Proyek pengadaan bibit bawang merah senilai Rp.18 Milyar di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Tahun 2015, diduga kuat terjadi kejahatan korupsi.
Bima, KS.- Proyek pengadaan bibit bawang merah senilai Rp.18 Milyar di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Tahun 2015, diduga kuat terjadi kejahatan korupsi. Pihak Kepolisian pun tengah melakukan penyilidikan kasus itu, bahkan beberapa saksi telah diambil keterangan, sebagai bukti awal penyidik Tipikor Polres Kabupaten Bima, merespon laporan masyarakat, atas dugaan kejahatan yang merugikan Negara Milyaran Rupiah itu.

Ilustrasi Bawang Merah
Menurut salah seorang sumber terpercaya Koran Stabilitas, proyek yang sumber dananya dari APBN di tender di LPSE Setda Kabupaten Bima. Taufik, ST,MT sebagai Ketua Panitia LPSE yang menender proyek itu. Alhasil, bagaimana proses tender itu berlangsung, public tidak mengetahui secara pasti, namun UD. Sinta sebagai perusahaan pemenang tender.”Saya tidak tahu, berapa perusahaan yang ikut tender proyek itu kemarin, tapi tiba-tiba UD Sinta diumumkan sebagai pemenangnya,” kata Sumber ini seraya mengaku pernah didatangi oleh oknum pejabat dan pihak tertentu untuk menawarkan pekerjaan proyek tersebut, dengan meminta Fee proyek senilai Rp.1-2 Milyar.
Sumber tersebut menolak pekerjaan itu, karena pemerintaan fee terlalu banyak. Entah bagaimana ceritanya proyek itu dimenangkan oleh UD Sinta. Namun faktanya, proyek itu pernah ditawarkan ke dirinya.”Saya tidak mau terima proyek itu, karena permintaan fee nya terlalu berlebihan,”pungkasnya.
Karenanya, sumber meminta kepada wartawan untuk menanyakan hal itu ke pihak pelelangan, terutama Ketua Panitia tender, terkait berapa banyak peserta tender proyek waktu itu, dan berapa porsen pemotongan dari pagu dana yang disediakan.”Lebih jelasnya, silahkan tanya ke pa Taufik selaku Ketua Panitia LPSE Setda Kabupaten Bima,” sarannya.
Ketua Panitia LPSE Kabupaten Bima, Taufik,ST,MT yang dimintai tanggapannya, terkait tender proyek bawang tersebut, selasa kemarin menegaskan, saat tender waktu itu terdapat dua perusahaan yang ikut. UD. Sinta salah satu peserta memotong pagu dana tender sekitar Rp.500Juta, sehingga total anggaran yang menjadi kontrak kerja dengan pihak UD. Sinta, sekitar Rp.17 Milyar.”Dana Rp.17 Milyar itu, selain untuk beli bibit bawang, juga untuk membeli obat-obatan,”cetusnya.
Ketika ditanya pendapatnya, atas penanganan polisi kasus pengadaan bawang merah tersebut ?. Taufik menegaskan, jika pihak kepolisian melihat ada unsur pelanggaran pidananya, maka itu kewenangan dan kewajiban pihak kepolisian.”Saya tidak masalah kalau proyek itu ditangani polisi. silahkan saja, selama ada unsur pelanggaran pidananya,” pungkasnya.
Bagaimana dengan isu permintaan fee proyek tersebut dari angka Rp.500Juta hingga Rp.2,5Milyar ?. Taufik mengaku tidak mengetahui hal itu.”Saya tidak soal permintaan fee dan lainnya. Tugas saya bersama anggota LPSE hanya sebatas menender proyek itu, sedangkan mengenai pekerjaan di lapangan menjadi tanggungjawab pihak kontraktor dan dinas terkait,”tegasnya.KS-001)

Ilustrasi Bawang Merah
Menurut salah seorang sumber terpercaya Koran Stabilitas, proyek yang sumber dananya dari APBN di tender di LPSE Setda Kabupaten Bima. Taufik, ST,MT sebagai Ketua Panitia LPSE yang menender proyek itu. Alhasil, bagaimana proses tender itu berlangsung, public tidak mengetahui secara pasti, namun UD. Sinta sebagai perusahaan pemenang tender.”Saya tidak tahu, berapa perusahaan yang ikut tender proyek itu kemarin, tapi tiba-tiba UD Sinta diumumkan sebagai pemenangnya,” kata Sumber ini seraya mengaku pernah didatangi oleh oknum pejabat dan pihak tertentu untuk menawarkan pekerjaan proyek tersebut, dengan meminta Fee proyek senilai Rp.1-2 Milyar.
Sumber tersebut menolak pekerjaan itu, karena pemerintaan fee terlalu banyak. Entah bagaimana ceritanya proyek itu dimenangkan oleh UD Sinta. Namun faktanya, proyek itu pernah ditawarkan ke dirinya.”Saya tidak mau terima proyek itu, karena permintaan fee nya terlalu berlebihan,”pungkasnya.
Karenanya, sumber meminta kepada wartawan untuk menanyakan hal itu ke pihak pelelangan, terutama Ketua Panitia tender, terkait berapa banyak peserta tender proyek waktu itu, dan berapa porsen pemotongan dari pagu dana yang disediakan.”Lebih jelasnya, silahkan tanya ke pa Taufik selaku Ketua Panitia LPSE Setda Kabupaten Bima,” sarannya.
Ketua Panitia LPSE Kabupaten Bima, Taufik,ST,MT yang dimintai tanggapannya, terkait tender proyek bawang tersebut, selasa kemarin menegaskan, saat tender waktu itu terdapat dua perusahaan yang ikut. UD. Sinta salah satu peserta memotong pagu dana tender sekitar Rp.500Juta, sehingga total anggaran yang menjadi kontrak kerja dengan pihak UD. Sinta, sekitar Rp.17 Milyar.”Dana Rp.17 Milyar itu, selain untuk beli bibit bawang, juga untuk membeli obat-obatan,”cetusnya.
Ketika ditanya pendapatnya, atas penanganan polisi kasus pengadaan bawang merah tersebut ?. Taufik menegaskan, jika pihak kepolisian melihat ada unsur pelanggaran pidananya, maka itu kewenangan dan kewajiban pihak kepolisian.”Saya tidak masalah kalau proyek itu ditangani polisi. silahkan saja, selama ada unsur pelanggaran pidananya,” pungkasnya.
Bagaimana dengan isu permintaan fee proyek tersebut dari angka Rp.500Juta hingga Rp.2,5Milyar ?. Taufik mengaku tidak mengetahui hal itu.”Saya tidak soal permintaan fee dan lainnya. Tugas saya bersama anggota LPSE hanya sebatas menender proyek itu, sedangkan mengenai pekerjaan di lapangan menjadi tanggungjawab pihak kontraktor dan dinas terkait,”tegasnya.KS-001)
COMMENTS