Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima tahun 2014, tinggal menghitung hari.
Bima, KS.- Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima tahun 2014, tinggal menghitung hari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terus menggenjot pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan itu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Pada rabu (14/1) dua pejabat Sat Pol PP telah diperiksa. Terperiksa masing masing Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Edy Dermawan SH dan Kepala Tata Usaha (KaTU) Kadrin SE. Terperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Edy Dermawan SH yang ditemui di ruang Kasi Intelejen mengaku telah dimintai keterangan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yoga Sukama SH. Mulai pukul 10.30 wita sampai 12.00 wita. Sedangkan Kepala TU, Kadrin dimintai keterangan oleh Kasi Intelejen , Lalu Muhammad Rasydi SH. “Dalam pemeriksaan itu, saya menyerahkan pada proses hukum yang tengah berjalan,” akunya
Ketika ditanya apa saja keterangan yang dberikan kepada pemeriksa? Edy mengaku hanya seputar penggunan DPA sat Pol PP tahun 2014. Ia dalam pemeriksaan ini terhitung sudah dua kali. “saya rasa, sebenarnya dalam penggunaan dana DPA itu sesuai dengan mekanisme,” katanya
Hanya saja kata Edy , kasus ini mencuat diduga ada kepentingan oknum dan kelompok tertentu, yang tidak merasa puas dalam setiap prosedur yang telah diterapkan pada masa kepemimpinannya di badan setempat. “Tetapi perlu diketahui, bahwa kami tetap kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan, sebab kami taat aturan dan taat hukum,” tegasnya
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukmana SH yang dikonfirmasi membenarkan , telah memeriksa dua pejabat Sat Pol PP Kabupaten Bima. Terperiksa adalah Edy Darmawan dan Kadrin. Keduanya diperiksa dalam tahapa penyidikan itu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Insyaallah, pemeriksaan diperiksa berlangsung hanya sehari saja,” jelasnya singkat (KS-04)

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Pada rabu (14/1) dua pejabat Sat Pol PP telah diperiksa. Terperiksa masing masing Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Edy Dermawan SH dan Kepala Tata Usaha (KaTU) Kadrin SE. Terperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Edy Dermawan SH yang ditemui di ruang Kasi Intelejen mengaku telah dimintai keterangan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yoga Sukama SH. Mulai pukul 10.30 wita sampai 12.00 wita. Sedangkan Kepala TU, Kadrin dimintai keterangan oleh Kasi Intelejen , Lalu Muhammad Rasydi SH. “Dalam pemeriksaan itu, saya menyerahkan pada proses hukum yang tengah berjalan,” akunya
Ketika ditanya apa saja keterangan yang dberikan kepada pemeriksa? Edy mengaku hanya seputar penggunan DPA sat Pol PP tahun 2014. Ia dalam pemeriksaan ini terhitung sudah dua kali. “saya rasa, sebenarnya dalam penggunaan dana DPA itu sesuai dengan mekanisme,” katanya
Hanya saja kata Edy , kasus ini mencuat diduga ada kepentingan oknum dan kelompok tertentu, yang tidak merasa puas dalam setiap prosedur yang telah diterapkan pada masa kepemimpinannya di badan setempat. “Tetapi perlu diketahui, bahwa kami tetap kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan, sebab kami taat aturan dan taat hukum,” tegasnya
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukmana SH yang dikonfirmasi membenarkan , telah memeriksa dua pejabat Sat Pol PP Kabupaten Bima. Terperiksa adalah Edy Darmawan dan Kadrin. Keduanya diperiksa dalam tahapa penyidikan itu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Insyaallah, pemeriksaan diperiksa berlangsung hanya sehari saja,” jelasnya singkat (KS-04)
COMMENTS