Bentuknya, pekerjaan oleh CV. Sahabat sebagai pihak ketiga proyek yang menelan APBD II kabupaten sebesar Rp. 149,1 Juta lebih itu diduga menyalahi Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Bima, KS.- Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holticultura (TPH) Kabupaten Bima seolah tak pernah jauh dari masalah. Jika sebelumnya, Instansi dibawa kendali, Ir. M.Tayeb dihadapkan dengan dugaan penyimpangan proyek pengadaan Bibit Bawang Tahun 2015 senilai Belasan Miliar. Kini, dinas itu kembali dihadapkan dengan praktek dugaan pelanggaran Hukum pada Pekerjaan Pembangunan DAM Parit So Nggeru Desa Simpasai Kecamatan Monta. Bentuknya, pekerjaan oleh CV. Sahabat sebagai pihak ketiga proyek yang menelan APBD II kabupaten sebesar Rp. 149,1 Juta lebih itu diduga menyalahi Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Ilustrasi
Masalahnya, pekerjaan pada kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian yang mestinya dibangun baru. Tapi, diduga kuat melenceng dari RAB. Mengingat, Dam parit yang dikerjakan Majid, Kontraktor asal Desa Tangga dibangun diatas bangunan lama, bukan dilokasi sesuai petunjuk yang telah ditentukan.”Pekerjaan itu diduga menyalahi RAB, pekerjaan yang harusnya dibangun baru. Tapi direhab, dam dikerjakan diatas dam bangunan lama,” ungkap Nurdi, AR warga Simpasai kepada Koran Stabilitas Kamis (21/01) kemarin.
Selain itu, Nurdin juga menemukan indikasi pelanggaran lain dalam pekerjaan tersebut. Diantaranya, campuran bahan material bangunan hingga berdampak buruk pada kualitas pekerjaan. Maksudnya, campuran material tidak sesuai petunjuk aturan main sesungguhnya. “Bentuk pelanggaran lain yang saya temukan yakni soal kualitas pekerjaan. Pemicunya, karena campuran material bangunan tidak sesuai petunjuk RAB,” duganya.
Aroma pelanggaran besar bahkan berptensi pada proses hukum yakni menyangkut mekanisme kelengkapan berita acara dokumen PHO. Apabila sebutnya, hal itu telah disepakati bersama antara pihak pemerintah dengan pihak ketiga, maka teramat besar potensi pelanggaran hukumnya. Alasanya, serah terima pekerjaan berani dilakukan. Sementara, kondisi pekerjaan diduga amburadul dan menyalahi petunjuk RAB. Dalam aturan, serah terima dilakukan setelah pekerjaan rampung hingga 100 persen, bukan dalam kondisi memprihatinkan.
”Itu pelanggaran besar, saya curiga hal itu sudah dilakukan serah terima. Kalau sudah dilakukan, saya pastikan akan banyak oknum yang terlibat dan tersangkut proses hukum. Karena, serah terima dilakukan ditengah pekerjaan dalam kondisi memprihatinkan,” tegasnya.
Meski dalam Papan Proyek tercantum bangun baru, bukan rehab. Namun, Majid sebagai pihak ketiga yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (21/01) Via Ponsel dengan tegas membantah pekerjaan itu bukan bangun baru, melainkan rehab. Soal yang tertera dalam papan proyek, dirinya mengaku papan itu dibuat oleh dinas.”Kalaupun dalam papan proyek tertera bangun baru, tapi sesungguhnya pekerjaan itu rehab. Lagipula, papan itu dibuat oleh dinas, bukan saya, tapi jangan dibahas lewat telpon, kita ketemu saja,” elaknya. (KS-03)
Ilustrasi
Masalahnya, pekerjaan pada kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian yang mestinya dibangun baru. Tapi, diduga kuat melenceng dari RAB. Mengingat, Dam parit yang dikerjakan Majid, Kontraktor asal Desa Tangga dibangun diatas bangunan lama, bukan dilokasi sesuai petunjuk yang telah ditentukan.”Pekerjaan itu diduga menyalahi RAB, pekerjaan yang harusnya dibangun baru. Tapi direhab, dam dikerjakan diatas dam bangunan lama,” ungkap Nurdi, AR warga Simpasai kepada Koran Stabilitas Kamis (21/01) kemarin.
Selain itu, Nurdin juga menemukan indikasi pelanggaran lain dalam pekerjaan tersebut. Diantaranya, campuran bahan material bangunan hingga berdampak buruk pada kualitas pekerjaan. Maksudnya, campuran material tidak sesuai petunjuk aturan main sesungguhnya. “Bentuk pelanggaran lain yang saya temukan yakni soal kualitas pekerjaan. Pemicunya, karena campuran material bangunan tidak sesuai petunjuk RAB,” duganya.
Aroma pelanggaran besar bahkan berptensi pada proses hukum yakni menyangkut mekanisme kelengkapan berita acara dokumen PHO. Apabila sebutnya, hal itu telah disepakati bersama antara pihak pemerintah dengan pihak ketiga, maka teramat besar potensi pelanggaran hukumnya. Alasanya, serah terima pekerjaan berani dilakukan. Sementara, kondisi pekerjaan diduga amburadul dan menyalahi petunjuk RAB. Dalam aturan, serah terima dilakukan setelah pekerjaan rampung hingga 100 persen, bukan dalam kondisi memprihatinkan.
”Itu pelanggaran besar, saya curiga hal itu sudah dilakukan serah terima. Kalau sudah dilakukan, saya pastikan akan banyak oknum yang terlibat dan tersangkut proses hukum. Karena, serah terima dilakukan ditengah pekerjaan dalam kondisi memprihatinkan,” tegasnya.
Meski dalam Papan Proyek tercantum bangun baru, bukan rehab. Namun, Majid sebagai pihak ketiga yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (21/01) Via Ponsel dengan tegas membantah pekerjaan itu bukan bangun baru, melainkan rehab. Soal yang tertera dalam papan proyek, dirinya mengaku papan itu dibuat oleh dinas.”Kalaupun dalam papan proyek tertera bangun baru, tapi sesungguhnya pekerjaan itu rehab. Lagipula, papan itu dibuat oleh dinas, bukan saya, tapi jangan dibahas lewat telpon, kita ketemu saja,” elaknya. (KS-03)
COMMENTS