Tetapi, penggugat sebagai pihak yang kalah menilai putusan dengan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Rbi cacat demi hukum.
Bima, KS.– Meskipun, perkara tanah seluas 38 Are di Desa Parangina Kecamatan Sape antara pihak keluarga Abdullah Yusuf sebagai penggugat dengan Sudirman H.Muhidin dan kawan-kawan (dkk) selaku tergugat telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Tetapi, penggugat sebagai pihak yang kalah menilai putusan dengan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Rbi cacat demi hukum. Masalahnya, letak lokasi yang dikuasai tergugat sesuai putusan tentang Pertimbangan Hukum berbeda dengan lokasi dalam Sertifikat kepemilikan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Indikasi itu terungkap ketika vonis pengadilan memihak kepada tergugat sebagai pemenang perkara tersebut.
Abdullah alias Uba kepada Koran Stabilitas mengungkapkan, dalam perkara hingga berujung pada putusan dengan memenangkan tergugat terdapat kejanggalan. Kejanggalanya mulai dari dugaan penerbitan sertifikat palsu oleh BPN tertanggal 27 Agustus 2014, hingga putusan pengadilan belum lama ini. Disatu sisi, lahan yang dikuasai Sudirman dkk terletak di So Mpungga, bukan So Lewi Bajo. Sementara, disisi lain justru berada di So Lewi Bajo. Artinya, lokasi yang tercantum dalam putusan pengadilan tidak sesuai dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat. ”Ini janggal, saya menilai putusan pengadilan atas perkara tersebut cacat demi hukum. Karena, lokasi lahan yang dikuasai mereka (tergugat) sesuai putusan pengadilan berbeda dengan yang ada dalam sertifikat kepemilikan,” ungkapnya.
Pria tua berusia 60 Tahun tersebut mengaku heran juga bingung dengan persoalan ini, tanah yang mestinya menjadi hak miliknya sebagai ahli waris justru dikuasai oleh orang lain sesuai putusan pengadilan. Tapi, putusan yang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1,5 Juta tersebut dianggap tak berkekuatan hukum. Sehingga, rawan memicu terjadinya gejolak. Karena, dasar putusan dengan memenangkan tergugat dinilai tidak sesuai dengan bukti dan fakta sesungguhnya. “Mustahil, sertifikat kepemilikan atas nama tergugat tidak dijadikan bukti dalam persidangan tersebut. Kalau memang itu jadi salah satu bukti, saya anggap putusan itu cacat demi hukum. Putusan konyol yang tak berlandaskan bukti dan fakta sebenarnya,” ujar Uba di Halaman Kantor PN Jum,at kemarin.
Diakuinya, sesuai buku Kohir 601 bahwa tanah dengan luas lebih kurang 80 Are di So Lewi Bajo Watasan desa parangina merupakan lahan milik Subin Abu selaku orang tuanya (penggugat). Karena musibah banjir, akhirnya tanah tersebut menjadi lahan persawahan. Praktis, sekitar tahun 2004/2005 lahan persawahan tersebut ia garap bersama saudaran. Mengingat, tanah tersebut diyakini sebagai miliknya yang sah. Celakanya, ditahun 2015 tiba-tiba Sudirman dkk menguasai sekaligus menggarap tanah tersebut. Tak ingin persoalan itu berlarut-larut, Abdullah beserta keluarga mengadukan persoalan itu ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Pemerintah Kecamatan bahkan hingga ke Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, upaya demi mempertahankan hak milik sebagai pewaris sah atas tanah tersebut praktis tak membuahkan hasil.”Karena tidak ada hasil, saya membawa persoalan itu ke PN. Harapan saya, mudah-mudahan menang dalam perkara tersebut. Faktanya, malah saya diputuskan kalah, padahal lahan itu sah milik saya, milik orang tua saya,” terangnya.
Mungkin Allah SWT memperlihatkan kebenaran sesungguhnya atas hak milik tanah tersebut. Sehingga, terdapat perbedaan yang mencolok menyangkut lokasi antara yang tercantum dalam putusan perkara dengan Hakim Ketua Taufik Noor Hayat,SH dan lokasi yang ada dalam sertifikat yang ditandatangani Kepala BPN, Said Asa, SH,MH tersebut. Baginya, hasil putusan menyangkut lokasi itu bukan hal sepele. Karena, hal itu diputuskan berdasarkan bukti dan keterangan para saksi dalam proses persidangan.”Intinya, saya tidak terima atas putusan tersebut. Karena, diduga kuat cacat demi hukum. Lagipula, para saksi telah mengakui kalau tanah mereka (tergugat) terletak di So Mpungga. Sedangkan, dalam sertifikat berlokasi di So Lewi Bajo. Dalam hal ini, saya sebagai rakyat yang buta dengan hukum tidak berani menyatakan pihak mana yang bersalah, BPN atau PN. Tapi yang jelas, putusan ini cacat,” pungkasnya sembari mengancam akan menggelar aksi protes depan PN dan BPN.
Sementara, Kepala BPN, Said Asa yang dikonfirmasi Koran Stabilitas membenarkan tentang penerbitan sertifikat atas nama Sudirman dkk di So Lewi Bajo. Soal siapa sebenarnya yang memiliki tanah tersebut, termasuk dokumen yang diajukan pemohon hingga diterbitkanya sertifikat tersebut diakuinya akan membuka kembali data dalam kaitan itu. “Saya akan cek kembali dokumen pengajuan soal itu. Kalau memang menyimpang, kami di BPN akan mengeluarkan surat pembatalan atas sertifikat tersebut,” akunya Via Hand Phone (Hp) Sabtu (19/12) kemarin.
Sementara, Ketua PN melalui Humasnya tidak berhasil dikonfirmasi seputar putusan yang mengabulkan Eksepsi kuasa para tergugat tidak berhasil dilakukan. Demi perimbangan berita, wartawan Koran ini mengirim SMS ke nomor Hand Phone (Hp) milik humas pengadilan tersebut.”Maaf, saya sudah dimutasi, jadi konfirmasi saja pengganti saya di kantor PN,” ujar mantan humas PN menjawab pesan singkat wartawan koran ini.
Sekedar diketahui, buntut dari persoalan sengketa tanah tersebut tidak hanya dituntut secara Perdata. Melainkan, juga dituntut secara Pidana di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Saat ini, laporan itu tengah dalam proses Penyelidikan. Bahkan, foto copy bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan telah dipegang Penyidik Sat Reskrim. (KS-03)
Abdullah alias Uba kepada Koran Stabilitas mengungkapkan, dalam perkara hingga berujung pada putusan dengan memenangkan tergugat terdapat kejanggalan. Kejanggalanya mulai dari dugaan penerbitan sertifikat palsu oleh BPN tertanggal 27 Agustus 2014, hingga putusan pengadilan belum lama ini. Disatu sisi, lahan yang dikuasai Sudirman dkk terletak di So Mpungga, bukan So Lewi Bajo. Sementara, disisi lain justru berada di So Lewi Bajo. Artinya, lokasi yang tercantum dalam putusan pengadilan tidak sesuai dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat. ”Ini janggal, saya menilai putusan pengadilan atas perkara tersebut cacat demi hukum. Karena, lokasi lahan yang dikuasai mereka (tergugat) sesuai putusan pengadilan berbeda dengan yang ada dalam sertifikat kepemilikan,” ungkapnya.
Pria tua berusia 60 Tahun tersebut mengaku heran juga bingung dengan persoalan ini, tanah yang mestinya menjadi hak miliknya sebagai ahli waris justru dikuasai oleh orang lain sesuai putusan pengadilan. Tapi, putusan yang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1,5 Juta tersebut dianggap tak berkekuatan hukum. Sehingga, rawan memicu terjadinya gejolak. Karena, dasar putusan dengan memenangkan tergugat dinilai tidak sesuai dengan bukti dan fakta sesungguhnya. “Mustahil, sertifikat kepemilikan atas nama tergugat tidak dijadikan bukti dalam persidangan tersebut. Kalau memang itu jadi salah satu bukti, saya anggap putusan itu cacat demi hukum. Putusan konyol yang tak berlandaskan bukti dan fakta sebenarnya,” ujar Uba di Halaman Kantor PN Jum,at kemarin.
Diakuinya, sesuai buku Kohir 601 bahwa tanah dengan luas lebih kurang 80 Are di So Lewi Bajo Watasan desa parangina merupakan lahan milik Subin Abu selaku orang tuanya (penggugat). Karena musibah banjir, akhirnya tanah tersebut menjadi lahan persawahan. Praktis, sekitar tahun 2004/2005 lahan persawahan tersebut ia garap bersama saudaran. Mengingat, tanah tersebut diyakini sebagai miliknya yang sah. Celakanya, ditahun 2015 tiba-tiba Sudirman dkk menguasai sekaligus menggarap tanah tersebut. Tak ingin persoalan itu berlarut-larut, Abdullah beserta keluarga mengadukan persoalan itu ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Pemerintah Kecamatan bahkan hingga ke Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, upaya demi mempertahankan hak milik sebagai pewaris sah atas tanah tersebut praktis tak membuahkan hasil.”Karena tidak ada hasil, saya membawa persoalan itu ke PN. Harapan saya, mudah-mudahan menang dalam perkara tersebut. Faktanya, malah saya diputuskan kalah, padahal lahan itu sah milik saya, milik orang tua saya,” terangnya.
Mungkin Allah SWT memperlihatkan kebenaran sesungguhnya atas hak milik tanah tersebut. Sehingga, terdapat perbedaan yang mencolok menyangkut lokasi antara yang tercantum dalam putusan perkara dengan Hakim Ketua Taufik Noor Hayat,SH dan lokasi yang ada dalam sertifikat yang ditandatangani Kepala BPN, Said Asa, SH,MH tersebut. Baginya, hasil putusan menyangkut lokasi itu bukan hal sepele. Karena, hal itu diputuskan berdasarkan bukti dan keterangan para saksi dalam proses persidangan.”Intinya, saya tidak terima atas putusan tersebut. Karena, diduga kuat cacat demi hukum. Lagipula, para saksi telah mengakui kalau tanah mereka (tergugat) terletak di So Mpungga. Sedangkan, dalam sertifikat berlokasi di So Lewi Bajo. Dalam hal ini, saya sebagai rakyat yang buta dengan hukum tidak berani menyatakan pihak mana yang bersalah, BPN atau PN. Tapi yang jelas, putusan ini cacat,” pungkasnya sembari mengancam akan menggelar aksi protes depan PN dan BPN.
Sementara, Kepala BPN, Said Asa yang dikonfirmasi Koran Stabilitas membenarkan tentang penerbitan sertifikat atas nama Sudirman dkk di So Lewi Bajo. Soal siapa sebenarnya yang memiliki tanah tersebut, termasuk dokumen yang diajukan pemohon hingga diterbitkanya sertifikat tersebut diakuinya akan membuka kembali data dalam kaitan itu. “Saya akan cek kembali dokumen pengajuan soal itu. Kalau memang menyimpang, kami di BPN akan mengeluarkan surat pembatalan atas sertifikat tersebut,” akunya Via Hand Phone (Hp) Sabtu (19/12) kemarin.
Sementara, Ketua PN melalui Humasnya tidak berhasil dikonfirmasi seputar putusan yang mengabulkan Eksepsi kuasa para tergugat tidak berhasil dilakukan. Demi perimbangan berita, wartawan Koran ini mengirim SMS ke nomor Hand Phone (Hp) milik humas pengadilan tersebut.”Maaf, saya sudah dimutasi, jadi konfirmasi saja pengganti saya di kantor PN,” ujar mantan humas PN menjawab pesan singkat wartawan koran ini.
Sekedar diketahui, buntut dari persoalan sengketa tanah tersebut tidak hanya dituntut secara Perdata. Melainkan, juga dituntut secara Pidana di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Saat ini, laporan itu tengah dalam proses Penyelidikan. Bahkan, foto copy bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan telah dipegang Penyidik Sat Reskrim. (KS-03)
COMMENTS