara dari kaum hawa. Selain itu, juga dihimbau agar pengendara tak memperlihatkan barang berharga seperti Hp, Dompet, perhiasan emas dan barang berharga lainya.”Saya minta agar tidak memperlihatkan barang berharga saat berkendara, terutama bagi pengendara perempuan. Karena, incaran pelaku barang berharga milik pengendara perempuan. Intinya, selalu waspada saat berkendara, karena kejahatan bisa datang kapan dan dimana saja, waspadalah,” pintanya. (KS-03)
Dua oknum mahasiswa tersebut yakni FR (21) warga Desa Donggobolo Kecamatan Woha dan AB (21), warga Desa Ngali Kecamatan Belo. Namun, dua parnert sejati kejahatan tersebut bukan ditangkap secara bersamaan, tapi dalam waktu dan tempat berbeda. AB ditangkap sekitar Bulan Nopember 2015 lalu, sementara FR berhasil diciduk di Kos-kosan Kelurahan Mande sekitar Pukul 21:30 Wita Selasa (01/12) kemarin.”Anggota saya berhasil menangkap dua pelaku jambret tersebut. Mereka ditangkap ditempat dan waktu berbeda, AB diciduk Nopember lalu, sedangkan FR diciduk tiga hari kemarin,” ujar Kapolsek Rasanae Barat, Kompol, H.Nurdin, SH kepada Koran Stabilitas.
Lanjutnya, dua pelaku yang berpendidikan tersebut sudah lama melancarkan aksi jambret di seputaran Jalan Raya di kota. Artinya, sudah banyak korban yang kehilangan barang berharga saat sedang mengendara. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan salah seorang korban yang juga mahasiswa. Korban asal Kecamatan Palibelo itu mengaku dijambret saat melintasi jalan Negara tepatnya ditikungan Pantai Lawata Kota Bima. Akibatnya, Hand Phone (Hp) milik korban berhasil dibawa kabur dua pelaku yang kini sedang berada dibalik jeruji besi. ”Atas laporan korban, kami penegak hukum memburu pelaku penjambretan tersebut. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami tangkap, kini pelaku tengah menjalani hidup didalam penjara,” tutur H.Nurdin Putra Asli Desa Renda tersebut.
Sebelum berhasil membawa kabur hasil kejahatannya, pelaku mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Saat ditikungan, pelaku yang berboncengan secara tiba-tiba mendekati motor korban. Aksi kejahatan pun terjadi, Ponsel milik korban yang disimpan di Keranjang Motor berhasil dibawa kabur pelaku. Sayangnya, aksi kriminal dua oknum mahasiswa tersebut berujung di penjara.”Pelaku sudah kami tahan untuk diproses sesuai aturan hukum berlaku. Pelaku akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” terangnya.
Pada kesempatan itu H.Nurdin menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, termasuk mobil agar selalu mewaspadai aksi kejahatan semacam itu. Lebih-lebih pengendara dari kalangan perempuan, karena sasaran utama pelaku adalah pengendara dari kaum hawa. Selain itu, juga dihimbau agar pengendara tak memperlihatkan barang berharga seperti Hp, Dompet, perhiasan emas dan barang berharga lainya.”Saya minta agar tidak memperlihatkan barang berharga saat berkendara, terutama bagi pengendara perempuan. Karena, incaran pelaku barang berharga milik pengendara perempuan. Intinya, selalu waspada saat berkendara, karena kejahatan bisa datang kapan dan dimana saja, waspadalah,” pintanya. (KS-03)
COMMENTS