Muncul isu miris terhadap Bupati terpilih, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP). Isu yang sekarang tengah menghebohkan Dana Mbojo itu adalah beredarnya ijazah paket C IDP, yang diduga memperbaiki nama dan merubah tahun kelahirannya.
Bima, KS.- Tak disangka, pasca KPU Kabupaten Bima menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bima terpilih hasil pilihan masyarakat Kabupaten Bima tanggal 09 Desember 2015, muncul isu miris terhadap Bupati terpilih, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP). Isu yang sekarang tengah menghebohkan Dana Mbojo itu adalah beredarnya ijazah paket C IDP, yang diduga memperbaiki nama dan merubah tahun kelahirannya.
Ilustrasi
Data yang dihimpun Koran Stabilitas, dimana lembaran ijazah dengan lembaran hasil Ujian Nasional (UN) paket C atasnama IDP tersebut, terdapat perbedaan yang menyolok. Perbedaannya adalah lembaran Ijazah ditulis tangan oleh pihak Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Dompu, dengan kualitas penulisan ijazah yang jauh berbeda dengan cara penulisan ijazah lainnya, sementara lembaran hasil UN diketik dengan computer.
Jika ijazah paket C IDP tersebut dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi (Diknas Dompu), berarti IDP tercatat secara sah sebagai Warga Belajar (WB) yang mengikuti UN di PKBM LPMP. Sebaliknya, kalau perolehan ijazah dan hasil UN tersebut, dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, maka konsekwensi bagi WB tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi IDP telah menggunakan ijazah paket C-nya saat Pemilu Legislatif Tahun 2014 kemarin, dan berhasil menjadi salah satu Anggota Dewan utusan Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Tambora, Sanggar, Madapangga, Bolo, Donggo dan Soromandi.
Pertanyaan lainnya, apakah IDP saat mengajukan syarat peserta pilkada kemarin menggunakan ijazah paket C yang diterbitkan tahun 2005, atau ada ijazah lain?. Masalahnya, persyaratan administrasi IPD bersama pasanganya, Drs.Dahlan, lolos dari hasil verifikasi KPUD Kabupaten Bima, pasangan nomor urut empat pun tersebut berhasil meraih suara terbanyak, dan telah ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih Periode 2015-2020.
Kembali ke masalah beredarnya ijazah paket C IDP saat ini di tengah masyarakat Bima. Berdasarkan copyian Ijazah paket C atasnama IDP menyatakan, bahwa di lembaran ijazah tersebut tertulis nama INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu, 19 Nopember 1980, dengan nama orang tua Syamsurizal, bernomor induk 053. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh sebuah PKBM LPMP Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, tertanggal 30 Desember 2005. Ijazah itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. Gaziamnsyuri, berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 114/U/2001, tanggal 11 Juli 2001, sedangkan nomor seri blangko ijazah paket C tersebut 2DPC050040.
Jika dicermati secara jelas, antara lembaran ijazah dengan hasil Ujian Nasional, terjadi perbedaan penulisan. Dimana di lembaran ijazah ditulis tangan, sementaran di lembaran hasil ujian nasional menggunakan pengetikan computer. Perbedaan lainnya terdapat dalam nomor dan tahun pembuatan blangko ijazah, dengan tanggal penerbitan ijazah oleh PKBM LPMP, diduga sangat bertolak belakang. Dimana dalam blaongko ijazah dibuat/terbitkan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 114/U/2001 tanggal 11 Juli 2001 Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota Dompu Propinsi NTB, menerangkan bahwa INDAH DAMAYANTI PUTRI dinyatakan LULUS Ujian Nasional Program Paket C, Ijazah ini berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Atas/Madrasyah Aliyah. Sementara dalam lembaran hasil Ujian Nasional dibuat/terbitkan sesuai tahun kelulusan (2005,red), belum lagi yang berkaitan dengan nomor induk peserta 23-05-01-053. Sementara nomor induk WB lainnya saat mengikuti UN Paket C di PKBM Handayani 23-05-05. Artinya, nomor induk disesuaikan dengan tahun ajaran/ujian.
Sedangkan di lembaran Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (Nomor Blangko 23 PC 050040 menyatakan, yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Pusat Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional Menerangkan bahwa, INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1980, nomor peserta 23-05-01-053, Peserta didik di Kecamatan Dompu Kabupaten/Kota Dompu, telah mengikuti Ujian Nasional Program Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasyah Aliyah, yang diselenggarakan dari tanggal 14 sampai dengan 16 Nopember 2005, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Departemen Pendidikan Nasional Nomor 60/E/MS/2005. Tanggal 29 Maret 2005, dan dinyatakan LULUS dengan hasil sebagai berikut: Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mendapat nilai 5.67, Bahasa Indonesia 6.17, Bahasa Inggris 7.20, Ekonomi 6.25, Sosiologi 5.00 dan Tata Negara mendapat nilai 5.40, jumlah nilai yang didapat dalam Ujian Nasional Paket C oleh IDP 35.69.
Selanjutnya, surat keterangan hasil ujian nasional ini berpenghargaan sama dengan surat keterangan hasil ujian nasional sekolah menengah atas/madrasyah aliyah, sesuai keputusan menteri pendidikan nasional nomor 086/U/2003, tanggal 3 Juli 2003. Surat keterangan ujian nasional Paket C tersebut dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 Desember 2005 oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penilitian dan Pengembangan, Burhanudin Tola, Ph D, Nip 131 099 013.
Merasa nama dan tahun lahir berbeda dengan identitas lainnya, IDP mengajukan surat keterangan perbaikan nama dan tahun lahir. Dalam Surat Keterangan bernomor 426/697/Dikpora 2013 tersebut, nama yang tertera dalam ijazah paket C dan dalam lembaran hasil ujian nasional paket C yakni Indah Damayanti Putri, lahir di Dompu 19 Nopember 1980, sedangkan yang benar adalah Indah Dhamayanti Putri, Lahir di Dompu 19 Nopember 1981. Surat keterangan itu juga menegaskan, bahwa biodata perbaikan itu sesuai dengan ijazah Sekolah Kelanjutan Pertama (SLTP). Surat keterangan tersebut diterbitkan di Dompu, 08 April 2013, ditandatangani Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Ughtiar,SH, Nip 19661213 198803 1 325. Nama yang diperbaiki tersebut sesuai nama yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bima, yaitu Indah Dhaman Putri, sementara tanggal lahirnya Dompu, 10.11.1981, KTP tersebut dibuat tanggal 11-12-2014.
Pertanyaan lain dari penegasan surat keterangan perbaikan nama dan tahun lahir tersebut, menyatakan bahwa “Biodata Perbaikan itu Sesuai Dengan Ijazah Sekolah Kelanjutan Pertama (SLTP). Itu berarti, bahwa Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima kubu ARB tersebut telah menyelesaikan sekolah di tingkat SMP/SLTP. Seyogyanya, pengetikan nama, tanggal dan tahun lahir dalam lembaran setiap ijazah seseorang, harus disesuaikan nama ijazah mulai dari tingkat SD hingga SLTP atau paket B, yang dikirim oleh pihak PKBM melalui Dinas setempat. Tapi, kenapa nama dan tahun lahir dalam ijazah dan hasil UN atasnama IDP tersebut bisa berbeda, jika ijazah SD dan paket B nya dikirim oleh pihak Dikpora ke Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan, sebagai dasar penulisan identitas yang benar bagi setiap BW yang lulus UN Paket C.
Sementara data tambahan yang diperoleh Koran Stabilitas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima, tentang profil Anggota DPRD Kabupaten Bima Periode Tahun 2014 – 2019, tertulis secara jelas nama INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu tanggal 19 Nopember 1980, alamat tempat tinggal RT 06 RW 02 Desa Tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB. Riwayat pendidikan bersangkutan (IDP,red), tamat SDN Tahun 1993, tamat SMP Tahun 1998, dan tamat Paket C Tahun 2005.
Artinya, jika IDP saat menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Tahun 2014 lalu di Daerah Pemilihan (Dapil) I menggunakan nama sesuai ijazah paket C pertama, yakni INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1980. Lantas, kenapa IDP pada tanggal 08 April 2013merubah nama menjadi INDAH DHAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1981. Dan kenapa pula nama perbaikan tidak digunakan untuk kepentingan IDP, seperti menjadi calon Anggota Dewan, juga calon Kepala Daerah.
Apa tanggapan IDP atas beredarnya ijazah miliknya tersebut ?. Bagaimana juga komentar pihak KPUD Kabupaten Bima, terkait lolosnya hasil verifikasi ijazah milik IDP ?. Hingga berita ini ditulis, IDP yang hendak dikonfirmasi belum berhasil ditemui, sementara Anggota KPU M.Waruk,SH,MH menegaskan, hasil verifikasi ijazah seluruh pasangan calon, termasuk ijazah paket C Hj. Indah Dhamayanti Putri tidak menuai masalah, dan dinyatakan lolos tahapan verifikasi.”Kalau sekarang ada pihak lain mempersoalkan ijazah IDP, maka silahkan tempuh jalur lain. Yang jelas, tahapan di KPU telah selesai. Kenapa dari dulu tidak dipersoalkan oleh masyarakat, kok sekarang baru dibahas kembali, sedangkan pilkada telah usai. Terkait adanya dugaan palsu dan tidaknya ijazah yang digunakan Umi Dinda (panggilan akrab IDP), itu harus dibuktikan secara hukum, tidak sebatas pengakuan begitu saja,”tegasnya.(KS-001)
Ilustrasi
Data yang dihimpun Koran Stabilitas, dimana lembaran ijazah dengan lembaran hasil Ujian Nasional (UN) paket C atasnama IDP tersebut, terdapat perbedaan yang menyolok. Perbedaannya adalah lembaran Ijazah ditulis tangan oleh pihak Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Dompu, dengan kualitas penulisan ijazah yang jauh berbeda dengan cara penulisan ijazah lainnya, sementara lembaran hasil UN diketik dengan computer.
Jika ijazah paket C IDP tersebut dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi (Diknas Dompu), berarti IDP tercatat secara sah sebagai Warga Belajar (WB) yang mengikuti UN di PKBM LPMP. Sebaliknya, kalau perolehan ijazah dan hasil UN tersebut, dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, maka konsekwensi bagi WB tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi IDP telah menggunakan ijazah paket C-nya saat Pemilu Legislatif Tahun 2014 kemarin, dan berhasil menjadi salah satu Anggota Dewan utusan Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Tambora, Sanggar, Madapangga, Bolo, Donggo dan Soromandi.
Pertanyaan lainnya, apakah IDP saat mengajukan syarat peserta pilkada kemarin menggunakan ijazah paket C yang diterbitkan tahun 2005, atau ada ijazah lain?. Masalahnya, persyaratan administrasi IPD bersama pasanganya, Drs.Dahlan, lolos dari hasil verifikasi KPUD Kabupaten Bima, pasangan nomor urut empat pun tersebut berhasil meraih suara terbanyak, dan telah ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih Periode 2015-2020.
Kembali ke masalah beredarnya ijazah paket C IDP saat ini di tengah masyarakat Bima. Berdasarkan copyian Ijazah paket C atasnama IDP menyatakan, bahwa di lembaran ijazah tersebut tertulis nama INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu, 19 Nopember 1980, dengan nama orang tua Syamsurizal, bernomor induk 053. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh sebuah PKBM LPMP Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, tertanggal 30 Desember 2005. Ijazah itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. Gaziamnsyuri, berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 114/U/2001, tanggal 11 Juli 2001, sedangkan nomor seri blangko ijazah paket C tersebut 2DPC050040.
Jika dicermati secara jelas, antara lembaran ijazah dengan hasil Ujian Nasional, terjadi perbedaan penulisan. Dimana di lembaran ijazah ditulis tangan, sementaran di lembaran hasil ujian nasional menggunakan pengetikan computer. Perbedaan lainnya terdapat dalam nomor dan tahun pembuatan blangko ijazah, dengan tanggal penerbitan ijazah oleh PKBM LPMP, diduga sangat bertolak belakang. Dimana dalam blaongko ijazah dibuat/terbitkan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 114/U/2001 tanggal 11 Juli 2001 Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota Dompu Propinsi NTB, menerangkan bahwa INDAH DAMAYANTI PUTRI dinyatakan LULUS Ujian Nasional Program Paket C, Ijazah ini berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Atas/Madrasyah Aliyah. Sementara dalam lembaran hasil Ujian Nasional dibuat/terbitkan sesuai tahun kelulusan (2005,red), belum lagi yang berkaitan dengan nomor induk peserta 23-05-01-053. Sementara nomor induk WB lainnya saat mengikuti UN Paket C di PKBM Handayani 23-05-05. Artinya, nomor induk disesuaikan dengan tahun ajaran/ujian.
Sedangkan di lembaran Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (Nomor Blangko 23 PC 050040 menyatakan, yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Pusat Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional Menerangkan bahwa, INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1980, nomor peserta 23-05-01-053, Peserta didik di Kecamatan Dompu Kabupaten/Kota Dompu, telah mengikuti Ujian Nasional Program Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasyah Aliyah, yang diselenggarakan dari tanggal 14 sampai dengan 16 Nopember 2005, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Departemen Pendidikan Nasional Nomor 60/E/MS/2005. Tanggal 29 Maret 2005, dan dinyatakan LULUS dengan hasil sebagai berikut: Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mendapat nilai 5.67, Bahasa Indonesia 6.17, Bahasa Inggris 7.20, Ekonomi 6.25, Sosiologi 5.00 dan Tata Negara mendapat nilai 5.40, jumlah nilai yang didapat dalam Ujian Nasional Paket C oleh IDP 35.69.
Selanjutnya, surat keterangan hasil ujian nasional ini berpenghargaan sama dengan surat keterangan hasil ujian nasional sekolah menengah atas/madrasyah aliyah, sesuai keputusan menteri pendidikan nasional nomor 086/U/2003, tanggal 3 Juli 2003. Surat keterangan ujian nasional Paket C tersebut dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 Desember 2005 oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penilitian dan Pengembangan, Burhanudin Tola, Ph D, Nip 131 099 013.
Merasa nama dan tahun lahir berbeda dengan identitas lainnya, IDP mengajukan surat keterangan perbaikan nama dan tahun lahir. Dalam Surat Keterangan bernomor 426/697/Dikpora 2013 tersebut, nama yang tertera dalam ijazah paket C dan dalam lembaran hasil ujian nasional paket C yakni Indah Damayanti Putri, lahir di Dompu 19 Nopember 1980, sedangkan yang benar adalah Indah Dhamayanti Putri, Lahir di Dompu 19 Nopember 1981. Surat keterangan itu juga menegaskan, bahwa biodata perbaikan itu sesuai dengan ijazah Sekolah Kelanjutan Pertama (SLTP). Surat keterangan tersebut diterbitkan di Dompu, 08 April 2013, ditandatangani Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Ughtiar,SH, Nip 19661213 198803 1 325. Nama yang diperbaiki tersebut sesuai nama yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bima, yaitu Indah Dhaman Putri, sementara tanggal lahirnya Dompu, 10.11.1981, KTP tersebut dibuat tanggal 11-12-2014.
Pertanyaan lain dari penegasan surat keterangan perbaikan nama dan tahun lahir tersebut, menyatakan bahwa “Biodata Perbaikan itu Sesuai Dengan Ijazah Sekolah Kelanjutan Pertama (SLTP). Itu berarti, bahwa Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima kubu ARB tersebut telah menyelesaikan sekolah di tingkat SMP/SLTP. Seyogyanya, pengetikan nama, tanggal dan tahun lahir dalam lembaran setiap ijazah seseorang, harus disesuaikan nama ijazah mulai dari tingkat SD hingga SLTP atau paket B, yang dikirim oleh pihak PKBM melalui Dinas setempat. Tapi, kenapa nama dan tahun lahir dalam ijazah dan hasil UN atasnama IDP tersebut bisa berbeda, jika ijazah SD dan paket B nya dikirim oleh pihak Dikpora ke Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan, sebagai dasar penulisan identitas yang benar bagi setiap BW yang lulus UN Paket C.
Sementara data tambahan yang diperoleh Koran Stabilitas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima, tentang profil Anggota DPRD Kabupaten Bima Periode Tahun 2014 – 2019, tertulis secara jelas nama INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu tanggal 19 Nopember 1980, alamat tempat tinggal RT 06 RW 02 Desa Tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB. Riwayat pendidikan bersangkutan (IDP,red), tamat SDN Tahun 1993, tamat SMP Tahun 1998, dan tamat Paket C Tahun 2005.
Artinya, jika IDP saat menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Tahun 2014 lalu di Daerah Pemilihan (Dapil) I menggunakan nama sesuai ijazah paket C pertama, yakni INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1980. Lantas, kenapa IDP pada tanggal 08 April 2013merubah nama menjadi INDAH DHAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1981. Dan kenapa pula nama perbaikan tidak digunakan untuk kepentingan IDP, seperti menjadi calon Anggota Dewan, juga calon Kepala Daerah.
Apa tanggapan IDP atas beredarnya ijazah miliknya tersebut ?. Bagaimana juga komentar pihak KPUD Kabupaten Bima, terkait lolosnya hasil verifikasi ijazah milik IDP ?. Hingga berita ini ditulis, IDP yang hendak dikonfirmasi belum berhasil ditemui, sementara Anggota KPU M.Waruk,SH,MH menegaskan, hasil verifikasi ijazah seluruh pasangan calon, termasuk ijazah paket C Hj. Indah Dhamayanti Putri tidak menuai masalah, dan dinyatakan lolos tahapan verifikasi.”Kalau sekarang ada pihak lain mempersoalkan ijazah IDP, maka silahkan tempuh jalur lain. Yang jelas, tahapan di KPU telah selesai. Kenapa dari dulu tidak dipersoalkan oleh masyarakat, kok sekarang baru dibahas kembali, sedangkan pilkada telah usai. Terkait adanya dugaan palsu dan tidaknya ijazah yang digunakan Umi Dinda (panggilan akrab IDP), itu harus dibuktikan secara hukum, tidak sebatas pengakuan begitu saja,”tegasnya.(KS-001)
COMMENTS