$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pemprov Sosialisasi Perda Peternakan

Pemprov NTB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), nomor 1 tahun 2015 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif

Bima, KS.- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), Jum'at (4/12) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), nomor 1 tahun 2015 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif di Aula Dinas Peternakan Kabupaten Bima. Kegiatan itu diikuti 40 peserta yang terdiri dari para petugas Rumah Potong Hewan (RPH), jagal, Kepala UPTD Peternakan dan juga tim sosialisasi tingkat Kabupaten Bima.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, Ir. Hj. Budi Septiani mengatakan, NTB sebagai daerah penyedia bibit ternak dan sapi potong nasional harus berkomitmen untuk menerapkan Perda tersebut, guna menunjang program Bumi Sejuta Sapi (BSS) dan program pemerintah lainnya. "Tingginya angka pemotongan ternak betina produktif dapat menghambat peningkatan populasi ternak. Pulau Sumbawa merupakan daerah yang memiliki angka pemotongan betina produktif yang tinggi. Untuk itu, pemerintah daerah harus terlibat dalam mempertahankan status NTB sebagai daerah penyedia kebutuhan daging nasional," jelasnya di kantor Dinas Peternakan Kabupaten Bima.

Dijelaskan Ir. Hj. Budi Septiani, jika ternak betina produktif dipotong, akan berpengaruh pada ketersediaan ternak di NTB. Pengendalian tidak hanya berkonsentrasi pada pemotongan ternak, tetapi juga ada tahapan lain dalam pelaksanaan Perda. “Pertama, mengidentifikasi kelompok ternak, pasar hewan dan RPH. Untuk klasifikasi ternak terkait kelas,Ternak Kelas 1 dipertahankan. Sedangkan, ternak kelas 3 dikeluarkan dan sebagian kelas dua juga dikeluarkan, Setelah itu baru bisa konsentrasi pada RPH. Perda ini terbentuk melalui tahapan yang sangat panjang dan harus dilaksanakan secara ketat. Artinya, pemerintah harus memberikan pemahaman bahwa jika terjadi pelanggaran akan dikenakan denda Rp. 50 juta dan kurungan paling lama 6 bulan,"tegasnya.

ia menambahkan, Pemerintah menerapkan Perda tersebut guna mengakomodir permasalahan yg ada di masyarakat. "Akan ada upaya, jika Perda dilaksanakan akan ada tahapan bagaimana meningkatkan harga sapi betina supaya bisa bersaing dengan sapi jantan,"pungkasnya. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemprov Sosialisasi Perda Peternakan
Pemprov Sosialisasi Perda Peternakan
Pemprov NTB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), nomor 1 tahun 2015 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/12/pemprov-sosialisasi-perda-peternakan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/12/pemprov-sosialisasi-perda-peternakan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy