Penambangan pasir tak berizin (illegal) sepanjang pantai di Kecamatan Ambalawi dan Wera kian merajalela, puluhan Dumtruk berlalu lalang membawa pasir laut yang diambil di sepanjang pantai
Bima, KS.- Penambangan pasir tak berizin (illegal) sepanjang pantai di Kecamatan Ambalawi dan Wera kian merajalela, puluhan Dumtruk berlalu lalang membawa pasir laut yang diambil di sepanjang pantai di dua kecamatan tersebut untuk dijual ke Kota Bima. Ironisnya perbuatan oknum yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan itu seolah tidak terlarang, karena pengerukan pasir yang seharusnya dilindungi, dengan bebas diambil begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan pantauan langsung Koran stabilitas, puluhan dumtruk yang mengambil pasir laut bergantian hingga puluan unit setiap hari, pasir tersebut dijual dengan harga 500 ribu per dumtruk.
Salah seorang sopir dumtruk Din, demikian dia memberikan namanya pada Koran ini, ia mengaku bahwa pasir yang diambilnya tiga sampai empat kali muat dalam sehari itu akan di jual ke wilayah kota. “Terkadang tiga kali saya angkut dalam sehari, bisa juga sampai empat kali, tergantung kondisi kendaraan,Pasir yang saya muat ini, akan saya jual dengan harga 500 ribu satu kali muat,” imbuhnya. Sekertaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima, Sarifudin yang dikonfirmasi terkait hal ini tersentak kaget karena selama ini, belum pernah mendengar informasi adanya perbuatan yang dapat merusak lingkungan tersebut. “Sejauh ini saya belum mendapat laporan. Informasi ini akan saya sampaikan sama kepala badan, agar segera di tindak lanjuti,”janjinya.
Dengan adanya kegiatan yang dinilainya merusak lingkungan itu, ia mengharapkan adanya kesadaran masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan bibir pantai, sehingga kedepannya pantai sepanjang Ambalawi dan Wera dapat dijadikan lokasi rekreasi atau lokasi wisata seperti tahun tahun seblumnya, “ Harus diakui kepedulian masyarakat terhadap lingkungan memang masih kurang, setelah adanya masalah yang menimbulkan korban jiwa baru diperhatikan,” katanya rada kecewa.
Menurutnya, hal itu akan bisa dicegah apabila ada kerja tim, perlu dibentuk tim terpadu dari unsur Pol PP dan pihak keamanan yang berhak mengambil tindakan, karena perbuatan tersebut murni pelanggaran. “Karena yang diambil merupakan bahan tambang, semestinya Dinas pertambangan harus turun tangan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah,”sarannya.
Dinas Pertambangan melalui Kabid Pertambangan dan Mineral, Muhammad Taufik mengatakan, tidak berani melakukan apa –apa terkait masalah tersebut, karena Dinas Pertambangan Kabupaten dan Kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk itu. “ Kewenangan Dinas yang ada di kabupaten sekarang sudah di batasi, sehingga segala masalah yang menyangkut izin tambang dan lainnya harus melalui Dinas Pertambngan Propinsi, termasuk penambangan liar seperti itu,” jelasnya. (KS.11)
Salah seorang sopir dumtruk Din, demikian dia memberikan namanya pada Koran ini, ia mengaku bahwa pasir yang diambilnya tiga sampai empat kali muat dalam sehari itu akan di jual ke wilayah kota. “Terkadang tiga kali saya angkut dalam sehari, bisa juga sampai empat kali, tergantung kondisi kendaraan,Pasir yang saya muat ini, akan saya jual dengan harga 500 ribu satu kali muat,” imbuhnya. Sekertaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima, Sarifudin yang dikonfirmasi terkait hal ini tersentak kaget karena selama ini, belum pernah mendengar informasi adanya perbuatan yang dapat merusak lingkungan tersebut. “Sejauh ini saya belum mendapat laporan. Informasi ini akan saya sampaikan sama kepala badan, agar segera di tindak lanjuti,”janjinya.
Dengan adanya kegiatan yang dinilainya merusak lingkungan itu, ia mengharapkan adanya kesadaran masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan bibir pantai, sehingga kedepannya pantai sepanjang Ambalawi dan Wera dapat dijadikan lokasi rekreasi atau lokasi wisata seperti tahun tahun seblumnya, “ Harus diakui kepedulian masyarakat terhadap lingkungan memang masih kurang, setelah adanya masalah yang menimbulkan korban jiwa baru diperhatikan,” katanya rada kecewa.
Menurutnya, hal itu akan bisa dicegah apabila ada kerja tim, perlu dibentuk tim terpadu dari unsur Pol PP dan pihak keamanan yang berhak mengambil tindakan, karena perbuatan tersebut murni pelanggaran. “Karena yang diambil merupakan bahan tambang, semestinya Dinas pertambangan harus turun tangan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah,”sarannya.
Dinas Pertambangan melalui Kabid Pertambangan dan Mineral, Muhammad Taufik mengatakan, tidak berani melakukan apa –apa terkait masalah tersebut, karena Dinas Pertambangan Kabupaten dan Kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk itu. “ Kewenangan Dinas yang ada di kabupaten sekarang sudah di batasi, sehingga segala masalah yang menyangkut izin tambang dan lainnya harus melalui Dinas Pertambngan Propinsi, termasuk penambangan liar seperti itu,” jelasnya. (KS.11)
COMMENTS